Assalamu'alaikum wr.wb. Dear Salik: Salah satu warga kami di Washington, DC (dari Minang) mengundang saya besok (Senin, 25 Jan 1999, 19:00) untuk menghadiri acara pertunangan adik perempuannya dengan seorang pemuda dari Pakistan yang sudah lama hidup di AS (sejak umur 10 tahun) dan sakarang bekerja di perusahaan swasta. Maklum kalau di negeri orang kita terkadang sangat mudah terpengaruh oleh tradisi barat seperti ini. Alasan mereka melakukan tunangan adalah karena hubungan mereka sudah 2 tahun, dan si pria belum mau menikah, dan menawarkan untuk bertunangan saja dulu, tanpa adanya rencana kapan hari pernikahannya diadakan (katanya tahun depan? 2000-2010?) Saya ingin bertanya kepada para Salik, apakah hukumnya di Islam bila kita mengadakan pesta (undangan) untuk acara pertunangan. Karena setahu saya (yang bodoh ini) di UU Perkawinan kita pun tidak diakui adanya pertunangan. Saya ingin sekali memberikan sedikit himbauan kepada mereka (yang bertunangan) maupun keluarga wanita (keluarga pria tidak ada ditempat) mengenai masalah pertunangan ini, tetapi sebelum saya salah kiranya para Salik dapat membantu saya memberikan input-input ataupun wejangan dan do'a yang baik untuk mereka. Terima kasih sebelumnya atas kesediaan waktunya. Wassalamualaikum wr.wb. -- harryTirtakusumah --------------------------------------------------------------------- Keluar Keanggotaan, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Dokumentasi Milis : http://www.mail-archive.com/[email protected]
