Assalamu'alaikum wr.wb.
Dear Salik:
Salah satu warga kami di Washington, DC (dari Minang) mengundang saya
besok (Senin, 25 Jan 1999, 19:00) untuk menghadiri acara pertunangan
adik perempuannya dengan seorang pemuda dari Pakistan yang sudah lama
hidup di AS (sejak umur 10 tahun) dan sakarang bekerja di perusahaan
swasta.

Maklum kalau di negeri orang kita terkadang sangat mudah terpengaruh
oleh tradisi barat seperti ini. Alasan mereka melakukan tunangan adalah
karena hubungan mereka sudah 2 tahun, dan si pria belum mau menikah, dan
menawarkan untuk bertunangan saja dulu, tanpa adanya rencana kapan hari
pernikahannya diadakan (katanya tahun depan? 2000-2010?)

Saya ingin bertanya kepada para Salik, apakah hukumnya di Islam bila
kita mengadakan pesta (undangan) untuk acara pertunangan. Karena setahu
saya (yang bodoh ini) di UU Perkawinan kita pun tidak diakui adanya
pertunangan.

Saya ingin sekali memberikan sedikit himbauan kepada mereka (yang
bertunangan) maupun keluarga wanita (keluarga pria tidak ada ditempat)
mengenai masalah pertunangan ini, tetapi sebelum saya salah kiranya para
Salik dapat membantu saya memberikan input-input ataupun wejangan dan
do'a yang baik untuk mereka.

Terima kasih sebelumnya atas kesediaan waktunya.

Wassalamualaikum wr.wb.
--
harryTirtakusumah

---------------------------------------------------------------------
Keluar Keanggotaan, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Dokumentasi Milis : http://www.mail-archive.com/[email protected]


Kirim email ke