>     Assalamu'alaikum,
>     Saya ingin mempertanyakan bagaimana hukumnya dengan wanita yang sudah 
>     menikah yang bekerja atau mempunyai karier. Setahu saya selama adanya 
>     perjanjian dengan suaminya hal itu tidak masalah, namun bagaimana
jika si 
>     istri sampai tidak memperhatikan masalah keluarganya sebab istri itu
adalah 
>     kepala rumah tangga.


Waalaikumussalam Wr. Wb

Menurut Abah...
Wanita bekerja setelah bersuami, selama suami ridlo (misalnya atas
kesepakatan) tidak masalah.
Seharusnya, seorang muslim (apakah pria atau wanita) bekerja bukan untuk
mendapatkan "uang", jabatan "karir", popularitas, dsb.

Tetapi untuk berdharma, menunaikan fungsinya sebagai pemakmur bumi, sebagai
ungkapan tasbih dirinya kepad Sang Pencipta. Seperti halnya tasbihnya
burng-burung dengan menjalankan fungsinya (mengepakkan sayapnya). Semoga
kita termasuk kedalamnya.

Seorang wanita yang belajar dalam rentang pendidikan yang cukup panjang
mempunyai kecenderungan juga untuk mengamalkan apa yang dipelajarinya.
Berdharma menurut apa yang dikuasainya. Berinfaq menurut apa yang dikuasainya.

Namun tugas utama seorang wanita yang sudah berkeluarga adalah sebagai
pendidik anak dan belahan jiwa sang suami. Dharma utama bisa dilaksanakan
(diatur untuk dipenuhi), maka barulah ia mempunyai tanggung jawab untuk
dharma sekundernya.

Wallahu'alam



---------------------------------------------------------------------
Daftar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
Keluar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
Dokumentasi Milis : http://www.mail-archive.com/[email protected]
Sumbangan Milis : BCA No. Rek 2311222751 (a.n Muhammad Sigit P)




Kirim email ke