Abah Hilmy wrote:

> Bismillahirrahmaanirrahiim
>
> Assalamu'alaikum Wr. Wb
>
> Segala sesuatu di dunia ini terjadi karena:
> 1. Atas kehendak & izin Allah
> 2. Atas izin Allah namun tidak kehendak Allah
>
> Hal ini harus dibedakan.
>
> Allah mengatur perintah dan larangan kepada manusia dalam Al Qur'an (dan
> terjabar dalam hadits Rasulullah SAW). Maka tidak akan mungkin Allah
> BERKEHENDAK sesuatu terjadi menyimpang dari larangan-Nya dalam Al Qur'an.
>
> Sebagai contoh, seorang membunuh, berzinah, berjudi, mabuk-mabukan, dsb.
> Hal ini terjadi mustahil atas kehendak Allah, karena bertolak belakang
> dengan larangannya. Kalau ini atas kehendak Allah maka terjadi kontradiksi.
> Hal ini terjadi bukan atas kehendak Allah, namun Allah mengizinkan ini
> terjadi.
>
> Hawa Nafsu & Syahwat adalah media syaithan untuk menggoda manusia.
>
> Manusia mempunyai kehendak bebas (free will), yaitu dengan mengikuti Hawa
> Nafsu & syahwat. Allah tidak ingin (tidak berkehendak) manusia melangkah
> dengan mengikuti hal ini. Tetapi kalau manusia mau berjalan mengikuti hawa
> nafsu & syahwat, maka Allah mengizinkannya. Dengan konsekuensi, sang
> manusia tidak akan mendapatkan petunjuk Allah.
>
> Apabila manusia berjalan dengan mengendalikan hawa nafsu dan syahwat serta
> mengikuti petunjuk Allah (petunjuk umum = Al Qur'an & hadits, petunjuk
> khusus = turun langsung ke dalam hati QS 64:11), maka ini terjadi atas
> KEHENDAK & IZIN Allah.
>
> Sehingga jangan sampai kita berkata: "Si Fulan membunuh orang itu atas
> kehendak Allah".
>
> Wallahu'alam
>

Bismillahirahmanirrahim
Assalaamu'alaikum wr.wb

Benar sekali uraian Abah di atas. Dan kalau boleh saya akan menambahkan
sedikit.
Menurut para ahli Hikmah, iradah atau kehendak yang bermakna 'suka atau ingin'
dibedakan atas 'iradah takwiniah' (iradah penciptaan/pengadaan, misalnya adanya
sistem sebab-akibat) dan 'iradah tasyri'iyah' (iradah perundangan, misalnya
syariat) sedang iradah/kehendak yang bermakna 'hendak melakukan sesuatu' adalah
termasuk juga 'iradah takwiniah'. Jadi bila seseorang melakukan pembunuhan
(seperti yang dicontohkan Abah), kemampuan yang diberikan kepada pembunuh
tersebut (kemampuan ini juga berlaku pada manusia lainnya) sehingga
memungkinkan dia melakukan pembunuhan adalah berkenaan dengan adanya izin
takwiniah dari Allah. Tetapi dia (pembunuh) tersebut tidak mendapat izin
tasyri'iyah (biasanya dikatakan tidak di ridhoi Allah) karena bertentangan
dengan syariat atau perundangan yang telah ditetapkan oleh Allah. Oleh
karenanya sangat wajar bila pembunuh tersebut wajib dihukum. Secara singkat
bisa dikatakan bahwa pembunuh tersebut tidak memegang amanah Allah.

Alhamdulillah Robbul 'Alamin
Wassalaamu'alaikum wr.wb.

SAL



---------------------------------------------------------------------
Daftar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
Keluar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
Dokumentasi Milis : http://www.mail-archive.com/[email protected]
Sumbangan Milis : BCA No. Rek 2311222751 (a.n Muhammad Sigit P)




Kirim email ke