CronOS wrote:
sepanjang pengetahuan saya iya. satu2nya cara untuk tidak kena pajak
adalah organisasi yang bersangkutan harus apply untuk 'tax exemption'.
detailnya saya kurang tahu persis, tapi sudah ada beberapa organisasi
indonesia di US yang either sudah berhasil mendapat approval atau
sedang dalam proses aplikasi.

kalau tidak keliru, salah satu organisasi yang sudah mendapat status
tax exempt dan sekarang ini sudah menerima sumbangan untuk Aceh
melalui Paypal adalah IMAAM Net (http://www.imaamnet.org). mungkin
bisa di-contact officialnya untuk lebih jelas mengenai proses aplikasi
untuk tax exemption ini.

wah, pas banget ! :-)

terimakasih banyak, nanti saya akan coba kontak mereka untuk ini.


Thanks! Harry



Kirim email ke