CronOS wrote:
sepanjang pengetahuan saya iya. satu2nya cara untuk tidak kena pajak adalah organisasi yang bersangkutan harus apply untuk 'tax exemption'. detailnya saya kurang tahu persis, tapi sudah ada beberapa organisasi indonesia di US yang either sudah berhasil mendapat approval atau sedang dalam proses aplikasi.
kalau tidak keliru, salah satu organisasi yang sudah mendapat status tax exempt dan sekarang ini sudah menerima sumbangan untuk Aceh melalui Paypal adalah IMAAM Net (http://www.imaamnet.org). mungkin bisa di-contact officialnya untuk lebih jelas mengenai proses aplikasi untuk tax exemption ini.
wah, pas banget ! :-)
terimakasih banyak, nanti saya akan coba kontak mereka untuk ini.
Thanks! Harry
