Berdasar Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 141 Tahun
2003, ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor yg digunakan
untuk angkutan orang dan mempunyai tidak lebih dari lima tempat duduk
,tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan Jumlah Berat yg
diperbolehkan (JBB) tidak lebih dari 2.5 ton adalah CO 2.2 gram/km dan
HC+NOx 0.5 gram/km (ECE R 83-04)
http://www.menlh.go.id/publik/peraturan/artikel.php?article_id=827

Alat pengukur emisi gas buang yg beredar di Indonesia saat ini umumnya
menyatakan CO dalam satuan % dan HC+NOx dalam ppm. Bagaimana cara
mengkonversikan satuan gram/km baik untuk CO maupun HC+NOx ke dalam
satuan % untuk CO dan ppm untuk HC+NOx?

-- 
Terima Kasih.

Kirim email ke