Berdasar Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 141 Tahun 2003, ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor yg digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai tidak lebih dari lima tempat duduk ,tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan Jumlah Berat yg diperbolehkan (JBB) tidak lebih dari 2.5 ton adalah CO 2.2 gram/km dan HC+NOx 0.5 gram/km (ECE R 83-04) http://www.menlh.go.id/publik/peraturan/artikel.php?article_id=827
Alat pengukur emisi gas buang yg beredar di Indonesia saat ini umumnya menyatakan CO dalam satuan % dan HC+NOx dalam ppm. Bagaimana cara mengkonversikan satuan gram/km baik untuk CO maupun HC+NOx ke dalam satuan % untuk CO dan ppm untuk HC+NOx? -- Terima Kasih.
