On Fri, 11 Feb 2005 18:58:22 +0100, Ariya Hidayat
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> > AFAIK, belum ada peraturan semacam ini di Indonesia.
> 
> Definisi "tempat" dari situs web tersebut masih harus dibatasi dengan
> jelas. Kalau isi sebuah situs web berbahasa Jerman tetapi servernya di
> Cina, apakah juga terkena disclaimer semacam ini? Jadinya lokasi fisik
> atau lokasi virtual...
> 
> --
> Ariya Hidayat
> 

Wah, kalo urusan hukum berkitan locus delicti di Internet kaya gini
emang susah sih. :( Logikanya, pada Disclaimer seperti ini mestinya
disebutkan juga (tersurat) juga legal authority yang akan digunakan
untuk menyelesaikan konfliknya. Yach ini juga kalo servicenya
berkaitan dengan suatu pengikatan perjanjian (transaksi/trade,
misalnya). Jadi "tempat" lebih bermakna wilayah yurisdiksi hukumnya,
kali. Heheheeee... maklum cuma mengira-ngira logika hukumnya.

-tjatur-

Kirim email ke