On Fri, 11 Feb 2005 18:58:22 +0100, Ariya Hidayat <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > AFAIK, belum ada peraturan semacam ini di Indonesia. > > Definisi "tempat" dari situs web tersebut masih harus dibatasi dengan > jelas. Kalau isi sebuah situs web berbahasa Jerman tetapi servernya di > Cina, apakah juga terkena disclaimer semacam ini? Jadinya lokasi fisik > atau lokasi virtual... > > -- > Ariya Hidayat >
Wah, kalo urusan hukum berkitan locus delicti di Internet kaya gini emang susah sih. :( Logikanya, pada Disclaimer seperti ini mestinya disebutkan juga (tersurat) juga legal authority yang akan digunakan untuk menyelesaikan konfliknya. Yach ini juga kalo servicenya berkaitan dengan suatu pengikatan perjanjian (transaksi/trade, misalnya). Jadi "tempat" lebih bermakna wilayah yurisdiksi hukumnya, kali. Heheheeee... maklum cuma mengira-ngira logika hukumnya. -tjatur-
