On Thu, 17 Feb 2005 16:06:29 +0700, Budi Rahardjo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Setelah saya jelaskan, dia berkesimpulan bahwa nampaknya > ini belum dapat dikatakan kriminal. Kecuali memang ada > dampak dari proses scanning tersebut sehingga bisa masuk > ke klausul karet "perbuatan tidak menyenangkan". Wah...
Sepengetahun saya biasanya disamping dampak "Motiv" juga akan menentukan suatu tindakan itu kriminal atau tidak. Mungkin perlu ditanyakan "ahli/pakar" yang sering diminta Polisi. Apa batasan suatu "evidence" bisa dipakai sebagai bukti untuk menunjukkan motiv, ataupun dampak. Jangan-jangan yg penting hanya dari pengakuan saksi saja :-) (jadi inget cerita mumi digebukkin supaya ngaku berapa umurnya). IMW
