On Thu, 17 Feb 2005 16:06:29 +0700, Budi Rahardjo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> Setelah saya jelaskan, dia berkesimpulan bahwa nampaknya
> ini belum dapat dikatakan kriminal. Kecuali memang ada
> dampak dari proses scanning tersebut sehingga bisa masuk
> ke klausul karet "perbuatan tidak menyenangkan". Wah...

Sepengetahun saya biasanya disamping dampak "Motiv" juga akan
menentukan suatu tindakan itu kriminal atau tidak.

Mungkin perlu ditanyakan "ahli/pakar" yang sering diminta Polisi.  Apa
batasan suatu "evidence" bisa dipakai sebagai bukti untuk menunjukkan
motiv, ataupun dampak.  Jangan-jangan yg penting hanya dari pengakuan
saksi saja :-) (jadi inget cerita mumi digebukkin supaya ngaku berapa
umurnya).

IMW

Kirim email ke