On Tue, 29 Mar 2005 10:08:12 +0700, risiyanto budi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> 
> Maksudnya illegal gimana?
> Orang sini kan taunya murah/mahal, legal/illegal urusan mburi.

Setahu saya, barang yang dijual di Indonesia (consumer goods) harus
mempunyai "manual" dalam Bahasa Indonesia. Kandungan bahan makanan
yang tertulis juga harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia (bisa
berupa tempelan stiker tambahan). Kalau tidak ada terjemahannya, bisa
jadi barang grey market atau titipan orang yang dari luar negeri.
Kalau mau pakai, ya resiko sendiri (dianggap sudah tahu resikonya).

Kalau mau aman, tidak usah dikonsumsi barang-barang yang tidak jelas
itu. Mendeteksi merkuri itu setahu saya tidak sesederhana memakai alat
pendeteksi kehamilan atau alat pengukur pH  larutan. Harus di lab.
Contoh air kasus Buyat yang kandungan merkurinya diduga sangat banyak
itu pun harus dibawa ke Labfor Polri dan Jepang. Kalau harus dibawa ke
lab, seperti di ITB dll, harga kosmetiknya bisa gak level dengan harga
pengujiannya. :D

Kirim email ke