On Tue, 29 Mar 2005 10:08:12 +0700, risiyanto budi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > Maksudnya illegal gimana? > Orang sini kan taunya murah/mahal, legal/illegal urusan mburi. Setahu saya, barang yang dijual di Indonesia (consumer goods) harus mempunyai "manual" dalam Bahasa Indonesia. Kandungan bahan makanan yang tertulis juga harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia (bisa berupa tempelan stiker tambahan). Kalau tidak ada terjemahannya, bisa jadi barang grey market atau titipan orang yang dari luar negeri. Kalau mau pakai, ya resiko sendiri (dianggap sudah tahu resikonya). Kalau mau aman, tidak usah dikonsumsi barang-barang yang tidak jelas itu. Mendeteksi merkuri itu setahu saya tidak sesederhana memakai alat pendeteksi kehamilan atau alat pengukur pH larutan. Harus di lab. Contoh air kasus Buyat yang kandungan merkurinya diduga sangat banyak itu pun harus dibawa ke Labfor Polri dan Jepang. Kalau harus dibawa ke lab, seperti di ITB dll, harga kosmetiknya bisa gak level dengan harga pengujiannya. :D
