Ahh nasib, beruntunglah para "indon" yang sekarang udah jadi "citizen of the world". only few left for the others, :-c + :' = '-(
baskara wrote:
Gampang. Jalankan UU konsumen. Di Jepun, kumpeni itu gampang dituntut kalau membuat kesalahan. Sistem penuntutan sepertinya juga jelas jalurnya karena sering saya baca berita orang menuntut kumpeni ini itu, dan pengadilan mengabulkan.
Di Indonesia, kalau saya merasa dirugikan oleh sebuah kumpeni, bagaimana cara menuntut mereka? Sewa pengacara? Kalau tidak didemo jutaan orang atau diancam mau dibakar, tidak akan ganti rugi tuh. ;-)
Tahun 97, entah untuk pengiritan atau memang malas, telkom bandung itu hanya punya 1 orang teknisi untuk menangani keluhan kerusakan telpon untuk seluruh bandung! Bayangkan. Kalau dengan NTT, telpon dulu (dari HP atau telpon umum tentu saja), janjian datangnya kapan dan jam berapa, beres. Kadang ada charge kalau teknisinya harus mengganti/menambah peralatan di CPE-nya.
