On 6/1/05, Hasta Purnama <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> 01/06/2005 15:35 Arie Reynaldi Z [EMAIL PROTECTED]:
> > Setahu saya, dalam EULA nya Microsoft itu jelas dikasih tau kalau kita
> > tidak boleh menyewakan komputer dengan OS windows ke orang lain. Jadi,
> > warnet walopun pakai license asli windows (OLP atau OEM) tetap aja
> > ilegal kan ? Jadi, kalau mau jalanin warnet, harus menggunakan bukan
> > windows. Atau, asumsi saya salah ?
> 
> mengurus microsoft license agreement for internet cafe yg bisa
> didapatkan dengan gratis.

Yup, benar. Sabtu yg lalu saya bertemu dgn seorang pemilik wargame di
bandung. Dia sempat merasa dipermainkan oleh para reseller MS di
Bandung, krn kesal di langsung telepon ke salah satu nomor hotline
Microsoft dan akhirnya (setelah melewati mesin penjawab) yg angkat
adalah org Microsoft Malaysia. Dari sana diketahu ternyata mengurus
lisensi untuk warnet memang gampang, tanpa harus membeli lagi CD dan
lisensi yg baru.

-- 
-Ananda Putra-

Kirim email ke