At 15:35 +0700 6/1/05, Arie Reynaldi Z wrote:
> Betul Pak, reaksinya emang beragam. Mulai dari sang pengguna jasa
warnet sampe dengan pemilik warnet. Mulai dari instalin linux,
ngajarin user, ampe pendapatan menurun.
Nah karena pendapatan menurun, si pemilik warnet rela ngeluarin uang
puluhan juta rupiah tuk membahagiakan pengguna jasanya, hehe,,, (ini
sih karena warnetnya dah cukup lama beroperasi dan sudah banyak
Setahu saya, dalam EULA nya Microsoft itu jelas dikasih tau kalau kita
tidak boleh menyewakan komputer dengan OS windows ke orang lain. Jadi,
warnet walopun pakai license asli windows (OLP atau OEM) tetap aja
ilegal kan ? Jadi, kalau mau jalanin warnet, harus menggunakan bukan
windows. Atau, asumsi saya salah ?
ngambil contoh dari http://www.microsoft.com/windowsxp/home/eula.mspx
5. NO RENTAL/COMMERCIAL HOSTING. You may not rent, lease, lend or
provide commercial hosting services with the Software.
saya membacanya sih yang bagian "rent, lease, lend" itu ya rental
macem rental cd playstation misalnya. it's the software itself, not
the computer installation. atau bikin hosting komersil pake os itu
misalnya. which i don't think apply to warnet. tapi ya siapalah saya,
i am not a lawyer.
anyway, di tempat saya lagi dicoba model multiterminal seperti
http://www.c3sl.ufpr.br/multiterminal/howto-en.php. juga sudah mulai
tweaking ltsp dan pxes buat diskless client. hopefully bisa didemokan
(billing system included) tanggal 15 juli nanti di tempatnya
menristek.
--
I solemnly swear that I'm up to no good
http://data.startrek.or.id
http://kiozk.com