At 10:48 15/07/2005 +0800, The_Eye_In_The_Sky wrote:
saya kok merasa ada kerancuan di sini. Yang kita bahas ini adalah :
a. ISP yang melakukan penetrasi ke masyarakat, dengan menjual dial up,
broadband connection, wireless access etc. Kasus Broadband UK kan
termasuk di sini sebetulnya saya rasa.
ATAU
b. Bulk provider, national class carrier yang menyediakan bandwidth ke
luar negeri, menuju backbone Internet terdekat? Dalam hal ini ya PT
Telkom dan PT Indosat.
Pertanyaan Harry kan sebetulnya berfokus ke yang item "b" itu kan?
Sebenarnya saya kepikiran, karena mahalnya harga bandwidth saat ini,
bagaimana kalau bisa dibuat ISP-ISP baru, yang jaringan Internet nya
langsung berlangganan dari luar. Tidak via Telkom/Indosat.
Nah kalau ada kompetisi begini, kan mudah2an biaya akses Internet jadi bisa
turun.
Atau skenario lainnya, beberapa tempat saya consulting pada saat ini pada
menjerit karena biaya akses Internet yang mahal, sehingga mereka sangat
kesulitan dalam melakukan operasional sehari2. (karena customer mereka
banyak dari luar negri, dan sudah pada berkomunikasi pakai Internet semua).
Lha disini koneksi cuma 64 Kbps saja bisa kena 5-6 juta rupiah/bln, dan
suka putus pula. Atau sudah langganan bandwidth gede, tetapi tetap saja ke
non-IIX lambat pada peak hours. Menyebalkan.
Jadi, saya sempat kepikiran untuk berlangganan bandwidth dari luar, lalu
di-sharing dengan perusahaan2 tsb.
Tapi skrg sudah jelas ini ilegal, wah ya... mimpi dulu saja deh :-)
Dari pengalaman saya servicing consumer kelas "b" di atas (Malaysia TM
Net, Singapore Telecomm, Brunei Jabatan Telekom, Vietnam VN-net, dan
yang terakhir Bangladesh Bangla-link), nampaknya national class carrier
memang selalu dilindungi oleh pemerintahnya, karena dianggap asset
strategis yang sewaktu waktu bisa dimobilisasi untuk kepentingan negara.
Lucunya, di Indonesia malah dijual ke pihak asing - hidup Indonesia, he he.
Contoh praktisnya di Singapore sini yang Internet relatif murah, juga
dilarang keras melakukan direct link dengan xSP manapun dari luar
Singapore. Bahkan di Singapore dan Vietnam dipasang sniffer, proxy dan
rule based firewall untuk membatasi pergerakan.
Ya betul juga, memang badan intelijen/keamanan negara memang tentu akan
tertarik untuk "menjaga" semua jalur keluar/masuk negara tsb, dan Internet
adalah salah satunya.
Jadi kembali ke penyataan saya semula, yang bisa melakukan pressure
adalah Pemerintah, dan yang bisa pressure pemerintah legally kan DPR.
Nah DPR ini melihat kepentingan siapa?
Mustinya sih, kalau mereka paham, mereka akan sadar bahwa ini kepentingan
rakyat.
Tapi banyak anggota DPR yang lebih memilih sibuk berusaha untuk
mengembalikan modal usaha mereka (untuk menjadi anggota DPR) kelihatannya.
Mungkin kita bisa tanya ke Neo, company dia (PSN) setahu saya punya
direct connection ke Internet tanpa melalui Telkom atau Indosat, mungkin
kita bisa tanya kenapa company dia tidak melakukan retail ke ISP atau
malah jadi ISP?
Kalau mereka bisa melakukan ini secara legal, ini sangat menarik sekali.
Salamm
Harry