Herman Saksono wrote: > Enda: > > Dari hasil liat blog-blog orang, ada beberapa contoh disclaimer [bahasa > > Indonesianya apa?] yang bisa digunakan, minimal yg penting-penting. Tapi > > hasil akhir terserah masing-masing. > > Mas, apa disclaimer ini boleh saya kutip untuk gunakan digunakan di > dalam blog? Saya ingin sedikit aman, terutama point #1. Kuatirnya orang > mengasosiasikan apa yang saya blog sebagai refleksi atas kebijakan dan > pandangan perusahaan saya bekerja. Padahal kan tidak ;)
Hi Mas Herman, Kalau yang #1 itu sudah lumrah dipakai orang-orang yang menggunakan alamat email kantor untuk mereply email pribadi/mailing-list. Akan tetapi,#1 (ini ada hubungan sangat erat dengan korporat blogging) ini tidak membantu jika seseorang membocorkan rahasia perusahaan atau negara yang diketahuinya Misalnya,seorang blogger dan juga pegawai di Mangga Semikonduktor Inc,tarohlah blogger ini tahu kalau pershnya menang kontrak dengan X dan berita ini akan diumumkan oleh Mangga PR department pada 18 Juli 2006.Nah jika blogger ini menuliskan informasi kalau Mangga Inc menang kontrak pada tanggal 17 Juli 2006, si blogger ini harus bersiap2 masuk ke bui,kalau pecat doang sih masih ok. Sekarang ini yang bikin repot persh di AS dari anonymous korporat blogging adalah informasi publik material yang belum/tidak di release persh ternyata dibongkar blogger.Di AS,ada UU yang mengatur jika ada sebuah informasi yang memberi effek kepada publik,informasi tersebut harus SEGERA direleasekan kpd publik,nah karena sudah dibocori anonymous blogger terpaksa persh tersebut harus menerbitkan press release untuk konfirmasi berita tersebut (atau bantahan jika berita tersebut salah). > > Oh iya, sesuai aturan saya harus meperkenalkan diri ya? Perkenalkan > saya Herman, dari Jogja. Sedang menyelesaikan kuliah di UGM. Salam > hangat. :) Selamat sudah bisa tidur kembali dengan tenang. Carlos > > > Herman