8 September, Cimahi Libur CIMAHI, (PR).-
Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan menetapkan Sabtu, 8 September
2007 sebagai hari libur untuk Kota Cimahi. Hal itu ditetapkan untuk
kelancaran pemungutan suara Pemilu Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Cimahi Periode 2007-2012. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar
No. 131/Kep.400-Dekon/2007 tanggal 23 Agustus 2007.
Ketua KPU Cimahi Ikin Sodikin kepada PR di Cimahi, Jumat (24/8)
mengatakan, surat keputusan gubernur tersebut baru diterima KPU
Cimahi, Jumat siang kemarin. Adanya keputusan tersebut, KPU segera
menyurati semua instansi pemerintah, swasta, lembaga pendidikan,
termasuk perguruan tinggi di Cimahi. Mereka diminta mengimbau para pegawai,
karyawan, siswa, dan mahasiswa yang mempunyai hak pilih untuk
menggunakan hak politiknya.
KPU Cimahi juga akan menyurati Gubernur Jabar, Gubernur DKI
Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Yogyakarta yang diperkirakan
di daerahnya ada orang Cimahi. Diharapkan, para gubernur itu
menyampaikan kepada para bupati dan wali kotanya, agar memberikan
dispensasi kepada para pegawai dan karyawannya yang mempunyai hak pilih untuk
menggunakan hak politiknya di Cimahi, tuturnya.
Yang ddiluar kota pada balik yupz........hehehehe
gunakan hak politiknya dengan sebenar benarnya yupz.....
:::::mo0kz:::::
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com