8             September, Cimahi Libur CIMAHI, (PR).-
             Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan menetapkan Sabtu, 8 September 
2007 sebagai hari libur             untuk Kota Cimahi. Hal itu ditetapkan untuk 
kelancaran pemungutan suara Pemilu Wali Kota             dan Wakil Wali Kota 
Cimahi Periode 2007-2012. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar          
   No. 131/Kep.400-Dekon/2007 tanggal 23 Agustus 2007.
             Ketua KPU Cimahi Ikin Sodikin kepada ”PR” di Cimahi, Jumat (24/8) 
mengatakan,             surat keputusan gubernur tersebut baru diterima KPU 
Cimahi, Jumat siang kemarin. Adanya             keputusan tersebut, KPU segera 
menyurati semua instansi pemerintah, swasta, lembaga             pendidikan, 
termasuk perguruan tinggi di Cimahi. Mereka diminta mengimbau para pegawai,     
        karyawan, siswa, dan mahasiswa yang mempunyai hak pilih untuk 
menggunakan hak politiknya.
             ”KPU Cimahi juga akan menyurati Gubernur Jabar, Gubernur DKI 
Jakarta, Gubernur             Banten, dan Gubernur Yogyakarta yang diperkirakan 
di daerahnya ada orang Cimahi.             Diharapkan, para gubernur itu 
menyampaikan kepada para bupati dan wali kotanya, agar             memberikan 
dispensasi kepada para pegawai dan karyawannya yang mempunyai hak pilih untuk   
          menggunakan hak politiknya di Cimahi,” tuturnya.

Yang ddiluar kota pada balik yupz........hehehehe
gunakan hak politiknya dengan sebenar benarnya yupz.....



:::::mo0kz:::::


 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

Kirim email ke