----- Original Message -----
From: Ksatriya Sumedang Larang
To: [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL
PROTECTED]
Sent: Thursday, April 17, 2008 10:54 AM
Subject: [H W] XL Cabut Iklan "Kawin dengan Monyet"
XL Cabut Iklan "Kawin dengan Monyet"
Jakarta (ANTARA News) - PT Excelcomindo Pratama akhirnya mencabut iklan
selulernya -- yang memasukkan unsur komedi pernikahan seorang lelaki dengan
kambing dan monyet -- dari penayangan di seluruh stasiun televisi di Indonesia.
"Kami telah mencabut iklan efektif sejak Senin minggu lalu (7/4). Kita cabut
iklan itu dari seluruh stasiun TV di seluruh Indonesia," kata Head of
Regulatory XL Nies Purwati usai pertemuan para operator dengan Dirjen Postel
Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar di Jakarta, Rabu.
Nies mengatakan iklan tersebut dicabut setelah banyak pihak termasuk Dirjen
Postel, BRTI (Badan Regulasti Telekomunikasi Indonesia) mengkritik dan meminta
agar iklan tersebut dicabut.
"Kita sudah merencanakan untuk menarik iklan itu, sebenarnya hanya tinggal
menunggu waktu," ujar Nies.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam rapat plenonya memutuskan
untuk menghentikan tayangan iklan operator seluler XL dan iklan layanan
supranatural Ki Joko Bodo dan meminta stasiun TV untuk mematuhinya.
"KPI Pusat meminta seluruh stasiun TV untuk menghentikan tayangan iklan layanan
supranatural Ki Joko Bodo dan iklan operator seluler XL yang menggambarkan
adanya pernikahan manusia dengan binatang," kata Ketua KPI Pusat Sasa Djuarsa
Sendjaja di Jakarta, Kamis (10/4).
KPI menilai iklan XL memperolokkan dan merendahkan martabat manusia.
"BRTI menilai iklan operator telekomunikasi kebablasan," kata anggota BRTI Heru
Sutadi melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (9/4)
Heru mengatakan, iklan layanan telekomunikasi yang ditawarkan penyelenggara
telekomunikasi di media cetak, elektronik dan media luar ruang dinilai tidak
memberikan informasi yang lengkap sehingga terjadi misinterpretasi di kalangan
konsumen, melampaui batas etika dan tidak memberikan nilai pendidikan bagi
masyarakat.
Iklan operator telekomunikasi juga dan yang melanggar UU No.8/1999 pasal 17f
pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang melanggar etika dan
atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.(*)
COPYRIGHT © 2008
--
Aldo Desatura
62.0817.19.40.50
=====================
Jang, Jalan kahirupan heunteu sapanjangna datar aya mudun jeung tanjakan, kudu
sabar dina kurang ulah nepak dada beunghar salawasna kudu syukur eling kanu
maha agung kade hidep bisi kufur
======================
<<[email protected]>>