----- Original Message ----- 
From: Ksatriya Sumedang Larang 
To: [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL 
PROTECTED] 
Sent: Thursday, April 17, 2008 10:54 AM
Subject: [H W] XL Cabut Iklan "Kawin dengan Monyet"



XL Cabut Iklan "Kawin dengan Monyet"


Jakarta (ANTARA News) - PT Excelcomindo Pratama akhirnya mencabut iklan 
selulernya -- yang memasukkan unsur komedi pernikahan seorang lelaki dengan 
kambing dan monyet -- dari penayangan di seluruh stasiun televisi di Indonesia.

"Kami telah mencabut iklan efektif sejak Senin minggu lalu (7/4). Kita cabut 
iklan itu dari seluruh stasiun TV di seluruh Indonesia," kata Head of 
Regulatory XL Nies Purwati usai pertemuan para operator dengan Dirjen Postel 
Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar di Jakarta, Rabu.

Nies mengatakan iklan tersebut dicabut setelah banyak pihak termasuk Dirjen 
Postel, BRTI (Badan Regulasti Telekomunikasi Indonesia) mengkritik dan meminta 
agar iklan tersebut dicabut.

"Kita sudah merencanakan untuk menarik iklan itu, sebenarnya hanya tinggal 
menunggu waktu," ujar Nies.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam rapat plenonya memutuskan 
untuk menghentikan tayangan iklan operator seluler XL dan iklan layanan 
supranatural Ki Joko Bodo dan meminta stasiun TV untuk mematuhinya.

"KPI Pusat meminta seluruh stasiun TV untuk menghentikan tayangan iklan layanan 
supranatural Ki Joko Bodo dan iklan operator seluler XL yang menggambarkan 
adanya pernikahan manusia dengan binatang," kata Ketua KPI Pusat Sasa Djuarsa 
Sendjaja di Jakarta, Kamis (10/4).

KPI menilai iklan XL memperolokkan dan merendahkan martabat manusia.

"BRTI menilai iklan operator telekomunikasi kebablasan," kata anggota BRTI Heru 
Sutadi melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (9/4)

Heru mengatakan, iklan layanan telekomunikasi yang ditawarkan penyelenggara 
telekomunikasi di media cetak, elektronik dan media luar ruang dinilai tidak 
memberikan informasi yang lengkap sehingga terjadi misinterpretasi di kalangan 
konsumen, melampaui batas etika dan tidak memberikan nilai pendidikan bagi 
masyarakat.

Iklan operator telekomunikasi juga dan yang melanggar UU No.8/1999 pasal 17f 
pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang melanggar etika dan 
atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.(*)



COPYRIGHT © 2008



-- 








Aldo Desatura
62.0817.19.40.50

=====================
Jang, Jalan kahirupan heunteu sapanjangna datar aya mudun jeung tanjakan, kudu 
sabar dina kurang ulah nepak dada beunghar salawasna kudu syukur eling kanu 
maha agung kade hidep bisi kufur
======================







 

<<[email protected]>>

Kirim email ke