Kapan Makmum Dapat Satu Rakaat?
Senin, 11 Mei 2009 04:57
Pertanyaan
Assalamu alaikumwr. wb. ustadz.
Saya ingin bertanya, apakah pada sholatyangbacaannya sir, seorang
makmum yang tertinggal dan mendapati imam hendak rukuk bisa langsung
mengikuti tanpa membaca fatihah dan mendapatkan penuh rakaat tersebut.
Kemudian apabila dalam tiap rakaat makmum kalah cepat dengan imam
perihal membaca fatihahnya sehingga imam sudah rukuk tetapi si makmum
belum selesai ber fatihah, apa yang mesti dilakukan si makmum. Mohon
penjelasannya,
Jazakalloh
TAS
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Memang ada banyak dalil yang sekilas saling bertentangan tentang
masalah ini. Ada dalil tentang tidak sahnya shalat tanpa baaan
Al-Fatihah. Dan ada dalil lain bahwa bacaan Al-Fatihah Imam sudah cukup
menjadi penanggung buat makmum. Dan dalil-dalil penunjang lainnnya.
Sebagian kalangan ada yang menggunakan metode tarjih, yaitu
mengalahkan satu hadits yang dianggapnya kurang kuat dan hanya
menggunakan hadits yang dianggapnya lebih kuat. Istilahnya adalah
sistem gugur.
Namun kebanyakan para ulama fiqih lebih mengutamakan thariqatul jam'i dalam
setiap kesempatan menghadapi dalil-dalil yang saling berbeda. Mereka
tetap menggunakan semua dalil, dengan menjadikan satu dalil sebagai
dalil umum dan dalil yang lainnya sebagai dalil khusus yang digunakan
pada kasus yang khusus. Intinya, dalil-dalil yang sekilas dianggap
saling bertentangan itu dicoba dicarikan titik temu.
Sehingga khusus dalam masalah ini, para ulama pada umumnya
menyimpulkan setelah mempertimbangkan semua dalil bahwa bila seorang
makmum sempat ikut ruku' sejenak bersama imam, maka dia telah mendapat
satu rakaat. Itu kesimpulan umumnya para ulama.
Namun sebagain saudara kita, kalau tidak salah kalangan PERSIS,
umumnya tidak berpendapat demikian. Mereka lebih cenderung mengatakan
bila seorang makmum tidak sampai sempurna membaca surat Al-Fatihah
tiba-tiba imam sudah ruku', maka makmum itu tetap harus ikut ruku', dan
untuk itu dia dianggap tidak mendapatkan satu rakaat.
Sedangkan umumnya ulama tetap mengatakan asalkan seorang makmum bisa
ikut ruku' bersama imam, dia sudah mendapatkan satu rakaat, meski
secara hakikatnya tidak membaca surat Al-Fatihah. Dan dalilnya adalah
sebagai berikut:
Dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila
kamu datang ke (masjid untuk) shalat berjama’ah, sedangkan kami dalam
keadaan sujud, maka sujudlah, namun janganlah kamu menghitungnya
sebagai satu raka’at, barang siapa yang yang mendapatkan ruku’ bersama
imam, maka ia mendapatkan shalat mendapatkan 1 raka’at tersebut)." (Shahih:
Shahihul Jami’us Shaghir no: 468 n’Aunul Ma’bud III: 145 no: 875).
Hadits ini jelas sekali keshahihannya dari segi kekuatan sanad. Dan
dari segi pengertian, hadits secara tegas menyebutkan bahwa seorang
makmum dianggap telah mendapatkan satu rakaat asalkan sempat rukuk
bersama imam.
Bagaimana dengan Bacaan Al-Fatihah, Bukankah Wajib Dibaca?
Mungkin ada sebagian orang yang masih sedikit penasaran dan tetap
mempermasalahkan hal ini. Sebab makmum yang sempat ikut ruku' saja
dengan imam berarti tidak sempat membaca surat Al-Fatihah. Sementara
ada hadits yang menyebutkan bahwa tidak sah shalat seseorang bila tidak
membaca surat itu. Termasuk juga oleh makmum di belakang imam.
Dari Ubadah bin Shamit, dia mengabarkan bahwa Rasulullah SAW
bersabda, "Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Ummul Qur'an
(Al-Fatihah)." (HR Muslim)
Hadits ini memang secara tegas menyebutkan bahwa baca surat
Al-Fatihah itu merupakan rukun shalat. Bila tidak dibaca, maka shalat
itu menjadi tidak sah.
Namun masalah itu terjawab dengan adanya hadits lain danmenjelaskan
bahwa bacaan imam sudah cukup bagi makmum, sehingga ketika makmum tidak
membaca ummul kitab itu, hukumnya sudah sah.
Dari Jabir berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang mempunyai imam,
maka bacaan imam menjadi bacaannya juga." (HR Ahmad).
Jadi kedua hadits di atas bisa kita pertemukan menjadi sebuah
kesimpulan, yaitu bahwa imam atau seorang yang shalat sendirian wajib
membaca Al-Fatihah. Sedangkan makmum tidak perlu membacanya, karena
bacaan imam sudah menjadi bacaan bagi makmum.
Pendekatan Asy-Syafi'i
Namun Al-Imam Asy-Syafi'i sedikit lebih menyempurnakan pertemuan
kedua dalil yang kelihatan bertentangan ini. Bagi beliau, meski bacaan
Al-Fatihah makmum sudah 'ditanggung' oleh imam, namun menurut beliau
hal itu tidak berlaku untuk semua kasus.
Ketentuan itu bagi beliau hanya berlaku bila makmum sudah tidak
sempat baca Al-Fatihah saja. Sedangkan bila makmum sudah ikut imam
sejak awal takbiratul ihram, maka menurut beliau makmum tetap masih wajib
membaca Al-Fatihah.
Tempat membacanya adalah setelah selesai mendengarkan imam membaca
surat itu, setelah mengucapkan lafad 'amiin, sebelum imam membaca surat
lain.
Pendekatan Asy-Syafi'i ini menjadi masuk akal saat kita menemukan hadits lain
lagi yang ikut mempengaruhi pola pendekatan kita.
Rasululah SAW bersabda, "Apakah kalian membaca (quran) di
belakang imam?" Para shahabat menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Jangan
kalian lakukan, kecuali surat Al-Fatihah, karena shalat tidak sah
kecuali dengan membacanya." (HR Ahmad, Abu Daud, Tirmizi dan Ibnu Hibban)
Di dalam hadits ini lebih jelas lagi Rasulullah SAW memerintahkan
untuk makmum membaca surat Al-FAtihah juga. Namun saat makmum terlambat
dan tidak sempat atau tidak sempurna membaca surat Al-Fatihah, maka
yang diberlakukan adalah hadits yang menyebutkan bahwa bacaan imam
sudah menjadi bacaan makmum.
Semua kesimpulan ini adalah ijtihad yang berangkat dari banyaknya
dalil yang kelihatan sekilas saling bertentangan. Dan beda pendapat
dari hasil ijtihad itu wajar, sangat boleh dan tidak menjadi hal yang
perlu ditakutkan.
Orang-orang yang luas ilmunya dan sudah banyak membaca literatur,
pasti akan tahu dan siap ental dengan segala perbedaan. Sebaliknya,
orang yang dididik secara fanatik dengan satu kesimpulan, memang perlu
banyak beradaptasi dengan lingkungan yang ternyata tidak selalu bisa
setuju dengan pendapatnya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
dari www.warnaislam.com
Get your new Email address!
Grab the Email name you've always wanted before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/