Menanggapi permasalahan dari rekan Anton,
saya hanya menginformasikan bahwa setahu saya menurut PP No. 85/1999
(tentang
perubahan PP No.18/1999 tentang pengelolaan Limbah B-3) bahwa segala hal
yang berhubungan
dengan sarung tangan yang terkontaminasi ataupun cleaning cloths/rag yang
terkontaminasi oleh
hazardous chemical ataupun oli tidak termasuk dalam list limbah B-3
(mungkin rekan-rekan yang lain
punya referensi yang lebih baik?)
Sarung tangan ataupun cleaning cloths yang terkontaminasi hanya
dipermasalahkan bila kita
ingin apply Ecolabel.
Requirement dari Nordic Ecolabelling of Printed Matter version 2.2
menyebutkan bahwa seluruh cleaning cloth
ataupun rag yang terkontaminasi harus dibakar (incineration) dan energi
hasil incineration tersebut
harus direcovery. Alternatif lain mensyaratkan bahwa cleaning cloth/rag
tersebut harus dicuci dan tentu saja
limbah cair hasil pencucian tersebut harus diolah.
Saya juga punya kabar yang mungkin berguna bagi rekan Anton, bahwa
pemerintah Jepang melalui
Babcock-Hitachi K.K, saat ini berniat membangun paper waste incinerator
center yang nantinya diharapkan dapat
digunakan oleh industri pulp & kertas di Jawa Timur. Pada saat ini melaui
Dirjen Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan
mereka menyebarkan kuisioner data teknis limbah di masing-masing
perusahaan.
Mungkin saja rekan Anton dapat mengubungi dirjen tersebut siapa tahu bisa
nunut bakar sarung tangan bekasnya !?
Sebab kalau harus membuang di PPLI harus juga mempertimbangan jarak dan
tarif yang mungkin rekan Anton sudah ketahui. (padahal belum tentu termasuk
limbah B-3 kan?)
Mungkin rekan-rekan lain ada yang ingin menambahkan?
Terima kasih,
M. Syafaat Rahadhi
ISO 14001 - EMS Team
Environmental Protection Department
PT. PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA, Tbk
Jl. Raya Surabaya - Mojokerto KM 44
PO. BOX 115 Mojokerto (61301)
"Anton Indra
Supriatna" To: "[EMAIL PROTECTED]"
<[EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>
et> cc: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent by: Subject: Bekas Sarung Tangan
[EMAIL PROTECTED]
lorado.edu
05/31/01 10:02 AM
Please respond to "
\"Anton Indra
Supriatna\"
Kepada semua milis Lingkungan.
Saya ada problem, tentang penanganan sarung tangan bekas ditempat
kami.
Dengan kuntitas yang cukup besar tiap harinya.
Dan sedikit terkontaminasi dengan chemical.
Jenis sarung tangan " KAtun tipis, warna putih ".
Mungkin ada dari teman-teman yang mempunyai ide, yang secara aspek
hukum legal dan tidak menyebabkab pencemaran lingkungan.
Hormat saya,
(Embedded image moved to file: pic33789.gif)
ANTON INDRA SUPRIATNA
PT. YAMAHA MUSICAL PRODUCTS INDONESIA
Jl. Rembang Industri I/36, Kawasan PIER Pasuruan
Phone : + 62 343 740290
Fax : + 62 343 740291
Email : [EMAIL PROTECTED]
(Embedded image moved to file: pic55285.gif)
_________________________________________________
IncrediMail - Email has finally evolved - Click Here
pic33789.gif
pic55285.gif