MENUNDUKKAN PANDANGAN
  

  Seringkali kita mendengar orang berpoligami dengan alasan begini: "daripada 
berbuat zinah, lebih baik kita berpoligami".
  

  Saya heran, kenapa alasan berpoligami selalu dikaitkan dengan perzinaan dan 
perselingkuhan? Darimana asal usul alasan ini muncul? Karena di dalam Al-Qur’an 
ternyata tidak ada satu ayat pun yang mengaitkan bolehnya melakukan poligami 
disebabkan alasan-alasan takut terjadi perzinaan dan perselingkuhan.
  

  Agaknya, telah terjadi reduksi kepahaman tentang makna poligami dalam konsep 
Islam. Dari alasan-alasan yang bersifat sosial politik menjadi alasan-alasan 
yang bersifat seksualitas. Saya kira ini harus diluruskan, karena telah 
memunculkan persepsi yang sangat rancu dan menyesatkan umat.
  

  Dalam pengamatan saya terhadap sekian banyak ‘ayat syahwat’, saya tidak 
menemukan keterkaitannya dengan poligami. Demikian pula sebaliknya, ayat-ayat 
poligami tidak dikaitkan dengan ayat-ayat syahwat. Beberapa di antaranya adalah 
berikut ini.
  

  Kata syahwat di dalam Al-Qur’an saya temukan hanya dua kali, sebagaimana saya 
kutipkan di bawah ini. Dan menariknya digunakan untuk menggambarkan dorongan 
seksual yang menyimpang. Seperti homoseks, misalnya.
  

  QS. An Naml (27): 55
  Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) syahwat (mu), bukan 
(mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat 
perbuatanmu)".
  

  QS. Al A'raaf (7): 81
  Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan syahwatmu (kepada 
mereka), bukan kepada wanita, sungguh kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.
  

  Sedangkan dorongan nafsu seks kepada perempuan atau istri diistilahkan dengan 
lebih halus, yaitu ‘bercampur’ atau ‘bergaul’.
  

  QS. Al Baqarah (2): 187
  Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan 
isteri-isteri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah 
pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan 
nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka 
sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, 
dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu 
fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, (tapi) janganlah kamu 
campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, 
maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya 
kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
  

  Adalah sangat menarik, Allah mengumpamakan istri sebagai pakaian bagi suami, 
dan suami adalah pakaian bagi istrinya. Sedangkan nafsu digambarkan sebagai 
dorongan halus yang bersifat fitrah. Bukan menggebu-gebu dan tidak terkendali 
seperti syahwat alias dorongan seks yang menyimpang dan sekadar fisikal.
  

  Di ayat lain, Allah mengumpamakan istri sebagai sawah ladang bagi suami. 
Tempat bercocok tanam. Dan Allah memboleh-kan untuk mendatanginya atau 
mengerjakannya sebagaimana si suami suka.
  

  QS. Al Baqarah (2): 223
  Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka 
datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan 
kerjakanlah untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa 
kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.
  

  Ketika di antara kita tidak dapat menahan dorongan nafsu seks maka Allah 
memerintahkan untuk menundukkan pandangan, memelihara kemaluan dan menjaga 
kesucian. Baik dia laki-laki maupun perempuan. Hal ini dijelaskan secara 
berurutan dalam Surat An Nuur ayat 30-31.
  

  QS. An Nuur (24): 30-31
  Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan 
pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci 
bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".
  

  Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan 
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, 
kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain 
kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami 
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, 
atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau 
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan 
mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau 
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau 
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka 
memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan 
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya 
kamu beruntung.
  

  QS. Al Ma'arij (70): 29
  Dan orang-orang yang memelihara kemaluan mereka, kecuali terhadap 
isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya 
mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu, maka 
mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.
  

  Dua ayat di atas adalah aturan umum dalam mengendalikan dorongan syahwat. 
Jika dorongan itu muncul menggebu, maka tahanlah pandangan, pelihara kemaluan, 
dan jaga kesucian. Artinya, kita diajari untuk tidak secara semau-maunya 
mengumbar dorongan syahwat itu. Kecuali kepada istri yang telah kita miliki.
  Meskipun ayat di atas menyebut istri-istri dalam bentuk jamak (azwaajihim - 
istri-istri mereka) tetapi ini tidak bermakna secara spesifik menyebut istrinya 
banyak. Karena laki-laki yang disebut dalam ayat tersebut juga berjumlah banyak 
– ‘mereka’.
  

  Konteksnya akan lebih jelas ketika kita mengutip ayat-ayat selanjutnya, dalam 
surat An Nuur, yang mengatakan bahwa menjaga kemaluan dan kesucian itu 
ditujukan kepada orang-orang yang masih sendirian alias belum beristri. 
Sedangkan yang sudah beristri diperintahkan untuk menyalurkan dorongan seksnya 
kepada istri yang telah dimilikinya. Jangan mencari-cari selain itu. Melampaui 
batas.
  

  QS. An Nuur (24): 32-33
  Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian, dan orang-orang 
yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang 
perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. 
Dan Allah Maha luas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui.
  

  Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesuciannya, 
sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang 
kalian miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kalian buat perjanjian 
dengan mereka, jika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah 
kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepada kalian. 
Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian untuk melakukan pelacuran, 
sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kalian hendak mencari 
keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya 
Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang sesudah mereka dipaksa (itu).
  

  Di ayat lain Allah menegaskan, ketika seseorang tidak memiliki nafkah yang 
cukup untuk kawin, maka kesabaran dalam menjaga kesucian itu adalah lebih baik. 
Sampai suatu saat Allah bakal memberikan jalan keluar baginya.
  

  

  QS. An Nisaa' (4): 25
  Dan barangsiapa di antara kalian yang tidak cukup perbelanjaannya untuk 
mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman 
dari budak-budak yang kalian miliki. Allah mengetahui keimanan kalian; sebagian 
kalian adalah dari sebagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan 
seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang 
merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) 
wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka 
telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang 
keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka 
yang bersuami. (Yang demikian) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada 
kesulitan menjaga diri (dari zina) di antara kalian, dan kesabaran itu lebih 
baik bagi kalian. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
  

  Yang menarik, di masa itu, jika seseorang tidak mampu kawin dengan wanita 
merdeka karena persoalan nafkah yang mahal, ia dianjurkan untuk kawin dengan 
budak. Akan tetapi harus benar-benar dikawini. Bukan dengan tujuan sekadar 
melampiaskan hasrat seks belaka.
  

  Ada 2 maksud di sini. Yang pertama adalah mengangkat martabat wanita budak, 
sehingga layak dijadikan istri. (jaman itu hanya jadi pemuas seks, gundik, dan 
pelacur). Dan yang ke dua Allah menegaskan dalam ayat-ayat yang lain bahwa 
sebuah perkawinan pun bisa bermakna pelacuran atau perzinaan, jika maksud 
perkawinan itu hanya untuk memuaskan hasrat seks belaka.
  

  QS. An Nisaa' (4): 24
  dan (diharamkan juga mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak 
yang kalian miliki sebagai ketetapan-Nya atas kalian. Dan dihalalkan bagi 
kalian selain yang demikian, mencari isteri-isteri dengan harta kalian untuk 
dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kalian nikmati 
(campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan 
sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap 
sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. 
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
  

  Penjelasan yang senada juga diberikan Allah dalam ayat yang berbeda, berikut 
ini.
  

  QS. Al Maaidah (5): 5
  Pada hari ini dihalalkan bagi kalian yang baik-baik. Makanan orang-orang yang 
diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan 
dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara 
wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara 
orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas 
kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak 
(pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman maka 
hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.
  

  Ayat-ayat di atas secara langsung menyindir orang-orang yng melakukan 
perkawinan tetapi hanya sekadar ingin melampiaskan hasrat seksual belaka. 
Mereka disindir seperti melakukan ‘pelacuran’, dan ‘perzinaan’ secara legal di 
dalam perkawinan itu, serta memelihara gundik-gundik. Meskipun secara syariat 
mereka telah sah, karena telah membayar mahar. Tetapi maksud yang terkandung di 
dalam hatinya hanya sekadar urusan syahwat...!
  

  Dengan kata lain, Islam ingin mengatakan bahwa makna perkawinan jauh lebih 
luas dan mendalam dari sekadar itu. Ada misi suci dan mulia yang terkandung di 
dalamnya, terkait dengan fitrah tertinggi tertinggi seorang manusia...
  


       
---------------------------------
Ready for the edge of your seat? Check out tonight's top picks on Yahoo! TV. 

Kirim email ke