MENUNDUKKAN PANDANGAN
Seringkali kita mendengar orang berpoligami dengan alasan begini: "daripada
berbuat zinah, lebih baik kita berpoligami".
Saya heran, kenapa alasan berpoligami selalu dikaitkan dengan perzinaan dan
perselingkuhan? Darimana asal usul alasan ini muncul? Karena di dalam Al-Quran
ternyata tidak ada satu ayat pun yang mengaitkan bolehnya melakukan poligami
disebabkan alasan-alasan takut terjadi perzinaan dan perselingkuhan.
Agaknya, telah terjadi reduksi kepahaman tentang makna poligami dalam konsep
Islam. Dari alasan-alasan yang bersifat sosial politik menjadi alasan-alasan
yang bersifat seksualitas. Saya kira ini harus diluruskan, karena telah
memunculkan persepsi yang sangat rancu dan menyesatkan umat.
Dalam pengamatan saya terhadap sekian banyak ayat syahwat, saya tidak
menemukan keterkaitannya dengan poligami. Demikian pula sebaliknya, ayat-ayat
poligami tidak dikaitkan dengan ayat-ayat syahwat. Beberapa di antaranya adalah
berikut ini.
Kata syahwat di dalam Al-Quran saya temukan hanya dua kali, sebagaimana saya
kutipkan di bawah ini. Dan menariknya digunakan untuk menggambarkan dorongan
seksual yang menyimpang. Seperti homoseks, misalnya.
QS. An Naml (27): 55
Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) syahwat (mu), bukan
(mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat
perbuatanmu)".
QS. Al A'raaf (7): 81
Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan syahwatmu (kepada
mereka), bukan kepada wanita, sungguh kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.
Sedangkan dorongan nafsu seks kepada perempuan atau istri diistilahkan dengan
lebih halus, yaitu bercampur atau bergaul.
QS. Al Baqarah (2): 187
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan
isteri-isteri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah
pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan
nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka
sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu,
dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu
fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, (tapi) janganlah kamu
campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah,
maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya
kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
Adalah sangat menarik, Allah mengumpamakan istri sebagai pakaian bagi suami,
dan suami adalah pakaian bagi istrinya. Sedangkan nafsu digambarkan sebagai
dorongan halus yang bersifat fitrah. Bukan menggebu-gebu dan tidak terkendali
seperti syahwat alias dorongan seks yang menyimpang dan sekadar fisikal.
Di ayat lain, Allah mengumpamakan istri sebagai sawah ladang bagi suami.
Tempat bercocok tanam. Dan Allah memboleh-kan untuk mendatanginya atau
mengerjakannya sebagaimana si suami suka.
QS. Al Baqarah (2): 223
Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka
datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan
kerjakanlah untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa
kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.
Ketika di antara kita tidak dapat menahan dorongan nafsu seks maka Allah
memerintahkan untuk menundukkan pandangan, memelihara kemaluan dan menjaga
kesucian. Baik dia laki-laki maupun perempuan. Hal ini dijelaskan secara
berurutan dalam Surat An Nuur ayat 30-31.
QS. An Nuur (24): 30-31
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci
bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain
kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka,
atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka
memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung.
QS. Al Ma'arij (70): 29
Dan orang-orang yang memelihara kemaluan mereka, kecuali terhadap
isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya
mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu, maka
mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.
Dua ayat di atas adalah aturan umum dalam mengendalikan dorongan syahwat.
Jika dorongan itu muncul menggebu, maka tahanlah pandangan, pelihara kemaluan,
dan jaga kesucian. Artinya, kita diajari untuk tidak secara semau-maunya
mengumbar dorongan syahwat itu. Kecuali kepada istri yang telah kita miliki.
Meskipun ayat di atas menyebut istri-istri dalam bentuk jamak (azwaajihim -
istri-istri mereka) tetapi ini tidak bermakna secara spesifik menyebut istrinya
banyak. Karena laki-laki yang disebut dalam ayat tersebut juga berjumlah banyak
mereka.
Konteksnya akan lebih jelas ketika kita mengutip ayat-ayat selanjutnya, dalam
surat An Nuur, yang mengatakan bahwa menjaga kemaluan dan kesucian itu
ditujukan kepada orang-orang yang masih sendirian alias belum beristri.
Sedangkan yang sudah beristri diperintahkan untuk menyalurkan dorongan seksnya
kepada istri yang telah dimilikinya. Jangan mencari-cari selain itu. Melampaui
batas.
QS. An Nuur (24): 32-33
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian, dan orang-orang
yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya.
Dan Allah Maha luas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui.
Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesuciannya,
sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang
kalian miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kalian buat perjanjian
dengan mereka, jika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah
kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepada kalian.
Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian untuk melakukan pelacuran,
sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kalian hendak mencari
keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya
Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang sesudah mereka dipaksa (itu).
Di ayat lain Allah menegaskan, ketika seseorang tidak memiliki nafkah yang
cukup untuk kawin, maka kesabaran dalam menjaga kesucian itu adalah lebih baik.
Sampai suatu saat Allah bakal memberikan jalan keluar baginya.
QS. An Nisaa' (4): 25
Dan barangsiapa di antara kalian yang tidak cukup perbelanjaannya untuk
mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman
dari budak-budak yang kalian miliki. Allah mengetahui keimanan kalian; sebagian
kalian adalah dari sebagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan
seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang
merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula)
wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka
telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang
keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka
yang bersuami. (Yang demikian) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada
kesulitan menjaga diri (dari zina) di antara kalian, dan kesabaran itu lebih
baik bagi kalian. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Yang menarik, di masa itu, jika seseorang tidak mampu kawin dengan wanita
merdeka karena persoalan nafkah yang mahal, ia dianjurkan untuk kawin dengan
budak. Akan tetapi harus benar-benar dikawini. Bukan dengan tujuan sekadar
melampiaskan hasrat seks belaka.
Ada 2 maksud di sini. Yang pertama adalah mengangkat martabat wanita budak,
sehingga layak dijadikan istri. (jaman itu hanya jadi pemuas seks, gundik, dan
pelacur). Dan yang ke dua Allah menegaskan dalam ayat-ayat yang lain bahwa
sebuah perkawinan pun bisa bermakna pelacuran atau perzinaan, jika maksud
perkawinan itu hanya untuk memuaskan hasrat seks belaka.
QS. An Nisaa' (4): 24
dan (diharamkan juga mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak
yang kalian miliki sebagai ketetapan-Nya atas kalian. Dan dihalalkan bagi
kalian selain yang demikian, mencari isteri-isteri dengan harta kalian untuk
dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kalian nikmati
(campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan
sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap
sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Penjelasan yang senada juga diberikan Allah dalam ayat yang berbeda, berikut
ini.
QS. Al Maaidah (5): 5
Pada hari ini dihalalkan bagi kalian yang baik-baik. Makanan orang-orang yang
diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan
dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara
wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara
orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas
kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak
(pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman maka
hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.
Ayat-ayat di atas secara langsung menyindir orang-orang yng melakukan
perkawinan tetapi hanya sekadar ingin melampiaskan hasrat seksual belaka.
Mereka disindir seperti melakukan pelacuran, dan perzinaan secara legal di
dalam perkawinan itu, serta memelihara gundik-gundik. Meskipun secara syariat
mereka telah sah, karena telah membayar mahar. Tetapi maksud yang terkandung di
dalam hatinya hanya sekadar urusan syahwat...!
Dengan kata lain, Islam ingin mengatakan bahwa makna perkawinan jauh lebih
luas dan mendalam dari sekadar itu. Ada misi suci dan mulia yang terkandung di
dalamnya, terkait dengan fitrah tertinggi tertinggi seorang manusia...
---------------------------------
Ready for the edge of your seat? Check out tonight's top picks on Yahoo! TV.