masih ingat aku akan cerita guru ngaji ku dulu; kisah pembunuhan Habil oleh saudarnya sendiri, yaitu Qabil. mereka adalah anak laki-laki dari Nabi Adam yang masing-masing lahir kembar. Qabil lahir dengan kembarannya perempuan, demikian juga Habil lahir dengan kembarannya perempuan.
ketika sudah masanya mereka menikah, turun aturan bahwa mereka menikah secara silang. Qabil harus menikah dengan kembarannya Habil, sedangkan Habil menikah dengan kembarannya Qabil. kemudian, Qabil tidak terima aturan ini, karena dia ingin menikah dengan saudara kembarnya sendiri yang lebih cantik dari saudara kembar Habil. dia menuduh sang Ayah tidak adil dan lebih condong kepada Habil. akhirnya diputuskan agar Qabil dan Habil mempersembahkan kurban. siapa yang kurbannya diterima, maka akan dinikahkan dengan saudara kembar Qabil yang cantik. ternyata yang diterima adalah kurban Habil, maka marahlah Qabil, dan kemudian dibunuhlah Habil. saudaraku.., yang ada di Qur'an adalah informasi tentang kurban yang dilakukan oleh putra-putra Nabi Adam. yang satu kurbannya diterima, sedang yang lain tidak. lalu yang tidak diterima kurbannya marah dan membunuh. tidak ada bagian yang mengisahkan tentang pernikahan silang diantara saudara kandung. jika memang syariat Islam sudah diturunkan sejak Nabi Adam, apakah patut pada awal syariat ini memperbolehkan pernikahan antar saudara kandung..? jika memang syariatnya seperti itu, sejak kapan syariat ini diubah..? lalu, bagaimana dengan kisah selanjutnya, siapa menikahi siapa, sehingga umat manusia bisa berkembang biak sebanyak ini..? apakah kita benar hanya keturunan Nabi Adam saja..? atau dari manusia lain yang tidak terceritakan di Qur'an..? semarang, 14 Dzulhijah 1428 H. wassalam... ramdan :-)
