Berbantah dalam Kebenaran Ketika terjadi bentrokan antara Front Pembela Islam (FPI) dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) , banyak pihak yang menjadi ikut terkait , paling tidak dalam sebuah keberpihakan, baik itu berpihak pada FPI maupun AKKBB dan tentu saja dengan berbagai alasan dan logika yang bisa diusung sebagai sandaran. Jika ada pertanyaan "siapakah yang paling benar", maka untuk menjawabnya apakah mungkin di ajukan pertanyaan terbalik " siapakah yang mau mengaku salah", jika tidak maka proses berbantah tidak akan pernah burujung. Asas kepantasan dalam beragama tidak bisa disamakan dengan proses hukum terapan pada masyarakat sebagai contoh apakah ada hukum yang melarang seseorang melukis wajah seorang pria diatas kanvas dan memajang di pinggir jalan akan tetapi jika lukisan tersebut diberi nama " Wajah Nabi Muhammad " , bukankah hal tersebut telah melanggar asas kepatutan beragama yang oleh hukum bisa saja tidak tersentuh dengan bantahan logika "kebebasan berekspresi tanpa bermaksud merendahkan".
Sangat sulit bagi kita untuk adil dalam bersikap ketika masing-masing kita melihat dari sudut yang berbeda, FPI mengusung penegakan syariat dan kehormatan Islam dalam kaitannya dengan Ahmadiyah sedangkan yang menentang mengusung anti kekerasan, kedua usungan kelompok tersebut merupakan landasan islam dan mempunyai dalil masing-masing, pertanyaan lanjutannya adalah "apakah mungkin menegakan syariat dan kehormatan Islam tanpa kekerasan " jika tidak mungkin maka apa yang telah dilakukan FPI sudahlah tepat tetapi jika masih mungkin maka membela AKKBB (dalam insiden monas) bisa beralasan. Kita mungkin saja mempunyai MUI tetapi tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai hakim dan selama kita tidak mempunyai hakim maka kita harus berlapang dada menerima perbedaan karena apapun alasan dan dalil yang kita ajukan akan dapat dibantah dengan alasan dan dalil dari pihak lain dan contoh paling sederhana adalah penetapan Hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Jika untuk hal yang sederhana kita tidak bisa memutuskan bagaimana dengan hal-hal lainnya, dan harus diakui posisi hakim dalam agama tidak hanya sangat strategis tetapi juga sangat rentan Dari Buraidah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hakim itu ada tiga, dua orang di neraka dan seorang lagi di surga. Seorang yang tahu kebenaran dan ia memutuskan dengannya, maka ia di surga; seorang yang tahu kebenaran, namun ia tidak memutuskan dengannya, maka ia di neraka; dan seorang yang tidak tahu kebenaran dan ia memutuskan untuk masyarakat dengan ketidaktahuan, maka ia di neraka." Riwayat Imam Empat. dan disahihkan oleh Hakim Memahami berbeda dengan mengalami, apa yang pernah kita pahami baik itu dari hasil mendengar maupun melihat terkadang tidak banyak membantu ketika kita harus dipaksa mengalaminya , apa yang telah kita pahami tentang keyakinan beragama dan kewajiban mempertahankannya mungkin tidak berbanding apa-apa seperti yang telah dialami bilal dalam membela keyakinannya atau seperti teriakan anak-anak di palestina. Pemahaman yang dibentuk dari pengalaman jauh lebih bermakna dari sekedar pemahaman hasil endapan pikiran semata apalagi hanya koleksi dari kumpulan pemahaman orang lain. Sehingga tidaklah adil menjastifkasi pemahaman kita kepada orang yang langsung merasakan kondisi dilapangan tentang arti sebuah kekerasan, namun demikian ada kaidah yang mejadi benang merah antara pemahaman dan pelaksanaan yang tetap harus dipatuhi suka atau tidak suka. "Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan" (QS :Al Maa'idah ayat 8) Salam David
