Berbantah dalam Kebenaran

Ketika terjadi bentrokan antara Front Pembela Islam (FPI) dengan Aliansi 
Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) , banyak pihak 
yang menjadi ikut terkait , paling tidak dalam sebuah keberpihakan, baik itu 
berpihak pada FPI maupun AKKBB dan tentu saja dengan berbagai alasan dan logika 
yang bisa diusung sebagai sandaran. Jika ada pertanyaan "siapakah yang paling 
benar", maka untuk menjawabnya apakah mungkin di ajukan pertanyaan terbalik  " 
siapakah yang mau mengaku salah", jika tidak maka proses berbantah tidak akan 
pernah burujung. Asas kepantasan dalam beragama tidak bisa disamakan dengan 
proses hukum terapan pada masyarakat sebagai contoh apakah ada hukum yang 
melarang seseorang melukis wajah seorang pria diatas kanvas dan memajang di 
pinggir jalan akan tetapi jika lukisan tersebut diberi nama " Wajah Nabi 
Muhammad " , bukankah hal tersebut telah melanggar asas kepatutan beragama  
yang oleh hukum bisa saja tidak tersentuh dengan bantahan logika "kebebasan 
berekspresi tanpa bermaksud merendahkan". 

Sangat sulit bagi kita untuk adil dalam bersikap ketika masing-masing kita 
melihat dari sudut yang berbeda, FPI mengusung penegakan syariat dan kehormatan 
Islam dalam kaitannya dengan Ahmadiyah sedangkan yang menentang mengusung anti 
kekerasan, kedua usungan kelompok tersebut merupakan landasan islam dan 
mempunyai dalil masing-masing, pertanyaan lanjutannya adalah "apakah mungkin 
menegakan syariat dan kehormatan Islam tanpa kekerasan " jika tidak mungkin 
maka apa yang telah dilakukan FPI sudahlah tepat tetapi jika masih mungkin maka 
membela AKKBB (dalam insiden monas) bisa beralasan. Kita mungkin saja mempunyai 
MUI tetapi tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai hakim dan selama kita tidak 
mempunyai hakim maka kita harus berlapang dada menerima perbedaan karena apapun 
alasan dan dalil yang kita ajukan akan dapat dibantah dengan alasan dan dalil 
dari pihak lain dan contoh paling sederhana adalah penetapan Hari raya Idul 
Fitri dan Idul Adha. Jika untuk hal yang sederhana kita tidak bisa memutuskan 
bagaimana dengan hal-hal lainnya, dan harus diakui posisi hakim dalam agama 
tidak hanya  sangat strategis tetapi juga sangat rentan

Dari Buraidah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa 
Sallam bersabda: "Hakim itu ada tiga, dua orang di neraka dan seorang lagi di 
surga. Seorang yang tahu kebenaran dan ia memutuskan dengannya, maka ia di 
surga; seorang yang tahu kebenaran, namun ia tidak memutuskan dengannya, maka 
ia di neraka; dan seorang yang tidak tahu kebenaran dan ia memutuskan untuk 
masyarakat dengan ketidaktahuan, maka ia di neraka." Riwayat Imam Empat. dan 
disahihkan oleh Hakim

Memahami berbeda dengan mengalami, apa yang pernah kita pahami baik itu dari 
hasil mendengar maupun melihat terkadang tidak banyak membantu ketika kita 
harus dipaksa mengalaminya , apa yang telah kita pahami tentang keyakinan 
beragama dan kewajiban mempertahankannya mungkin tidak berbanding apa-apa 
seperti yang telah dialami bilal  dalam membela keyakinannya atau seperti 
teriakan anak-anak di palestina. Pemahaman yang dibentuk dari pengalaman jauh 
lebih bermakna dari sekedar pemahaman hasil endapan pikiran semata apalagi 
hanya koleksi dari kumpulan pemahaman orang lain. Sehingga tidaklah adil 
menjastifkasi pemahaman kita kepada orang yang langsung merasakan kondisi 
dilapangan tentang arti sebuah kekerasan, namun demikian ada kaidah yang mejadi 
benang merah antara pemahaman dan pelaksanaan yang tetap harus dipatuhi suka 
atau tidak suka.

"Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu 
menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah 
sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku 
tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan 
bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu 
kerjakan" (QS :Al Maa'idah ayat 8)

Salam

David

Kirim email ke