Kekuatan Sebuah Fatwa (Kilasan sederhana terhadap fatwa MUI terhadap larangan 
merokok)

Sesuatu yang bersifat relatif harus di simbolkan agar berubah menjadi nilai 
kuantitatif yang dengan nilai itu tingkat relatifitas bisa terukur. Dahulu, 
keadaan panas atau dingin belum bisa di modelkan sehingga rasa panas atau 
dingin setiap orang berbeda dengan orang lain sampai kemudian muncul suatu 
simbol untuk menggambarkan keadaan tersebut  yang bernama Celcius dan tidak 
beberapa lama kemudian disusul dengan Fahreinheit. Relatifitas berubah menjadi 
kuantitas artinya kita mempunyai satu titik kesepakatan dalam masalah suhu 
udara.

Ilmu pengetahuan selalu berusaha menyederhanakan nilai menjadi suatu simbol 
atau model, jika tidak maka sebagai contoh sulit bagi para juri menilai 
kecantikan miss universe, karena cantik adalah relatif dan untuk itu di 
perlukan simbol berupa angka dalam standarisasi penilaian begitupula halnya 
dengan penilaian cita rasa atau tingkat kecerdasan seseorang dan sebagainya. 

Imam Syafi'i sebagai pencetus kaidah ushul fiqih menyadari pentingnya sebuah 
standarisasi  sehingga relatifitas penafsiran seseorang terhadap ayat-ayat Al 
Qur'an dan hadist Nabi bisa terarah, apalagi dalam masalah beribadah, dan 
pembuat standarisasi ini dikenal sebagai Mujtahid. Dan kita telah mengenal 
beberapa imam mujtahid, permasalahannya tidak setiap orang mengetahui bagaimana 
proses pengambilan dan penyimpulan yang melahirkan produk hukum tersebut 
sehingga ada sebagian  orang yang menyangkal dan mencari pembenaran sendiri 
lewat Al Quran dan hadist terhadap hukum yang di pahaminya.

Ketika sebuah penilaian di jatuhkan maka akan ada akibat langsung yang bisa di 
rasakan, seperti hasil penilaian para juri maka akan ada yang kalah dan menang, 
hasil penilain guru maka akan ada yang naik dan tinggal kelas, hasil penilaian 
hakim maka akan ada yang di hukum dan ada yang di vonis bebas. Pertanyaannya 
apakah kita bisa menentang penilaian yang telah di jatuhkan ? Kita bisa saja 
tidak puas tetapi ketika sebuah nilai telah ditetapkan maka kita wajib 
menghormati dan menta'ati , karena jika setiap orang dibiarkan berfikir secara 
subjectif maka segala penilaian dan hukum yang bersifat objektif akan 
terabaikan. Lalu apa ujung dari semua itu ? tidak lain adalah pemenuhan sebuah 
kepuasan, namun demikian jikalah kehati-hatian masih bisa dijadikan pilihan 
maka hadist Rasulullah di bawah ini mungkin bisa jadi bahan renungan

An-Nu'man bin Basyir berkata, "Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, 'Yang 
halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat 
hal-hal musyabbihat (syubhat / samar, tidak jelas halal-haramnya), yang tidak 
diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang menjaga hal-hal 
musyabbihat, maka ia telah membersihkan kehormatan dan agamanya. Dan, 
barangsiapa yang terjerumus dalam syubhat, maka ia seperti penggembala di 
sekitar tanah larangan, hampir-hampir ia terjerumus ke dalamnya. Ketahuilah 
bahwa setiap raja mempunyai tanah larangan, dan ketahuilah sesungguhnya tanah 
larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa di dalam 
tubuh ada sekerat daging. Apabila daging itu baik, maka seluruh tubuh itu baik; 
dan apabila sekerat daging itu rusak, maka seluruh tubuh itu pun rusak. 
Ketahuilah, dia itu adalah hati.'" (HR. Bukhori)

Salam


David


Kirim email ke