Panduan
<http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/message/29665;_ylc=X3oDMTJyOTV
wZTYxBF9TAzk3MzU5NzE1BGdycElkAzEwOTMyNDYEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MDQzNjk1BG1zZ0lkAzI
5NjY1BHNlYwNkbXNnBHNsawN2bXNnBHN0aW1lAzEyMjIyMDg1NTA->  I'tikaf Ramadhan 


Posted by: "qolbun salim" [EMAIL PROTECTED]
<mailto:[EMAIL PROTECTED]
n>  


Tue Sep 23, 2008 2:33 am (PDT) 


Diantara rangkaian ibadah-ibadah dalam bulan suci Ramadhan yang dangat
dipelihara sekaligus diperintahkan (dianjurkan ) oleh Rasulullah SAW adalah
i'tikaf. setiap muslim dianjurkan (disunnatkan) untuk beri'tikaf di masjid,
terutama pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan. I'tikaf merupakan sarana
meditasi dan kontemplasi yang sangat efektif bagi muslim dalam memelihara
keislamannya khususnya dalam era globalisasi, materialisasi dan informasi
kontemporer.

Definisi I'tikaf
Para ulama mendefinisikan i'tikaf yaitu berdiam atau tinggal di masjid
dengan adab-adab tertentu, pada masa tertentu dengan niat ibadah dan
taqorrub kepada Allah SWT . Ibnu Hazm berkata: I'tikaf adalah berdiam di
masjid dengan niat taqorrub kepada Allah SWT pada waktu tertentu pada siang
atau malam hari. ( al Muhalla V/179)

Hukum I'tikaf
Para ulama telah berijma' bahwa i'tikaf khususnya 10 hari terakhir bulan
Ramadhan merupakan suatu ibadah yang disyariatkan dan disunnatkan oleh
Rasulullah SAW. Rasulullah SAW sendiri senantiasa beri'tikaf pada bulan
Ramadhan selama 10 hari. A'isyah, Ibnu Umar dan Anas ra meriwayatkan:
"Adalah Rasulullah SAW beri'tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan " HR.
Bukhori & Muslim) Hal ini dilakukan oleh beliau hingga wafat, kecuali pada
tahun wafatnya beliau beri'tikaf selama 20 hari. Demikian halnya para
shahabat dan istri beliau senantiasa melaksanakan ibadah yang amat agung
ini. Imam Ahmad berkata: " Sepengetahuan saya tak seorang pun ulama
mengatakan i'tikaf bukan sunnat".

Fadhilah ( keutamaan ) I'tikaf
Abu Daud pernah bertanya kepada Imam Ahmad: Tahukan anda hadits yang
menunjukkan keutamaan I'tikaf? Ahmad menjawab : tidak kecuali hadits lemah.
Namun demikian tidaklah mengurangi nilai ibadah I'tikaf itu sendiri sebagai
taqorrub kepada Allah SWT. Dan cukuplah keuatamaanya bahwa Rasulullah SAW,
para shahabat, para istri Rasulullah SAW dan para ulama' salafus sholeh
senantiasa melakukan ibadah ini.

Macam-macam I'tikaf
I'tikaf yang disyariatkan ada dua macam; satu sunnah, dan dua wajib. I'tikaf
sunnah yaitu yang dilakukan secara sukarela semata-mata untuk bertaqorrub
kepada Allah SWT seperti i'tikaf 10 hari terakhir bulan Ramadhan. Dan
I'tikaf yang wajib yaitu yang didahului dengan nadzar (janji), seperti :
"Kalau Allah SWT menyembuhkan sakitku ini, maka aku akan beri'tikaf.

Waktu I'tikaf
Untuk i'tikaf wajib tergantung pada berapa lama waktu yang dinadzarkan ,
sedangkan i'tikaf sunnah tidak ada batasan waktu tertentu. Kapan saja pada
malam atau siang hari, waktunya bisa lama dan juga bisa singkat. Ya'la bin
Umayyah berkata: " Sesungguhnya aku berdiam satu jam di masjid tak lain
hanya untuk i'tikaf".
Syarat-syarat I'tikaf
Orang yang i'tikaf harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut :
1. Muslim
2. Berakal
3. Suci dari janabah ( junub), haidh dan nifas.
Oleh karena itu i'tikaf tidak diperbolehkan bagi orang kafir, anak yang
belum mumaiyiz (mampu membedakan), orang junub, wanita haidh dan nifas.

Rukun-rukun I'tikaf
1. Niat (QS. Al Bayyinah : 5), (HR: Bukhori & Muslim tentang niat)
2. Berdiam di masjid (QS. Al Baqoroh : 187)
Disini ada dua pendapat ulama tentang masjid tempat i'tikaf . Sebagian ulama
membolehkan i'tikaf disetiap masjid yang dipakai shalat berjama'ah lima
waktu. Hal itu dalam rangka menghindari seringnya keluar masjid dan untuk
menjaga pelaksanaan shalat jama'ah setiap waktu. Ulama lain mensyaratkan
agar i'tikaf itu dilaksanakan di masjid yang dipakai buat shalat jum'at,
sehingga orang yang i'tikaf tidak perlu meninggalkan tempat i'tikafnya
menuju masjid lain untuk shalat jum'at. Pendapat ini dikuatkan oleh para
ulama Syafi'iyah bahwa yang afdhol yaitu i'tikaf di masjid jami', karena
Rasulullah SAW i'tikaf di masjid jami'. Lebih afdhol di tiga masjid; masjid
al-Haram, masjij Nabawi, dan masjid Aqsho.

Awal dan akhir I'tikaf
Khusus i'tikaf Ramadhan waktunya dimulai sebelum terbenam matahari malam ke
21. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW : " Barangsiapa yang ingin i'tikaf
dengan ku, hendaklah ia beri'tikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan (HR.
Bukhori). 10 (sepuluh) disini adalah jumlah malam, sedangkan malam pertama
dari sepuluh itu adalah malam ke 21 atau 20. Adapun waktu keluarnya atau
berakhirnya, kalau i'tikaf dilakukan 10 malam terakhir, yaitu setelah
terbenam matahari, hari terakhir bulan Ramadhan. Akan tetapi beberapa
kalangan ulama mengatakan yang lebih mustahab (disenangi) adalah menuggu
sampai shalat ied.

Hal-hal yang disunnahkan waktu i'tikaf
Disunnahkan agar orang yang i'tikaf memperbanyak ibadah dan taqorrub kepada
Allah SWT , seperti shalat, membaca al-Qur'an, tasbih, tahmid, tahlil,
takbir, istighfar, shalawat kepada Nabi SAW, do'a dan sebagainya. Termasuk
juga didalamnya pengajian, ceramah, ta'lim, diskusi ilmiah, tela'ah buku
tafsir, hadits, siroh dan sebagainya. Namun demikian yang menjadi prioritas
utama adalah ibadah-ibadah mahdhah. Bahkan sebagian ulama meninggalkan
segala aktifitas ilmiah lainnya dan berkonsentrasi penuh pada ibadah-ibadah
mahdhah.

Hal-hal yang diperbolehkan bagi mu'takif (orang yang beri'tikaf)
1. Keluar dari tempat i'tikaf untuk mengantar istri, sebagaimana yang
dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap istrinya Shofiyah ra. (HR. Riwayat
Bukhori Muslim)
2. Menyisir atau mencukur rambut, memotong kuku, membersihkan tubuh dari
kotoran dan bau badan.
3. Keluar dari tempat keperluan yang harus dipenuhi, seperti membuang air
besar dan kecil, makan, minum (jika tidak ada yang mengantarkannya), dan
segala sesuatu yang tidak mungkin dilakukan di masjid. Tetapi ia harus
segera kembali setelah menyelesaikan keperluanya .
4. Makan, minum, dan tidur di masjid dengan senantiasa menjaga kesucian dan
kebersihan masjid.
Hal-hal yang membatalkan I'tikaf
1. Meninggalkan masjid dengan sengaja tanpa keperluan, meski sebentar,
karena meninggalkan salah satu rukun i'tikaf yaitu berdiam di masjid.
2. Murtad ( keluar dari agama Islam )
3. Hilangnya akal, karena gila atau mabuk
4. Haidh & Nifas
5. Berjima' (bersetubuh dengan istri) (QS. 2: 187). Akan tetapi memegang
tanpa syahwat, tidak apa-apa sebagaimana yang dilakukan Nabi dengan istri-
istrinya.
6. Pergi shalat jum'at ( bagi mereka yang membolehkan i'tikaf di mushalla
yang tidak dipakai shalat jum'at)

Wallahu'alam.
Sumber : The Indonesian Muslim Student Association of North America

 



Kirim email ke