Subjektifitas Sebuah Zakat

" Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, 
supaya kamu diberi rahmat." (QS 24:56 

Setiap ahir tahun di masjid dekat rumah biasanya diadakan rekapitulasi dana 
zakat, infaq dan sadaqoh untuk di buatkan laporan tahunan antara pemasukan dan 
pengeluaran kas masjid. Dari hasil rekapitulasi tadi terlihat bahwa jika 
ditotal jumlah nominal zakat jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah 
infaq dan sadaqoh namun jika diambil perbandingan data qualitatif orangnya ( 
zakat mal memang terdata tapi infaq dan sadaqoh tidak sehingga di ambil asumsi 
dengan lembaran uang yang terkumpul, artinya jika jumlah infaq dan sadaqoh 
sepuluh juta yang terdiri dari lima ratus lembar uang kertas maka asumsi kasar 
ada lima ratus orang yang berinfaq dan sadaqoh ) maka terjadi sesuatu yang 
bertolak belakang yaitu satu banding lima puluh antara zakat dengan infaq dan 
sadaqoh artinya dari lima puluh orang yang berinfaq dan sadaqoh hanya satu 
orang yang membayar zakat ( dalam hal ini zakat mal ) , apakah kondisinya 
memang seperti itu atau ada kesalah pahaman ( misinterpretasi ) masyarakat 
antara zakat dan infaq-sadaqoh.

Zakat hukumya wajib jika telah sampai nisab dan haulnya, logikanya seseorang 
yang telah berzakat memilki kemungkinan besar untuk berinfaq-sadaqoh, sedangkan 
infaq-sadaqoh bersifat sunnah dan belum tentu orang yang melakukanya terkena 
kewajiban membayar zakat jika memang belum sampai nisab dan haulnya, 
pertanyaannya adakah seseorang yang menyengaja menyampaikan harta yang 
dimilikinya pada nisab dan haul atau menyengaja membiarkan sampai memang 
saatnya tiba dimana memang sudah tidak ada lagi biaya yang menggerogoti 
pemasukan, atau terjadi lonjakan pemasukan yang susah di kejar oleh pengeluaran.

Perintah sholat dan membayar zakat di dalam Al Qur'an selalu bersanding sebagai 
pasangan keimanan dan sekarang sepertinya ada yang tercecer. Di negara kita, 
pajak memiliki kekuatan hukum tetapi tidak demikian hal nya dengan zakat, jika 
pajak memiliki point-point yang menyebabkan wajib pajak sulit berkilah maka 
point tersebut sulit diterapkan pada zakat , padahal sejarah mencatat pada masa 
kekhalifan Abu Bakar ra, para ingkar zakat di perangi bahkan ada yang dibunuh, 
kira-kira kriteria apa yang dimiliki oleh Abu Bakar ra sehingga bisa menentukan 
orang yang terkena kewajiban zakat atau tidak, karena pada hari ini kewajiban 
yang satu itu sangat bersifat subjectif,  hanya dirinya dan Allah saja 
sepertinya yang mengetahui.

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan 
dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu 
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha 
Mengetahui." (QS 9:103)

Salam


David

Kirim email ke