--- On Mon, 5/17/10, bobby herwibowo <[email protected]> wrote:

From: bobby herwibowo <[email protected]>
Subject: HAJI MABRUR: WANITA BERHAJI TANPA DISERTAI MAHRAM
To: [email protected]
Cc: [email protected]
Date: Monday, May 17, 2010, 1:27 AM

WANITA BERHAJI TANPA DISERTAI MAHRAM

 

Dewasa ini banyak sekali didapati adanya para wanita yang berangkat ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji maupun umrah tanpa didampingi oleh mahram (baca mahram bukan muhrim seperti yang lazim digunakan oleh bangsa Indonesia). Banyak alasan yang melatar-belakangi para wanita tadi berhaji dan berumrah tanpa adanya mahram. Boleh jadi nafkah yang hanya mencukupi satu orang, atau suaminya telah tiada, atau bisa saja suaminya masih hidup namun tidak mempunyai kemampuan atau kelapangan waktu untuk menemani istrinya berhaji.

Bagaimanakah hukum safar bagi wanita seperti ini, padahal ia berangkat ke Baitullah demi menunaikan rukun Islam yang kelima yang menjadi kewajiban atas dirinya juga. Dalam hal ini Rasulullah Saw memberi keterangan hukum bagi wanita yang bepergian (safar):

"Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk mengadakan safar sehari semalam tidak bersama mahromnya." [HR Bukhori: 1088, Muslim 1339]

Hadits ini adalah ketentuan Rasulullah Saw secara umum bagi wanita yang melakukan safar, sedangkan dalam kasus haji seperti yang disampaikan oleh Ibnu Abbas Ra beliau berkata: Saya mendengar Rasulullahi Shallallahu 'alaihi wassallam bersabda:

"Jangan seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali bersama mahromnya, juga jangan safar dengan wanita kecuali bersama mahromnya, maka ada seorang lelaki berdiri lalu berkata : "Wahai Rasulullah, sesungguhnya istri saya pergi haji padahal saya ikut dalam sebuah peperangan. Maka Rasulullah menjawab: "Berangkatlah untuk berhaji dengan istrimu!"[HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341]

Kedua dalil di atas menggambarkan bahwa menjadi salah satu syarat istitha'ah (mampu berhaji) bagi wanita adalah adanya mahram atau suami yang mendampinginya.

Lalu bagaimana bila ternyata ada wanita yang berangkat haji tanpa didampingi oleh suami atau mahram, apakah hajinya tidak sah? Dalam hal ini para ulama madzhab Syafi'i membolehkan seorang wanita berhaji tanpa mahram asalkan keberangkatannya bersama rombongan wanita yang dapat dipercaya. Hal ini juga didukung oleh ulama madzhab Maliki yang memperbolehkan wanita berhaji dengan mengikuti rifqah ma'munah (rombongan yang aman). Kalau kondisi ini tidak ada, maka tidak wajib bagi wanita tersebut untuk berhaji karena syarat istitha'ah tidak ia miliki.

Maka makna mahram sebagai syarat dibolehkannya safar bagi wanita dapat diperluas dengan rombongan dan teman perjalanan yang aman dan dapat dipercaya menurut pendapat ulama madzhab Malik & Syafi'i.

Wallahu A’lam.

 

Salam,

Ust. H. Bobby Herwibowo, Lc

Pembimbing Haji & Umrah Al Kauny

Kepuasaan Ibadah & Layanan

 

Untuk informasi haji dan Umrah hubungi:

Haddad Triyono                 0813 8601 8888          

WOMEN HAJJ2.jpg 

 

 

 

 


Kirim email ke