Lintas Wilayah Hukum Islam
Kecil atau besar, yang penting ada kesepakatan

Penerapan syariat Islam selain merupakan keharusan agama sebagaimana
yang telah dinyatakan secara jelas dan tegas oleh al-Qur'an, dalam
kehidupan bernegara juga mempunyai landasan hukum. Piagam Jakarta telah
memuat tujuh kata yang kemudian dihapus untuk meredam kegalauan
masyarakat minoritas non-muslim dari belahan timur Indonesia. Meskipun
demikian, dalam diktum yang lain, secara tegas dinyatakan bahwa Piagam
Jakarta menjiwai pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

Selama 52 tahun Indonesia diperintah oleh para penguasa sekuler. Mereka
berusaha untuk menghapus dan menghilangkan sama sekali aspirasi ummat
Islam, termasuk menghilangkan jejak para pendahulunya. Pertama-tama
mereka mendesak agar tujuh kata dalam piagam Jakarta dihapus dengan
iming-iming bahwa nanti suatu saat bisa dikembalikan lagi pada
posisinya. Karenanya kemudian mereka meneken bahwa Piagam Jakarta
menjiwai Pembukaan dan seluruh pasal-pasal UUD 1945.

Setelah sukses, mereka mencoba untuk menghapusnya sama sekali. Pertama,
melalui pelajaran sejarah. Di dalam buku-buku yang diterbitkan secara
nasional, utamanya buku-buku pelajaran sekolah, Piagam Jakarta
disembunyikan, nyaris tak terlihat. Kedua, mensakralkan Pancasila yang
steril dari penjiwaan Piagam Jakarta. Ketiga, mengancam siapa saja yang
mencoba-coba menghidup-hidupkan kembali Piagam Jakarta. Bahkan untuk
sekadar mengkajinya saja harus berurusan dengan pihak penguasa.

Ketika angin reformasi berhembus, berbagai tuntutan bermunculan ke
permukaan. Termasuk di antaranya untuk menghidupkan kembali Piagam
Jakarta. Bagi generasi hasil didikan sejarah yang telah diselewengkan,
tentu merasakan bahwa tuntutan itu mengada-ada. Bahkan mereka menuduhnya
sebagai tuntutan yang tidak berdasar. Malah inkonstitusional.

Demikian juga bagi kalangan non-Muslim yang merasa telah berhasil
mengubur Piagam Jakarta. Mereka terusik setelah ada tuntutan sebagian
kaum muslimin untuk mengembalikan Piagam Jakarta. Bahkan mungkin saja
mereka akan melakukan hal yang sama seperti pada tahun 1945, yaitu
memberikan ancaman kepada parlemen yang mencoba-coba menghidupkan
kembali piagam itu. Ancamannya jelas, yaitu memisahkan diri dari
Republik Indonesia.

Kaum sekuler, meskipun mengaku beragama Islam, sikap dan perilakunya
hampir sama saja dengan golongan lain. Mereka akan menolak semua usaha
yang mengarah pada berlakunya Piagam Jakarta. Sudah menjadi keyakinan
mereka bahwa agama itu urusan pribadi yang tidak boleh dicampuradukkan
dengan urusan negara. Oleh karenanya, menurut mereka konstitusi negara
harus steril dari anasir-anasir agama. Piagam Jakarta tentu saja tidak
cocok bagi mereka, dan harus ditolak.

Kaum sekuler ini sebenarnya tidak konsisten terhadap keyakinannya
sendiri. Semestinya, jika mereka benar-benar menghendaki negara steril
dari urusan agama, maka tidak perlu ada lagi sumpah jabatan dengan tata
cara agama. Para saksi di pengadilan tak perlu mengangkat sumpah dengan
meletakkan al-Qur'an di atasnya, dan membaca "demi Allah", dan proses
keagamaan lainnya. Tidak perlu setiap upacara dan acara resmi diakhiri
dengan pembacaan doa.

Musthafa Kemal Attaturk, sang penggagas sekularisme Turki ketika matinya
ternyata minta diurus secara Islam. Salah seorang ulama yang dimintai
mengurusnya menolak, seraya berkata, "Uruslah jenazah ini dengan tata
cara negara, sebab negara sudah melepaskan diri dari unsur-unsur agama."

Ternyata negara yang paling sekuler, seperti Amerika dan beberapa negara
Eropa tidak bisa benar-benar lepas dari agama. Inggris bahkan
mendudukkan ratunya sekaligus sebagai pelindung dan pemimpin agama
Kristen Anglikan. Ini merupakan realitas bahwa negara tidak bisa steril
dari urusan agama.

Dalam ajaran Islam, negara itu tidak lebih dari sekadar alat untuk
menjalankan berbagai aturan syariah. Negara diperlukan adanya jika di
sana dimungkinkan pelaksanaan syariah. Jika misalnya, tanpa negara
syariah bisa ditegakkan, maka tak perlu lagi yang namanya negara. Dalam
al-Qur'anpun tak ada ketentuan yang tegas tentang perintah bernegara.

Dalam dunia yang semakin menggelobal seperti saat ini, siapa saja bisa
melakukan komitmen-komitmen tertentu dengan orang lain yang berada di
wilayah yang saling berjauhan. Komitmen-komitmen itu bisa saja akan
menjurus pada terbentuknya konstitusi yang dianut oleh orang-orang
tertentu. Orang-orang tersebut bisa berjumlah terbatas, tapi juga bisa
berjumlah tak terbatas. Tanpa batasan wilayah tertentu, sebenarnya
mereka ini telah bernegara. Tentu dalam definisi yang sedikit berbeda.

Dalam ajaran Islam, konteks negara itu tidak dibatasi oleh wilayah.
Negara itu bisa hanya berupa rumah tangga, bisa berupa masyarakat dalam
wilayah tertentu, bisa juga dalam wilayah yang sangat luas, yang
biasanya disebut orang sekarang sebagai negara. Oleh karenanya, jika ada
suatu keluarga yang komit menjalankan syariat Islam di wilayah
keluarganya, maka sebenarnya mereka telah menerapkan syariat Islam.

Jika di suatu tempat tertentu masyarakat menghendaki berlakunya syariat
Islam, maka kelompok itu bisa disebut sebagai masyarakat Islam. Adapun
luasan wilayahnya itu tergantung dari usaha mereka untuk mempengaruhi
orang-orang di sekitarnya.

Jika saat ini masyarakat Aceh menerapkan syariat Islam sebagai hukum
yang mengikat seluruh masyarakat yang berada di wilayah itu, maka mereka
telah disebut sebagai masyarakat Islam. Wilayah lain, dengan usaha para
da'i dan muballighnya tentu saja akan menyusul. Agar tidak kaget, maka
sosialisasi syariat Islam harus sudah dimulai sejak saat ini. Jika tidak
diakukan sosialisasi secara intensif, bisa jadi akan ditolak oleh kaum
muslimin sendiri. Nasibnya akan sama dengan UU PKB yang telah disetujui
oleh DPR, ternyata ditolak oleh masyarakat, konon karena kurangnya
sosialisasi.

Bagi kita, syariat Islam itu diakui atau tidak oleh negara, wajib
hukumnya untuk diikuti. Syariat Islam merupakan hukum yang mengikat kita
dan kehidupan ini. Bagaimanapun kita harus konsisten menyebarluaskannya,
dan lebih penting lagi memberlakukannya pada diri kita dan orang-orang
yang mau bersama-sama dengan kita. Jika orang-orang yang bersama-sama
itu jumlahnya sudah cukup dalam suatu wilayah tertentu, tidak ada
salahnya jika kemudian menuntut agar hal itu disahkan secara legal
konstitusional. Jika masih belum berhasil, komitmen kita tidak boleh
berkurang sedikitpun untuk mendakwahkannya, sampai suatu saat,
insya-Allah akan berhasil.

Berkali-kali Allah swt telah menegaskan kepada kita untuk tetap
istiqamah pada hukum syariat. Dengan nada tanda tanya Allah berfirman:

"Apakah hukum jahiliyah yang mereka inginkan? Padahal adakah yang lebih
baik dari Allah dalam penentuan hukum, bagi orang-orang yang yakin?" (QS
al-Maaidah: 50)

Telah banyak bukti kegagalan hukum di luar syariat Islam. Kegagalan itu
dipicu oleh para penyelenggara hukum (polisi, jaksa, hakim, dan
pengacara), juga oleh substansi hukum itu sendiri. Hukumnya sudah salah,
para pelaksananya juga menyimpang. Jadilah sebuah kebodohan yang
berlipat ganda.

Berbeda halnya jika yang diterapkan adalah syariat Islam. Hukum itu
jelas benarnya, karena memang berasal dari Allah swt, dan tidak
berubah-ubah. Jika ada kegagalan, kemungkinannya cuma satu, yaitu pada
para penyelenggaranya. Meskipun demikian bukan berarti hal itu mudah,
sebab untuk menerapkannya kita harus menghadapi tantangan besar, dari
luar maupun dari dalam tubuh kaum muslimin.

Itulah sebabnya Allah swt jauh-jauh sebelumnya sudah mengingatkan kita
agar bersabar untuk tetap konsisten memperjuangkannya. Allah berfirman:

"Maka bersabarlah bersama hukum dari Tuhanmu, karena sesungguhnya engkau
dalam pengawasan Kami. Dan sucikanlah dengan memuji Tuhanmu hingga
kalian dibangkitkan." (QS ath-Thuur: 48)

Akhirnya, sebagai mukmin yang meyakini Allah sebagai Rabb dan Ilah, yang
menciptakan dan memelihara alam ini, kita harus tunduk dan patuh kepada
hukum-hukum-Nya. Dialah pemilik hukum, dan Dialah pula yang paling
berhak menetapkan-Nya. Apalagi Dia telah menegaskan, "Kemudian mereka
melapor kepada Allah, tuan yang sebenar-benarnya. Ingat, bagi-Nyalah
hukum, dan Dialah sehebat-hebat penghitung." (QS al-An'aam: 62)


______________________________________________________________
>From Benny Ohorella <[EMAIL PROTECTED]> to UNDIP List
Milis Archive: http://messages.to/archives or http://messages.to/archives2
DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList               http://www.undip.ac.id

Kirim email ke