*Parlemen membuat sebuah UU telekomunikasi

*Melalui terobosan, inovasi, dan kreativitas, ahli telekomunikasi membuat
sistem telekomunikasi yang tidak terjangkau oleh UU telekomunikasi tersebut,
tetapi membuat UU itu menjadi counter produktif.

* Kemudian parlemen melakukan modifikasi UU telekomunikasi.

* Baru saja diimplementasikan/disosialisasikan, ahli komunikasi berhasil
mencari celah legalitas. Anggota parlemen pun nggak bisa berbuat apa-apa
selain mengajukan perubahan UU.

Untuk Indonesia, kira-kira suasananya bagaimana ya ?

Salam,

Nasrullah Idris
----------------------
P.O. Box 1380 - Bandung 40013
Bidang Studi : Reformasi Sains Matematika Teknologi
http://bdg.centrin.net.id/~acu






______________________________________________________________
>From "Nasrullah Idris" <[EMAIL PROTECTED]> to UNDIP List
Milis Archive: http://messages.to/archives or http://messages.to/archives2
DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList               http://www.undip.ac.id

Kirim email ke