Tindakan revolusioner di suatu negara (seperti dekrit pembubaran DPR)
bisa dianggap bernilai strategis bila ekses yang ditimbulkannya tidak
signifikan, dalam artian, masih bisa diatasi melalui kekuatan yang ada oleh
si pengambil keputusan. Jadi si pengambil keputusan harus melakukan
kalkulasi politik secara komprehensif. Nah, yang harus direnungkan, apakah
momentum pembubaran DPR sekarang ini demikian juga, khususnya dikaitkan
dengan paradigma era globalisasi sekarang ini?  Soal sesuai tidaknya dengan
konstitusi, itu lain perkara.


Salam,

Nasrullah Idris
----------------------
Bidang Studi : Reformasi Sains Matematika Teknologi
http://bdg.centrin.net.id/~acu






______________________________________________________________
>From "Nasrullah Idris" <[EMAIL PROTECTED]> to UNDIP List
Milis Archive: http://messages.to/archives or http://messages.to/archives2
DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList               http://www.undip.ac.id

Kirim email ke