Hi... Dari tahun ke tahun, secara lima tahunan (kecuali tahun 1955) masyarakat Indonesia melaksanakan hak pilih (walau terpaksa) nya untuk mencoblos tanda gambar. Pencoblosan tanda gambar ini lebih tepat dikatakan bukan pemilihan umum. Namun, entah mengapa cara itu tetep dilabeli pemilihan umum.
Yang dipilih adalah partai politik (Parpol). Parpol itu memilih wakilnya untuk duduk di badan legislatif yang konon disebut DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Namun, karena yang dicoblos tanda gambar (lambang) partai, apakah orang yang dipilih partai merupakan wakil rakyat. Jelas tidak! Mereka jelas wakilnya partai. Kalau demikian, badan legislatif Indonesia mestinya disebut DPP alias Dewan Perwakilan Parpol BUKAN DPR. Rudini beberapa tahun silam pernah mengatakan demikian. Sekarang Soetjipto, Sekjen PDIP, juga menyebutnya demikian bahwa mereka yang duduk di lembaga legislatif adalah wakil parpol. Karenanya, parpol mestinya berhak untuk mengganti, mendorong bahkan membiarkan anggota parpolnya yang duduk di lembaga legislatif. Bagi mereka yang pendapatnya tidak sejalan dengan parpolnya mestinya yang siap diganti bahasa sinisnya diRecall. Untuk ini, mestinya recall diperbolehkan. Dengan framework di atas, politik dagang sapi, politik bagi kekuasaan adalah diperbolehkan. Bahkan kalau perlu parpol menggunakan uang untuk mengamankan keinginan PARTAInya yang terus terkenal dengan sebutan Money Politics. Jegal menjegal juga perlu dilakukan yang dikenal juga dengan istilah Hacking politics. Itulah dinamika politik Indonesia. Sehingga, manakala MPR berpendapat anggota DPR (dan Presiden) harus dipilih rakyat secara langsung banyak deh yang kegerahan. Khawatir kursinya akan hilang. Bagi orang seperti ini, amandemen konstitusi yang menggoyang kedudukannya atau mengeliminasi posisinya adalah berbahaya. So, rame-rame mereka bilang amandemen kebablasen. Disintegrasi Nasional akan terjadi. Mestinya kalau polisi menggunakan porsi yang sama dalam menghadapi demonstran, orang yang mengatakan amandemen kebablasen dst. juga ditangkap. Sebab mereka telah menghina eksistensi keberadaan law maker yang menganggap tidak becus melakukan perubahan. Ini penghinaan. Tapi apa yang terjadi.....kuwalik-walik. Polisi lebih senang menangkapi foto presiden dan wapres yang diinjak-injak atau digambari ketimbang menangkapi politikus yang melakukan penghinaan dan malah mengancam-ancam itu. Namun yah... Setting yang saya kemukakan disini adalah kalau aturannya demikian (lepas dari aturannya baik atau tidak) tegakkanlah aturan itu sebaik-baiknya. Jangan pandang bulu!. Pendapat yang mengatakan pembukaan UUD'45 dan Pancasila nggak boleh diubah itukan pendapat konyol. Kayak seorang Bapak/Ibu yang membangun rumah. Setelah sang Bapak/ Ibu tiada, maka pagar rumah nggak boleh diganti, diperbaiki saja nggak boleh. Itu khan malah Chauvisnistics. Bagi saya, ubah saja (ganti kalau perlu) kalau pembukaan UUD'45 dan Pancasila sudah ketinggalan jaman. Bagi mereka yang ingin agar pembukaan UUD'45 dan Pancasila jangan diganti/ diubah, mestinya senantiasa melakukan revitalisasi nyata dari nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD'45 dan Pancasila itu. Jadikan Pancasila menjadi Indonesian values bukan hanya slogan semata. Saat ini Pancasila adalah slogan (yang kosong) tanpa ada keteladanan dalam praktek. Kalau demikian yang terjadi, ya jangan disalahkan kalau generasi mendatang mulai meninggalkan Pancasila karena dianggap usang, kuno nggak rasional. Mereka menganggap nggak ada Indonesian values yang universal. Sayangnya revitalisasi pembukaan UUD'45 dan Pancasila hanya dilakukan dengan model tertulis melalui konsep pelestarian semangat 45. Cara ini jelas tidak efektif. Mosok generasi mendatang mau mencontoh semangat juang pendahulu sementara di alam nyata justru orang yang berkuasa atau setidaknya orang yang mengkonsep semangat itu malah meninggalkan konsepnya sendiri. Contohnya, di dalam semanget juang itu diamanatkan untuk melakukan estafet kepemimpinan nasional. Estafet itu artinya peralihan. Sehingga dari masa ke masa akan ada darah baru dan segar yang menjalankan roda kenegaraan. Namun, yang terjadi sebaliknya. Para politikus kita malah sekarang mabok kekuasaan. Sudah pensiun dari pegawai negeri, mendirikan parpol. Mending kalau pensiunnya, pensiun muda alias dipercepat. Kalau nggak, khan mereka itu sudah tua. Mbok yao, beri kesempatan yang lebih muda untuk mengisi menjalankan roda kenegaraan. Nggak terus dirusuhi. Kalau selamat ini peraturan selalu menguntungkan orang tua mestinya peraturan itu diubah. Misalnya minimal usia anggota DPR adalah 21 tahun. Minimal usia calon Presiden adalah 40 tahun. Bagi saya batas usia itu lebih ditiadakan atau malah dibuat dua batas sekalian. Misalnya, usia anggota DPR/ Presiden adalah 21 tahun dan batas maksimal adalah 56 tahun. Kalau seperti ini khan fair. Tidak ada diskriminasi. Ah sudahlah...kalau diteruskan bisa satu thesis sendiri nanti. Ada komentar?? Salam dari Halifax IW -------------------------- Milis Archive: http://archive.undip.ac.id to unsubscribe, mailto:[EMAIL PROTECTED] - Seq. #654 DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList http://www.undip.ac.id
