Hi...

Dari tahun ke tahun, secara lima tahunan (kecuali tahun 1955) masyarakat 
Indonesia melaksanakan hak pilih (walau terpaksa) nya untuk mencoblos tanda 
gambar. Pencoblosan tanda gambar ini lebih tepat dikatakan bukan pemilihan 
umum. Namun, entah mengapa cara itu tetep dilabeli pemilihan umum.

Yang dipilih adalah partai politik (Parpol). Parpol itu memilih wakilnya untuk 
duduk di badan legislatif yang konon disebut DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Namun, karena yang dicoblos tanda gambar (lambang) partai, apakah orang yang 
dipilih partai merupakan wakil rakyat. Jelas tidak! Mereka jelas wakilnya 
partai. Kalau demikian, badan legislatif Indonesia mestinya disebut DPP alias 
Dewan Perwakilan Parpol BUKAN DPR.

Rudini beberapa tahun silam pernah mengatakan demikian. Sekarang Soetjipto, 
Sekjen PDIP, juga menyebutnya demikian bahwa mereka yang duduk di lembaga 
legislatif adalah wakil parpol. Karenanya, parpol mestinya berhak untuk 
mengganti, mendorong bahkan membiarkan anggota parpolnya yang duduk di lembaga 
legislatif. Bagi mereka yang pendapatnya tidak sejalan dengan parpolnya 
mestinya yang siap diganti bahasa sinisnya diRecall. Untuk ini, mestinya 
recall diperbolehkan.

Dengan framework di atas, politik dagang sapi, politik bagi kekuasaan adalah 
diperbolehkan. Bahkan kalau perlu parpol menggunakan uang untuk mengamankan 
keinginan PARTAInya yang terus terkenal dengan sebutan Money Politics. Jegal 
menjegal juga perlu dilakukan yang dikenal juga dengan istilah Hacking 
politics.

Itulah dinamika politik Indonesia.

Sehingga, manakala MPR berpendapat anggota DPR (dan Presiden) harus dipilih 
rakyat secara langsung banyak deh yang kegerahan. Khawatir kursinya akan 
hilang. Bagi orang seperti ini, amandemen konstitusi yang menggoyang 
kedudukannya atau mengeliminasi posisinya adalah berbahaya. So, rame-rame 
mereka bilang amandemen kebablasen. Disintegrasi Nasional akan terjadi.

Mestinya kalau polisi menggunakan porsi yang sama dalam menghadapi demonstran, 
orang yang mengatakan amandemen kebablasen dst. juga ditangkap. Sebab mereka 
telah menghina eksistensi keberadaan law maker yang menganggap tidak becus 
melakukan perubahan. Ini penghinaan. Tapi apa yang terjadi.....kuwalik-walik. 
Polisi lebih senang menangkapi foto presiden dan wapres yang diinjak-injak 
atau digambari ketimbang menangkapi politikus yang melakukan penghinaan dan 
malah mengancam-ancam itu.

Namun yah...

Setting yang saya kemukakan disini adalah kalau aturannya demikian (lepas dari 
aturannya baik atau tidak) tegakkanlah aturan itu sebaik-baiknya. Jangan 
pandang bulu!.

Pendapat yang mengatakan pembukaan UUD'45 dan Pancasila nggak boleh diubah 
itukan pendapat konyol. Kayak seorang Bapak/Ibu yang membangun rumah. Setelah 
sang Bapak/ Ibu tiada, maka pagar rumah nggak boleh diganti, diperbaiki saja 
nggak boleh. Itu khan malah Chauvisnistics. Bagi saya, ubah saja (ganti kalau 
perlu) kalau pembukaan UUD'45 dan Pancasila sudah ketinggalan jaman.

Bagi mereka yang ingin agar pembukaan UUD'45 dan Pancasila jangan diganti/ 
diubah, mestinya senantiasa melakukan revitalisasi nyata dari nilai yang 
terkandung dalam pembukaan UUD'45 dan Pancasila itu. Jadikan Pancasila menjadi 
Indonesian values bukan hanya slogan semata. Saat ini Pancasila adalah slogan 
(yang kosong) tanpa ada keteladanan dalam praktek. Kalau demikian yang 
terjadi, ya jangan disalahkan kalau generasi mendatang mulai meninggalkan 
Pancasila karena dianggap usang, kuno nggak rasional. Mereka menganggap nggak 
ada Indonesian values yang universal.

Sayangnya revitalisasi pembukaan UUD'45 dan Pancasila hanya dilakukan dengan 
model tertulis melalui konsep pelestarian semangat 45. Cara ini jelas tidak 
efektif. Mosok generasi mendatang mau mencontoh semangat juang pendahulu 
sementara di alam nyata justru orang yang berkuasa atau setidaknya orang yang 
mengkonsep semangat itu malah meninggalkan konsepnya sendiri.

Contohnya, di dalam semanget juang itu diamanatkan untuk melakukan estafet 
kepemimpinan nasional. Estafet itu artinya peralihan. Sehingga dari masa ke 
masa akan ada darah baru dan segar yang menjalankan roda kenegaraan. Namun, 
yang terjadi sebaliknya. Para politikus kita malah sekarang mabok kekuasaan. 
Sudah pensiun dari pegawai negeri, mendirikan parpol. Mending kalau 
pensiunnya, pensiun muda alias dipercepat. Kalau nggak, khan mereka itu sudah 
tua. Mbok yao, beri kesempatan yang lebih muda untuk mengisi menjalankan roda 
kenegaraan. Nggak terus dirusuhi.

Kalau selamat ini peraturan selalu menguntungkan orang tua mestinya peraturan 
itu diubah. Misalnya minimal usia anggota DPR adalah 21 tahun. Minimal usia 
calon Presiden adalah 40 tahun. Bagi saya batas usia itu lebih ditiadakan atau 
malah dibuat dua batas sekalian. Misalnya, usia anggota DPR/ Presiden adalah 
21 tahun dan batas maksimal adalah 56 tahun.

Kalau seperti ini khan fair. Tidak ada diskriminasi.

Ah sudahlah...kalau diteruskan bisa satu thesis sendiri nanti.

Ada komentar??


Salam dari Halifax

IW    


--------------------------
Milis Archive: http://archive.undip.ac.id
to unsubscribe, mailto:[EMAIL PROTECTED] - Seq. #654
DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList               http://www.undip.ac.id

Kirim email ke