Betul sekali!. Ini seperti kasus child custody. Pemenangnya adalah pihak yang bisa membuktikan mampu memberikan pertanggung jawaban terhadap hal yang menjadi sengketa, aspek konservasi, hukum, administrasi, etik dan moralitas. Jadi tidak hanya dipandang dari segi faktor sejarah pemilikan saja. Kalau demikian dengan payahnya penguasa Indonesia seperti sekarang ini seluruh kepulauan Indonesia bisa diambil alih oleh suatu foster institution. Eko W Raharjo
Tulisan bagus.... something to think about...... Walau pilu hati semoga bangsa kita berjiwa besar menerima kenyataan Sipadan-Ligitan diambil negeri jiran, & hendaklah kita bercermin diri........ bahwa kita ini ibarat 'abusive parents' yg harus memberikan anaknya ke 'foster parents' ...... painful, isn't it? Novi Leigh ----------------------------------- Sinar Harapan online 18 Juni 2003 Sengketa Wilayah Tak Cukup dengan Bukti Historis Oleh CHANDRA MOTIK (pakar hukum laut, Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut RI) Menentukan batas kepulauan nusantara bukan saja terkait dengan hukum laut internasional, tetapi juga mengacu pada histori dan sejarah peradaban bangsa-bangsa. Dalam era globalisasi?di mana batas-batas negara fungsinya semakin samar (borderless) ?pertimbangan lingkungan dan kesinambungan ekologi juga menjadi faktor penentu dalam penentuan sengketa sebuah persoalan perbatasan. Masalah Pulau Sipadan dan Ligitan, yang pada akhirnya dimenangkan oleh Malaysia, kemenangannya tidak semata-mata karena masalah geografis dan historis, tetapi juga karena pertimbangan lingkungan hidup. Bagi para juri di Mahkamah Internasional mengetahui dengan pasti bagaimana pengrusakan lingkungan hidup (hutan, laut dan udara) menggila di Indonesia. Karena itu, dengan memberikan hak kepemilikan Sipadan-Ligitan ke tangan Malaysia, dunia internasional berharap telah menyelamatkan masa depan kelestarian pulau tersebut. Perhatikan, dari enam argumen utama pihak Malaysia terhadap Sipadan-Ligitan, tiga di antaranya mengacu pada alasan "kemampuan penguasaan", termasuk jaminan kelestarian lingkungan. Malaysia lebih banyak memiliki bukti tindakan administrastif pulau itu. Penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung oleh Inggris pada tahun 1971, penarikan pajak untuk pengumpulan telur penyu, pengoperasian mercusuar sejak tahun 1960 dan melaksanakan aktivitas kepariwisataan sejak tahun 1980 (Ocean Court Document, No. 235). Apabila Indonesia berhadapan dengan kasus-kasus semacam TimTim & Papua Merdeka sebaiknya kita harus mengacu kepada pembuktian dokumen historis bahwa wilayah yang dipersengketakan adalah betul-betul milik kita. Dan selanjutnya, pemerintah harus sanggup memberikan jaminan rasa keadilan dan kesejahteraan dalam semua sektor. Karena apabila sudah berhadapan dengan pihak internasional, yang tertulis tidak selamanya menang bagi fakta yang tersirat. [EMAIL PROTECTED] wrote: > Part 1.1 Type: Plain Text (text/plain) > Encoding: quoted-printable -------------------------------------------------------------------------- Milis Archive: http://archive.undip.ac.id - Forum: http://forum.undip.ac.id to unsubscribe, mailto:[EMAIL PROTECTED] - Seq. #700 DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList http://www.undip.ac.id
