Betul sekali!. Ini seperti kasus child custody.
Pemenangnya adalah pihak yang bisa membuktikan
mampu memberikan pertanggung jawaban terhadap
hal yang menjadi sengketa, aspek konservasi, hukum,
administrasi, etik dan moralitas.
Jadi tidak hanya dipandang dari segi faktor sejarah
pemilikan saja. Kalau demikian dengan payahnya
penguasa Indonesia seperti sekarang ini seluruh
kepulauan Indonesia bisa diambil alih oleh suatu
foster institution.
Eko W Raharjo

Tulisan bagus.... something to think about......
Walau pilu hati semoga bangsa kita  berjiwa besar menerima kenyataan
Sipadan-Ligitan diambil negeri jiran, & hendaklah kita bercermin
diri........  bahwa kita ini ibarat 'abusive parents' yg harus
memberikan
anaknya ke 'foster parents' ......  painful, isn't it?

Novi Leigh

-----------------------------------
Sinar Harapan online 18 Juni 2003

Sengketa Wilayah Tak Cukup dengan Bukti Historis

Oleh CHANDRA MOTIK (pakar hukum laut, Staf Ahli Kepala Staf Angkatan
Laut
RI)

Menentukan batas kepulauan nusantara bukan saja terkait dengan hukum
laut
internasional, tetapi juga mengacu pada histori dan sejarah peradaban
bangsa-bangsa. Dalam era globalisasi?di mana batas-batas negara
fungsinya
semakin samar (borderless) ?pertimbangan lingkungan dan kesinambungan
ekologi juga menjadi faktor penentu dalam penentuan sengketa sebuah
persoalan perbatasan. Masalah Pulau Sipadan dan Ligitan, yang pada
akhirnya dimenangkan oleh Malaysia, kemenangannya tidak semata-mata
karena
masalah geografis dan historis, tetapi juga karena pertimbangan
lingkungan
hidup. Bagi para juri di Mahkamah Internasional mengetahui dengan pasti
bagaimana pengrusakan lingkungan hidup (hutan, laut dan udara) menggila
di
Indonesia. Karena itu, dengan memberikan hak kepemilikan Sipadan-Ligitan

ke tangan Malaysia, dunia internasional berharap telah menyelamatkan
masa
depan kelestarian pulau tersebut.
Perhatikan, dari enam argumen utama pihak Malaysia terhadap
Sipadan-Ligitan, tiga di antaranya mengacu pada alasan "kemampuan
penguasaan", termasuk jaminan kelestarian lingkungan. Malaysia lebih
banyak memiliki bukti tindakan administrastif pulau itu. Penerbitan
ordonansi perlindungan satwa burung oleh Inggris pada tahun 1971,
penarikan pajak untuk pengumpulan telur penyu, pengoperasian mercusuar
sejak tahun 1960 dan melaksanakan aktivitas kepariwisataan sejak tahun
1980 (Ocean Court Document, No. 235).

Apabila Indonesia berhadapan dengan kasus-kasus semacam TimTim & Papua
Merdeka sebaiknya kita harus mengacu kepada pembuktian dokumen historis
bahwa wilayah yang dipersengketakan adalah betul-betul milik kita. Dan
selanjutnya, pemerintah harus sanggup memberikan jaminan rasa keadilan
dan
kesejahteraan dalam semua sektor. Karena apabila sudah berhadapan dengan

pihak internasional, yang tertulis tidak selamanya menang bagi fakta
yang
tersirat.



[EMAIL PROTECTED] wrote:

>    Part 1.1    Type: Plain Text (text/plain)
>            Encoding: quoted-printable


--------------------------------------------------------------------------
Milis Archive: http://archive.undip.ac.id - Forum: http://forum.undip.ac.id
to unsubscribe, mailto:[EMAIL PROTECTED] - Seq. #700
DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList              http://www.undip.ac.id


Kirim email ke