|
Perkawis impor minyak, tos lami di nagri urang teh,
mung nembe dina sababaraha taun kapengker ngalaman defisit dina cadangan APBN.
Margi kitu, ku ayana kanaekan harga minyak teh pamarentah sanes untung, malah
buntung. Lengkepna ieu dihandap, punten teu disundakeun sareng upami panjang
teuing.
salam,
budhi setiawan
gidai mae
Harga Minyak dan APBN
- Plt: 22-07-04 Oleh Winarno Zain SEBUTAN "eksportir minyak" nampaknya sudah kurang layak buat Indonesia, karena sejak awal tahun ini, Indonesia ternyata sudah lebih banyak mengimpor minyak dari pada mengekspornya. Sekalipun Indonesia masih menjadi anggota Organisasi Pengekspor Minyak (OPEC), sebenarnya status Indonesia tidak beda dengan negara lain bukan anggota OPEC, tapi penghasil minyak dan juga pengimpor minyak seperti Malaysia dan Angola. Selama ini Indonesia mengekspor sebagian produksi minyaknya. Jenis minyak yang diekspor adalah jenis yang berkadar belerang rendah, yang diperlukan untuk produksi bahan bakar kualitas tinggi, seperti bensin untuk mobil dan pesawat terbang. Indonesia juga mengimpor minyak, tapi kebanyakan yang diimpor adalah jenis minyak mentah berkadar belerang tinggi, untuk diproses dikilang-kilang di sini untuk bahan bakar lain, seperti solar, dan minyak tanah yaitu jenis minyak yang masih disubsidi. Antara Januari-April 2004, kita mengekspor minyak US$ 2.413 juta. Tapi impor minyak kita berjumlah US$ 3.306 juta. Artinya kita mengalami defisit US$ 893 juta selama 4 bulan. Ini untuk pertama kalinya kita mengalami defisit dalam neraca perdagangan minyak. Dan ini merupakan sejarah babak baru: Indonesia menjadi negara pengimpor minyak (net oil importer). Sekarang kita mengimpor 503.000 barel sehari, dan kita hanya mengekspor 413.000 barel sehari. Mengapa defisit minyak terjadi? Karena produksi minyak kita turun terus selama 30 tahun, tidak pernah naik. Produksi minyak kita mencapai tingkat tertinggi pada 1977 ketika produksi mencapai 1,7 juta barel sehari. Dua puluh tahun kemudian ketika krisis ekonomi terjadi, produksi minyak kita sudah turun menjadi 1,55 juta barel sehari. Tingkat penurunan ini makin cepat, dan pada 2003, produksi sudah pada tingkat 1,18 juta barel sehari. Selama 20 tahun sampai 1997, penurunan produksi hanya 9%. Tapi dalam waktu 6 tahun, sesudahnya kemerosotan produksi mencapai 24%. Ini luar biasa. Kenapa ini bisa terjadi? Karena kita boros dengan minyak. Konsumsi minyak meningkat 6% setiap tahun, padahal produksi tidak pernah naik. Kita boros, karena harga minyak dibikin terlalu murah berkat subsidi BBM dari pemerintah. Kata orang, harga BBM kita yang paling murah di dunia. Karena harga murah, masyarakat tidak pernah terdorong untuk menghemat penggunaan BBM. Karena sudah terlanjur nikmat dengan BBM yang murah, tidak ada dorongan bagi otoritas politik untuk mengembangkan sumber energi alternatif. Usaha menaikkan produksi, kalau berhasil, akan memberi kontribusi yang lumayan, sekurangnya untuk penerimaan devisa dan penerimaan APBN. Namun usaha menaikkan produksi ternyata tidak mudah, seperti yang terbukti selama ini. Sebenarnya kalau bicara tentang produksi minyak, maka kita bicara tentang produksi PT Caltex Pacific Indonesia, yaitu lapangan minyak yang ada di Duri, Riau. Caltex memproduksi 70% produksi minyak Indonesia, artinya sebagian besar produksi minyak menyembur dari sumur-sumur sekitar Duri. Sisanya terbagi dalam jumlah kecil-kecil diproduksi oleh banyak perusahaan baik dari sumur-sumur di daratan maupun di lepas pantai. Sebagai produsen terbesar, peran Caltex dalam peningkatan produksi sangat besar. Namun tidak mudah bagi Caltex untuk meningkatkan produksinya. Sebagian sumur Caltex sudah tua, hingga untuk mempertahankan produksi, intensifikasi eksploitasi tiap sumur, memerlukan tingkat teknologi dan investasi yang tinggi. Dengan maraknya kegiatan rakyat setempat, Caltex dan para kontraktornya juga sering mendapat "gangguan," seperti unjuk rasa, satu hal yang selama puluhan tahun tidak pernah terjadi. Hambatan lain dalam peningkatan produksi adalah, karena cadangan minyak berada di lokasi yang terpencil, jauh dari basis-basis pelayanan sehingga sulit melakukan eksplorasi karena biayanya mahal. Perusahaan-minyak asing sebenarnya berminat untuk melakukan eksplorasi di daerah terpencil ini, asal diberi kompensasi. Mereka menuntut formula bagi hasil yang lebih baik dari sekarang, dan juga keringanan perpajakan. Pemerintah, karena keperluan APBN masih besar, enggan untuk memenuhi permintaan ini. Bahkan berdasarkan UU Migas 2001, bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai dikenakan untuk peralatan yang didatangkan, padahal pungutan pajak ini sebelumnya tidak ada. Disamping itu, ketentuan UU Migas bisa menambah birokrasi yang menyebabkan prosedur lebih berbelit, karena perusahaan minyak harus berhubungan dengan BP Migas, satu lembaga baru yang dibentuk. Mereka tidak lagi berhubungan dengan Pertamina. Menyadari pentingnya memberi perangsang kepada perusahaan asing, pemerintah mungkin saja mau memberi beberapa keringanan dan fasilitas. Tapi usaha meningkatkan produksi minyak akan memerlukan waktu yang lama. Sementara itu, kebutuhan minyak terus meningkat, karena kegiatan ekonomi yang makin meningkat. Ini menyebabkan bahwa impor minyak akan makin meningkat, dan kalau subsidi BBM terus dipertahankan beban pemerintah akan semakin berat. Beban subsidi akan makin berat karena harga minyak sudah mencapai rekor US$ 40 per barel. Para ahli minyak memperkirakan bahwa era minyak harga US$ 25-30 per barel sudah lewat. Jadi mengherankan bahwa pemerintah dalam APBN 2004 dan APBN 2005 ini masih berasumsi bahwa harga minyak sekitar US$ 24-26 per barel. Asumsi ini jelas tidak realistis, karena harga minyak akan jauh berada di atas tingkat tersebut. Tahun anggaran 2004 ini saja subsidi BBM akan melonjak dua kali dari Rp14 triliun menjadi Rp30 triliun. Perobahan penting lainnya adalah pengaruh penerimaan harga minyak terhadap penerimaan pemerintah. Setelah ada UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, daerah penghasil minyak memperoleh bagian dari penerimaan minyak. Dulu setiap kenaikan harga minyak 1 dolar, tambahan bersih penerimaan pemerintah hanya akan dikurangi dengan kenaikan biaya impor untuk jenis minyak yang disubsidi. Ini masih menghasilkan tambahan bersih bagi pemerintah. Tapi dengan adanya tambahan bagian untuk pemerintah daerah, maka bagian yang diterima pemerintah pusat berkurang lagi. Ini berarti bahwa kenaikan harga minyak bukan lagi merupakan bonanza bagi pemerintah pusat, bahkan merupakan tambahan beban. Makin tinggi kenaikan harga minyak, makin tinggi beban yang ditanggung pemerintah. Satu ironi memang bahwa pemerintah satu negara penghasil minyak tidak menikmati keuntungan dari harga minyak yang naik. http://perpustakaan.bappenas.go.id/pls/kliping/data_access.show_file_ clp?v_filename=F23708/Harga%20Minyak%20dan%20APBN.htm Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
Yahoo! Groups Links
|
- Re: [Urang Sunda] Oleh-oleh ti Dua Seminar: Energi jeung Aj... Budhi Setiawan
- Budhi Setiawan

