Perkawis impor minyak, tos lami di nagri urang teh, mung nembe dina sababaraha taun kapengker ngalaman defisit dina cadangan APBN. Margi kitu, ku ayana kanaekan harga minyak teh pamarentah sanes untung, malah buntung. Lengkepna ieu dihandap, punten teu disundakeun sareng upami panjang teuing.
 
salam,
budhi setiawan
gidai mae
 
Harga Minyak dan APBN

- Plt: 22-07-04
Oleh Winarno Zain

SEBUTAN "eksportir minyak" nampaknya sudah kurang layak buat
Indonesia, karena sejak awal tahun ini, Indonesia ternyata sudah
lebih banyak mengimpor minyak dari pada mengekspornya. Sekalipun
Indonesia masih menjadi anggota Organisasi Pengekspor Minyak (OPEC),
sebenarnya status Indonesia tidak beda dengan negara lain bukan
anggota OPEC, tapi penghasil minyak dan juga pengimpor minyak
seperti Malaysia dan Angola.

Selama ini Indonesia mengekspor sebagian produksi minyaknya. Jenis
minyak yang diekspor adalah jenis yang berkadar belerang rendah,
yang diperlukan untuk produksi bahan bakar kualitas tinggi, seperti
bensin untuk mobil dan pesawat terbang. Indonesia juga mengimpor
minyak, tapi kebanyakan yang diimpor adalah jenis minyak mentah
berkadar belerang tinggi, untuk diproses dikilang-kilang di sini
untuk bahan bakar lain, seperti solar, dan minyak tanah yaitu jenis
minyak yang masih disubsidi.

Antara Januari-April 2004, kita mengekspor minyak US$ 2.413 juta.
Tapi impor minyak kita berjumlah US$ 3.306 juta. Artinya kita
mengalami defisit US$ 893 juta selama 4 bulan. Ini untuk pertama
kalinya kita mengalami defisit dalam neraca perdagangan minyak. Dan
ini merupakan sejarah babak baru: Indonesia menjadi negara pengimpor
minyak (net oil importer). Sekarang kita mengimpor 503.000 barel
sehari, dan kita hanya mengekspor 413.000 barel sehari.

Mengapa defisit minyak terjadi? Karena produksi minyak kita turun
terus selama 30 tahun, tidak pernah naik. Produksi minyak kita
mencapai tingkat tertinggi pada 1977 ketika produksi mencapai 1,7
juta barel sehari. Dua puluh tahun kemudian ketika krisis ekonomi
terjadi, produksi minyak kita sudah turun menjadi 1,55 juta barel
sehari. Tingkat penurunan ini makin cepat, dan pada 2003, produksi
sudah pada tingkat 1,18 juta barel sehari. Selama 20 tahun sampai
1997, penurunan produksi hanya 9%. Tapi dalam waktu 6 tahun,
sesudahnya kemerosotan produksi mencapai 24%. Ini luar biasa. Kenapa
ini bisa terjadi?

Karena kita boros dengan minyak. Konsumsi minyak meningkat 6% setiap
tahun, padahal produksi tidak pernah naik. Kita boros, karena harga
minyak dibikin terlalu murah berkat subsidi BBM dari pemerintah.
Kata orang, harga BBM kita yang paling murah di dunia. Karena harga
murah, masyarakat tidak pernah terdorong untuk menghemat penggunaan
BBM. Karena sudah terlanjur nikmat dengan BBM yang murah, tidak ada
dorongan bagi otoritas politik untuk mengembangkan sumber energi
alternatif.

Usaha menaikkan produksi, kalau berhasil, akan memberi kontribusi
yang lumayan, sekurangnya untuk penerimaan devisa dan penerimaan
APBN. Namun usaha menaikkan produksi ternyata tidak mudah, seperti
yang terbukti selama ini. Sebenarnya kalau bicara tentang produksi
minyak, maka kita bicara tentang produksi PT Caltex Pacific
Indonesia, yaitu lapangan minyak yang ada di Duri, Riau. Caltex
memproduksi 70% produksi minyak Indonesia, artinya sebagian besar
produksi minyak menyembur dari sumur-sumur sekitar Duri. Sisanya
terbagi dalam jumlah kecil-kecil diproduksi oleh banyak perusahaan
baik dari sumur-sumur di daratan maupun di lepas pantai. Sebagai
produsen terbesar, peran Caltex dalam peningkatan produksi sangat
besar. Namun tidak mudah bagi Caltex untuk meningkatkan produksinya.
Sebagian sumur Caltex sudah tua, hingga untuk mempertahankan
produksi, intensifikasi eksploitasi tiap sumur, memerlukan tingkat
teknologi dan investasi yang tinggi. Dengan maraknya kegiatan rakyat
setempat, Caltex dan para kontraktornya juga sering
mendapat "gangguan," seperti unjuk rasa, satu hal yang selama
puluhan tahun tidak pernah terjadi.

Hambatan lain dalam peningkatan produksi adalah, karena cadangan
minyak berada di lokasi yang terpencil, jauh dari basis-basis
pelayanan sehingga sulit melakukan eksplorasi karena biayanya mahal.
Perusahaan-minyak asing sebenarnya berminat untuk melakukan
eksplorasi di daerah terpencil ini, asal diberi kompensasi. Mereka
menuntut formula bagi hasil yang lebih baik dari sekarang, dan juga
keringanan perpajakan. Pemerintah, karena keperluan APBN masih
besar, enggan untuk memenuhi permintaan ini. Bahkan berdasarkan UU
Migas 2001, bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai
dikenakan untuk peralatan yang didatangkan, padahal pungutan pajak
ini sebelumnya tidak ada. Disamping itu, ketentuan UU Migas bisa
menambah birokrasi yang menyebabkan prosedur lebih berbelit, karena
perusahaan minyak harus berhubungan dengan BP Migas, satu lembaga
baru yang dibentuk. Mereka tidak lagi berhubungan dengan Pertamina.
Menyadari pentingnya memberi perangsang kepada perusahaan asing,
pemerintah mungkin saja mau memberi beberapa keringanan dan
fasilitas. Tapi usaha meningkatkan produksi minyak akan memerlukan
waktu yang lama. Sementara itu, kebutuhan minyak terus meningkat,
karena kegiatan ekonomi yang makin meningkat.

Ini menyebabkan bahwa impor minyak akan makin meningkat, dan kalau
subsidi BBM terus dipertahankan beban pemerintah akan semakin berat.
Beban subsidi akan makin berat karena harga minyak sudah mencapai
rekor US$ 40 per barel. Para ahli minyak memperkirakan bahwa era
minyak harga US$ 25-30 per barel sudah lewat. Jadi mengherankan
bahwa pemerintah dalam APBN 2004 dan APBN 2005 ini masih berasumsi
bahwa harga minyak sekitar US$ 24-26 per barel. Asumsi ini jelas
tidak realistis, karena harga minyak akan jauh berada di atas
tingkat tersebut. Tahun anggaran 2004 ini saja subsidi BBM akan
melonjak dua kali dari Rp14 triliun menjadi Rp30 triliun.

Perobahan penting lainnya adalah pengaruh penerimaan harga minyak
terhadap penerimaan pemerintah. Setelah ada UU Perimbangan Keuangan
Pusat dan Daerah, daerah penghasil minyak memperoleh bagian dari
penerimaan minyak. Dulu setiap kenaikan harga minyak 1 dolar,
tambahan bersih penerimaan pemerintah hanya akan dikurangi dengan
kenaikan biaya impor untuk jenis minyak yang disubsidi. Ini masih
menghasilkan tambahan bersih bagi pemerintah. Tapi dengan adanya
tambahan bagian untuk pemerintah daerah, maka bagian yang diterima
pemerintah pusat berkurang lagi. Ini berarti bahwa kenaikan harga
minyak bukan lagi merupakan bonanza bagi pemerintah pusat, bahkan
merupakan tambahan beban. Makin tinggi kenaikan harga minyak, makin
tinggi beban yang ditanggung pemerintah. Satu ironi memang bahwa
pemerintah satu negara penghasil minyak tidak menikmati keuntungan
dari harga minyak yang naik.
http://perpustakaan.bappenas.go.id/pls/kliping/data_access.show_file_
clp?v_filename=F23708/Harga%20Minyak%20dan%20APBN.htm




Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id



Yahoo! Groups Sponsor
ADVERTISEMENT
click here


Yahoo! Groups Links

Kirim email ke