ZAKAT  PENGHASILAN USAHA

Oleh: Ustadz Nurjaeni
Pesantren Al-Qur'an dan Teknologi DURIYAT MULIA, Bandung
http://www.duriyat.or.id
eMail: [EMAIL PROTECTED]

        Sudahkah anda mengeluarkan zakat?
        Terkadang banyak orang berfikir, bahwa apapun yang dia dapatkan sepenuhnya
adalah hasil kerja keras, cucuran keringat dan banting tulangnya semata,
tanpa melibatkan orang lain bahkan Allah sekalipun sebagai pemberi rizkinya.
Ini memang sudah merupakan suatu hal yang lumrah terjadi dikalangan orang
yang lemah imannya. Jarang sekali dia ikut memikirkan saudaranya yang
kekurangan. Dia merasa bahwa apapun yang diperolehnya adalah hasil jerih
payahnya sendiri. Menurutnya seseorang yang didera kemiskinan dan kekurangan
adalah akibat dari kemalasan orang itu sendiri. Itulah cara berpikirnya
orang yang materialistis dan sudah dibekap dengan hubbuddunya(cinta dunia).
Oleh karena itu pantaslah jika dia berpikir jika orang miskin diberi itu
tidak mendidik  bahkan dianggap mendorong hidup konsumtif, tidak mau kerja
keras dan hanya ingin enaknya saja.
        Pandangan seperti itu tidaklah terlalu salah tapi juga tidak bisa
dibenarkan seratus persen. Dalam Islam kita diajarkan untuk saling tolong
menolong karena hal itu diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Bahkan kita
dituntut memiliki kepedulian kepada kaum dhuafa, karena apapun yang kita
miliki dan kita dapatkan semuanya adalah amanat dari Allah. Salah satu
kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang yang mendapat titipan dari Allah
dalam jumlah yang lebih adalah Zakat.
        Dalam bahasan kali ini, penulis akan membatasi uraiannya hanya menyangkut
zakat mal yang berkaitan dengan zakat penghasilan usaha saja.
        Penghasilan yang dalam bahasa populernya disebut income ialah periodic
(usually annual) receipt from one's business, lands, work, invesments, etc,
artinya: penerimaan-penerimaan yang diperoleh seseorang dari hasil bisnis,
tanah, pekerjaan/profesi, investasi dan sebagainya dalam waktu tertentu
(biasanya dihitung pertahun). 
        Islam memerintahkan kepada para pemeluknya agar bekerja keras mencari
rezeki yang halal guna mencukupi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya,
baik kebutuhan jasmani maupun kebutuhan rohani (perhatikan  Al-Qur'an Surat
Al-Mulk ayat 15 dan Surat al-Jum'ah ayat 10). Islam memberikan kebebasan
kepada setiap individu  muslim untuk memilih jenis usaha/pekerjaan/profesi
yang sesuai dengan bakat, keterampilan, kemampuan atau keahliannya
masing-masing, baik yang berat dan kasar yang memberikan penghasilan kecil
(blue collar) seperti tukang beca dan kuli, maupun yang ringan dan halus
yang mendatangkan penghasilan besar (white collar) seperti notaris,
pengusaha, konsultan, investor, dan bisnis yang lainnya. Yang penting
penghasilan itu diperoleh sacara sah dan halal, bersih dari unsur pemerasan
(eksploitasi), kecurangan, paksaan, menggunakan kesempatan dalam kesempitan
dan tidak membahayakan dirinya dan orang lain, begitu menurut Prof. Masjfuk
Zuhdi dalam bukunya Masail Fiqhiyyah.
        Tidak semua harta benda atau kekayaan yang dimiliki seseorang terkena zakat
ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
1. Bebas zakat, seperti rumah tempat tinggal beserta meubelair, mobil
pribadi, dan peralatan kerja, tanah milik seluas apapun.
2. Wajib dizakati harta bendanya saja, seperti emas dan perak, apabila telah
mencapai nishab dan haulnya.

3. Wajib dizakati penghasilan dari harta bendanya saja seperti hasil dari
tanah pertanian/perkebunan, perusahaan, sewa gedung dan lain-lain.
4. Wajib dizakati harta benda dan penghasilan yang timbul dari padanya,
seperti hasil dari peternakan sapi dan perdagangan
Penghasilan-penghasilan yang diperoleh seseorang dari berbagai macam
usaha/pekerjaan/profesi selain yang tersebut diatas juga wajib dizakati
berdasarkan dalil qiyas (analogical reasoning). Bahkan harta benda apa saja
yang diperoleh tanpa usaha apapun misalnya dari warisan, hibah/pemberian
cuma-cuma, wasiat, hadiah juga wajib dizakati, apabila sudah mencapai hisab
dan haulnya.
Dr. Mahmud Syaltut eks Rektor Universitas Al-Azhar Mesir berpendapat bahwa
segala hasil pertanian/perkebunan (hasil bumi) diqiyaskan dengan hasil
pertanian/perkebunan yang telah ditetapkan zakatnya (termasuk nisab,
haul/waktu dan persentase zakatnya), yaitu dengan nisab (batas minimal) 750
kg, haulnya tiap sesudah panen dan persentasenya adalah 5% jika untuk
menyiramnya membutuhkan air yang pakai biaya seperti irigasi, dan 10% jika
air untuk pemeliharaannya tidak pakai biaya.
Demikian pula segala jenis usaha yang modal usahanya tetap/permanen (tidak
berputar) seperti industri-industri berat dengan mesin-mesin raksasa dan
segala macam peralatannya, usaha perhotelan dengan bangunan-bangunan yang
megah dan mewah dan usaha-usaha lainnya yang sejenis dengan itu meskipun
dalam skala kecil sebaiknya diqiyaskan dengan usaha perkebunan/pertanian
yang memakai alat mekanik; jadi zakatnya 5% setiap berproduksi dan bukan
2,5% setahun, sebab sama-sama modal pokoknya tetap ialah tanah bagi
pertanian sedangkan untuk industri dan perhotelan, ialah pabrik-pabrik
dengan segala peralatannya yang permanen dan mesin-mesinnya serta
bangunan-bangunan raksasa yang megah.
Mengenai penghasilan dari pegawai negeri/swasta dan yang mempunyai profesi
modern seperti pengacara, notaris, akuntan, konsultan dan sebagainya,
tampaknya lebih dekat diqiyaskan zakatnya dengan zakat perdagangan.
Alasannya karena sama-sama jual beli, yang satu menjual barang sedangkan
yang lainnya menjual jasa dan sama-sama mengandung resiko (untung/rugi).
Jadi zakat yang harus dikeluarkanya adalah 2,5%.
Jika kesadaran tentang zakat sudah memasyarakat, ini merupakan suatu potensi
yang sangat besar untuk menghimpun dana umat sebagai modal untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu untuk mengangkat
mereka dari keterpurukan ekonomi dan mendidik mereka supaya di masa
mendatang bisa menjadi muzakki. Tapi sangat disayangkan upaya kearah sana
belum maksimal ditambah lagi pemerintah belum sungguh-sungguh melihat hal
itu sebagai sesuatu yang prosfektif untuk membangun umat.
Di bawah ini beberapa contoh zakat penghasilan usaha:
1.  Sebuah perusahaan Meubel pada tutup buku per 31 Desember 2003 dengan
keadaan sebagai berikut:
a. Stok meubel 5 set seharga  Rp. 10.000.000,-
b. Uang tunai/Bank            Rp. 25.000.000,-
c.  Piutang                   Rp.  4.000.000,- 
           Jumlah: Rp. 39.000.000,-
d. Utang dan pajak Rp. 10.000.000,-
           Saldo   Rp. 29.000.000,-

Besarnya zakat= 2,5% x Rp 29.000.000,-= Rp.725.000,-
 
2. Sebuah toko serba ada milik Pak Hasan pada tutup buku per 31 Desember
2003 dengan keadaan sebagai berikut:
a. Stok Barang seharga    Rp.   8.000.000,-
b. Uang tunai             Rp.  20.000.000,-
c. Tagihan                Rp.   6.000.000,-
                           Jumlah  Rp. 34.000.000,-
d. Pajak dan utang kepada suplier Rp.  8.000.000,-
                           Saldo   Rp. 26.000.000,-

Besarnya zakat= 2,5% x Rp. 26.000.000,-= Rp.650.000,-

3. Sebuah perusahaan garmen milik H. Imron pada tutup buku per 31 Desember
2003 dengan keadaan sebagai berikut:
a. Stok Barang seharga Rp.100.000.000,-
b. Uang Tunai          Rp.200.000.000,-
c. Tagihan             Rp. 50.000.000,-
            Jumlah Rp.350.000.000,-
d. Pajak dan utang Rp. 40.000.000,-
             Saldo Rp.310.000.000,-

Besarnya zakat=2,5%xRp. 310.000.000,-=Rp.7.750.000,-

Ket: Nishab adalah batas minimal harta harus dikeluarkan zakatnya.  
     Setara dengan emas seberat 85 gram.
     Haul adalah sempurnanya kepemilikan harta itu selama setahun.      
  
Wassalaamu'alaikum

Nurjaeni Al-Bantani
Pimpinan Pondok Pesantren
apabila perlu penjelasan lebih lanjut, HP kami 0813 2105 2175

Pudjo Rahardjo
Pembina Pesantren Al-Qur'an dan Teknologi DURIYAT MULIA, Bandung

Mutiara Nasihat
Kekayaan apapun yang engkau dapatkan itu semua adalah amanah dan sama sekali
bukan milikmu. Rizkimu yang sebenarnya adalah apapun yang telah engkau makan
dan apapun yang telah engkau sedekahkan di jalan Allah.

MOHON DI FORWARD KEPADA PARA SAHABAT, PLEASE

***************************************************************
PESANTREN AL-QURAN DAN TEKNOLOGI DURIYAT MULIA
http://www.duriyat.or.id
eMail: [EMAIL PROTECTED]

MENERIMA AMANAH ZAKAT FITRAH, ZAKAT MAL, INFAQ DAN SHADAQOH

1. Bank: Bank Muamalat, Cabang (Branch): Bandung, 
   Account Number: 101.03775.22
   Name Account: Yayasan Duriyat Mulia, 

2. Bank: Bank Negara Indonesia (BNI), 
   Cabang (Branch): Jl. Perintis Kemerdekaan, 
   Account Number: 269.000353592.901
   Name Account: Yayasan Duriyat Mulia, 

3. Yang sewaktu-waktu bisa di cek dengan internet dan ada ATMnya
   terutama selama week end atau libur lebaran adalah:
   BCA, Kantor Cabang Pembantu KOPO, Bandung, 
   Rekening: 176 146 9130, a/n: Pudjo Rahardjo

Al-Qur'an, Surat Ali-'Imran (3:92):
"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna),
sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. 
Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya"

Setelah mengirim dana ke salah satu rekening di atas, 
mohon konfirmasi dengan SMS ke HP 0812 200 4760 (Pudjo Rahardjo)

Jazakallahu khairan katsiran
Teriring doa: 
"Semoga Allah memberibalasan atas apa yang telah engkau berikan, 
memberkahi atas apa yang engkau sisakan, amiin."
****************************************************************







===================================================================
        Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
===================================================================





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/0EHolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke