ZAKAT PENGHASILAN USAHA
Oleh: Ustadz Nurjaeni Pesantren Al-Qur'an dan Teknologi DURIYAT MULIA, Bandung http://www.duriyat.or.id eMail: [EMAIL PROTECTED] Sudahkah anda mengeluarkan zakat? Terkadang banyak orang berfikir, bahwa apapun yang dia dapatkan sepenuhnya adalah hasil kerja keras, cucuran keringat dan banting tulangnya semata, tanpa melibatkan orang lain bahkan Allah sekalipun sebagai pemberi rizkinya. Ini memang sudah merupakan suatu hal yang lumrah terjadi dikalangan orang yang lemah imannya. Jarang sekali dia ikut memikirkan saudaranya yang kekurangan. Dia merasa bahwa apapun yang diperolehnya adalah hasil jerih payahnya sendiri. Menurutnya seseorang yang didera kemiskinan dan kekurangan adalah akibat dari kemalasan orang itu sendiri. Itulah cara berpikirnya orang yang materialistis dan sudah dibekap dengan hubbuddunya(cinta dunia). Oleh karena itu pantaslah jika dia berpikir jika orang miskin diberi itu tidak mendidik bahkan dianggap mendorong hidup konsumtif, tidak mau kerja keras dan hanya ingin enaknya saja. Pandangan seperti itu tidaklah terlalu salah tapi juga tidak bisa dibenarkan seratus persen. Dalam Islam kita diajarkan untuk saling tolong menolong karena hal itu diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Bahkan kita dituntut memiliki kepedulian kepada kaum dhuafa, karena apapun yang kita miliki dan kita dapatkan semuanya adalah amanat dari Allah. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang yang mendapat titipan dari Allah dalam jumlah yang lebih adalah Zakat. Dalam bahasan kali ini, penulis akan membatasi uraiannya hanya menyangkut zakat mal yang berkaitan dengan zakat penghasilan usaha saja. Penghasilan yang dalam bahasa populernya disebut income ialah periodic (usually annual) receipt from one's business, lands, work, invesments, etc, artinya: penerimaan-penerimaan yang diperoleh seseorang dari hasil bisnis, tanah, pekerjaan/profesi, investasi dan sebagainya dalam waktu tertentu (biasanya dihitung pertahun). Islam memerintahkan kepada para pemeluknya agar bekerja keras mencari rezeki yang halal guna mencukupi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya, baik kebutuhan jasmani maupun kebutuhan rohani (perhatikan Al-Qur'an Surat Al-Mulk ayat 15 dan Surat al-Jum'ah ayat 10). Islam memberikan kebebasan kepada setiap individu muslim untuk memilih jenis usaha/pekerjaan/profesi yang sesuai dengan bakat, keterampilan, kemampuan atau keahliannya masing-masing, baik yang berat dan kasar yang memberikan penghasilan kecil (blue collar) seperti tukang beca dan kuli, maupun yang ringan dan halus yang mendatangkan penghasilan besar (white collar) seperti notaris, pengusaha, konsultan, investor, dan bisnis yang lainnya. Yang penting penghasilan itu diperoleh sacara sah dan halal, bersih dari unsur pemerasan (eksploitasi), kecurangan, paksaan, menggunakan kesempatan dalam kesempitan dan tidak membahayakan dirinya dan orang lain, begitu menurut Prof. Masjfuk Zuhdi dalam bukunya Masail Fiqhiyyah. Tidak semua harta benda atau kekayaan yang dimiliki seseorang terkena zakat ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain: 1. Bebas zakat, seperti rumah tempat tinggal beserta meubelair, mobil pribadi, dan peralatan kerja, tanah milik seluas apapun. 2. Wajib dizakati harta bendanya saja, seperti emas dan perak, apabila telah mencapai nishab dan haulnya. 3. Wajib dizakati penghasilan dari harta bendanya saja seperti hasil dari tanah pertanian/perkebunan, perusahaan, sewa gedung dan lain-lain. 4. Wajib dizakati harta benda dan penghasilan yang timbul dari padanya, seperti hasil dari peternakan sapi dan perdagangan Penghasilan-penghasilan yang diperoleh seseorang dari berbagai macam usaha/pekerjaan/profesi selain yang tersebut diatas juga wajib dizakati berdasarkan dalil qiyas (analogical reasoning). Bahkan harta benda apa saja yang diperoleh tanpa usaha apapun misalnya dari warisan, hibah/pemberian cuma-cuma, wasiat, hadiah juga wajib dizakati, apabila sudah mencapai hisab dan haulnya. Dr. Mahmud Syaltut eks Rektor Universitas Al-Azhar Mesir berpendapat bahwa segala hasil pertanian/perkebunan (hasil bumi) diqiyaskan dengan hasil pertanian/perkebunan yang telah ditetapkan zakatnya (termasuk nisab, haul/waktu dan persentase zakatnya), yaitu dengan nisab (batas minimal) 750 kg, haulnya tiap sesudah panen dan persentasenya adalah 5% jika untuk menyiramnya membutuhkan air yang pakai biaya seperti irigasi, dan 10% jika air untuk pemeliharaannya tidak pakai biaya. Demikian pula segala jenis usaha yang modal usahanya tetap/permanen (tidak berputar) seperti industri-industri berat dengan mesin-mesin raksasa dan segala macam peralatannya, usaha perhotelan dengan bangunan-bangunan yang megah dan mewah dan usaha-usaha lainnya yang sejenis dengan itu meskipun dalam skala kecil sebaiknya diqiyaskan dengan usaha perkebunan/pertanian yang memakai alat mekanik; jadi zakatnya 5% setiap berproduksi dan bukan 2,5% setahun, sebab sama-sama modal pokoknya tetap ialah tanah bagi pertanian sedangkan untuk industri dan perhotelan, ialah pabrik-pabrik dengan segala peralatannya yang permanen dan mesin-mesinnya serta bangunan-bangunan raksasa yang megah. Mengenai penghasilan dari pegawai negeri/swasta dan yang mempunyai profesi modern seperti pengacara, notaris, akuntan, konsultan dan sebagainya, tampaknya lebih dekat diqiyaskan zakatnya dengan zakat perdagangan. Alasannya karena sama-sama jual beli, yang satu menjual barang sedangkan yang lainnya menjual jasa dan sama-sama mengandung resiko (untung/rugi). Jadi zakat yang harus dikeluarkanya adalah 2,5%. Jika kesadaran tentang zakat sudah memasyarakat, ini merupakan suatu potensi yang sangat besar untuk menghimpun dana umat sebagai modal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu untuk mengangkat mereka dari keterpurukan ekonomi dan mendidik mereka supaya di masa mendatang bisa menjadi muzakki. Tapi sangat disayangkan upaya kearah sana belum maksimal ditambah lagi pemerintah belum sungguh-sungguh melihat hal itu sebagai sesuatu yang prosfektif untuk membangun umat. Di bawah ini beberapa contoh zakat penghasilan usaha: 1. Sebuah perusahaan Meubel pada tutup buku per 31 Desember 2003 dengan keadaan sebagai berikut: a. Stok meubel 5 set seharga Rp. 10.000.000,- b. Uang tunai/Bank Rp. 25.000.000,- c. Piutang Rp. 4.000.000,- Jumlah: Rp. 39.000.000,- d. Utang dan pajak Rp. 10.000.000,- Saldo Rp. 29.000.000,- Besarnya zakat= 2,5% x Rp 29.000.000,-= Rp.725.000,- 2. Sebuah toko serba ada milik Pak Hasan pada tutup buku per 31 Desember 2003 dengan keadaan sebagai berikut: a. Stok Barang seharga Rp. 8.000.000,- b. Uang tunai Rp. 20.000.000,- c. Tagihan Rp. 6.000.000,- Jumlah Rp. 34.000.000,- d. Pajak dan utang kepada suplier Rp. 8.000.000,- Saldo Rp. 26.000.000,- Besarnya zakat= 2,5% x Rp. 26.000.000,-= Rp.650.000,- 3. Sebuah perusahaan garmen milik H. Imron pada tutup buku per 31 Desember 2003 dengan keadaan sebagai berikut: a. Stok Barang seharga Rp.100.000.000,- b. Uang Tunai Rp.200.000.000,- c. Tagihan Rp. 50.000.000,- Jumlah Rp.350.000.000,- d. Pajak dan utang Rp. 40.000.000,- Saldo Rp.310.000.000,- Besarnya zakat=2,5%xRp. 310.000.000,-=Rp.7.750.000,- Ket: Nishab adalah batas minimal harta harus dikeluarkan zakatnya. Setara dengan emas seberat 85 gram. Haul adalah sempurnanya kepemilikan harta itu selama setahun. Wassalaamu'alaikum Nurjaeni Al-Bantani Pimpinan Pondok Pesantren apabila perlu penjelasan lebih lanjut, HP kami 0813 2105 2175 Pudjo Rahardjo Pembina Pesantren Al-Qur'an dan Teknologi DURIYAT MULIA, Bandung Mutiara Nasihat Kekayaan apapun yang engkau dapatkan itu semua adalah amanah dan sama sekali bukan milikmu. Rizkimu yang sebenarnya adalah apapun yang telah engkau makan dan apapun yang telah engkau sedekahkan di jalan Allah. MOHON DI FORWARD KEPADA PARA SAHABAT, PLEASE *************************************************************** PESANTREN AL-QURAN DAN TEKNOLOGI DURIYAT MULIA http://www.duriyat.or.id eMail: [EMAIL PROTECTED] MENERIMA AMANAH ZAKAT FITRAH, ZAKAT MAL, INFAQ DAN SHADAQOH 1. Bank: Bank Muamalat, Cabang (Branch): Bandung, Account Number: 101.03775.22 Name Account: Yayasan Duriyat Mulia, 2. Bank: Bank Negara Indonesia (BNI), Cabang (Branch): Jl. Perintis Kemerdekaan, Account Number: 269.000353592.901 Name Account: Yayasan Duriyat Mulia, 3. Yang sewaktu-waktu bisa di cek dengan internet dan ada ATMnya terutama selama week end atau libur lebaran adalah: BCA, Kantor Cabang Pembantu KOPO, Bandung, Rekening: 176 146 9130, a/n: Pudjo Rahardjo Al-Qur'an, Surat Ali-'Imran (3:92): "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya" Setelah mengirim dana ke salah satu rekening di atas, mohon konfirmasi dengan SMS ke HP 0812 200 4760 (Pudjo Rahardjo) Jazakallahu khairan katsiran Teriring doa: "Semoga Allah memberibalasan atas apa yang telah engkau berikan, memberkahi atas apa yang engkau sisakan, amiin." **************************************************************** =================================================================== Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar =================================================================== ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/0EHolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

