Setelah menimbang latar belakang poligami yang terbagi menjadi tiga tipe
diatas, maka saatnya untuk mempertanyakan latar belakang poligami
Rasulullah saww. Kenapa Rasulullah merasa cukup dengan Sayyidah Khodijah
binti Khuwailid? Jawabannya sangat jelas, karena Rasulullah saww merasa
tidak perlu berpoligami dengan kehadiran Sayyidah Khodijah yang sangat
mewakili dalam segala aspek.
 
(Demikian pula dengan Imam Ali a.s, beliau tidak perlu berpoligami selama Sayyidah Fatimah mendapinginya. - ZAM)

Maka tidak heran, apabila Rasulullah saww sering memuji-muji beliau
dihadapan istri yang lain. Sehingga terkadang pujian Rasulullah saww
kepada beliau menimbulkan kecemburuan bagi istri-istri yang tidak sadar
dengan kebesaran Sayyidah Khodijah. Kemudian dari sisi lain, dapat
ditambahkan, bahwa kenapa Rasulullah saww sepeninggal Sayyidah Khodijah
baru berpoligami? Apakah istri yang ada tidak dapat mendampinginya
dengan baik?

Untuk menelaah pertanyaan berikut ini, terlebih dahulu harus melihat
latar belakang historis di masa itu. Bahwa sejarah membuktikan
kepedulian lebih Rasullullah saww kepada anak-anak yatim dan keluarga
syuhada peperangan mendorong Rasulullah saww untuk berpoligami, sehingga
dapat memberikan perhatian lebih kepada mereka. Mungkin sebagian orang
akan bertanya, "Kenapa solusinya harus menikahi ibu anak-anak yatim
tersebut? Bahwa kondisi saat itu menuntut Rasulullah harus menikahinya,
karena tanpanya tidak akan terealisasi sikap perhatian beliau saww.

Kondisi pada saat itu, dapat dilihat dengan rumah dan ruangan yang
terbatas para keluarga syuhada'. Ini dapat dijadikan alasan poligami
Rasulullah Saww, karena berada dalam satu ruangan dengan wanita yang
bukan mahramnya adalah perbuatan yang tercela, yang mana tidak sesuai
dengan kapasitas sebagai Rasulullah saww. Insyaallah, analisa pendek ini
dapat dijadikan sebagai bentuk pertimbangan analisa sejarah, sebelum
kita terjebak pada sikap yang lebih berani dalam memandang figur suci
Rasulullah saww.

Satu hal lagi yang mendapatkan perhatian lebih akhir-akhir ini dalam
kajian poligami, adalah hadis kontroversial Rasulullah syang tidak
setuju dengan sikap menantunya yang akan menikahi wanita lain. Pada
suatu saat, Nabi saww marah besar ketika mendengar putri beliau,
Fathimah binti Muhammad saww, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib as.
Ketika mendengar rencana itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik
mimbar, lalu berseru, "Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah
meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi
Thalib".

Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan
mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib
menceraikan putriku, kupersilahkan mengawini putri mereka. Ketahuilah,
putriku itu bagian dariku, apa yang mengganggu perasaannya adalah
menggangguku, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku."
(J�mi' al-Ush�l, juz XII, 162, nomor hadis: 9026).

Pakar sejarah Hasyim Ma'ruf al-Husaini dalam kitabnya Sirotul A'immah
Istna Asyar secara jelas dan tegas menolak hadis tersebut, dengan
menyatakan bahwa hadis ini diriwayatkan dengan riwayat-riwayat yang
mursalah, bahwa kevalidan hadis tersebut diragukan. Terlebih para perawi
(yang meriwayatkan hadis) juga menyebutkan bahwa wanita yang akan
dikawini oleh Imam Ali As adalah Juwairiyah binti Abi Jahal Ammar bin
Hisyam al-Makhzumi.

Keraguan hadis ini dapat dilihat dari riwayat yang mengatakan bahwa
kejadian ini terjadi sebelum kelahiran Hasan as, putra pertama Sayyidah
Fathimah az-Zahra as, berarti sekitar tahun ketiga sebelum hijrah.
Sedangkan tahun itu adalah tahun-tahun dimana Rasulullah saww ditekan
oleh kelompok Quraisy. Dan Abu jahal adalah tokoh mereka yang sangat
getol menyingkirkan Rasulullah saww, dan juga termasuk orang-orang yang
mengumpulkan para kabilah dan membagi kerja setiap dari mereka untuk
membunuh Nabi saww di malam hijrahnya, sehingga setiap kabilah yang ada
mempunyai saham dalam membunuh Nabi saww.

Para pakar sejarah juga sepakat bahwa Abu Jahal mati di peperangan
badar, kemudian keluarganya tetap bertahan dalam kondisi musyrik hingga
fathu Makkah (pembebasan kota Makkah ) pada tahun kedelapan setelah
hijrah. Dengan kondisi politik pada saat itu, bagaimana mungkin Abu
Jahal datang kepada Rasulullah saww meminta izin untuk menikahkan
putrinya kepada Imam Ali as. Apalagi diceritakan dalam hadis tersebut,
Rasulullah datang ke masjid dan naik mimbar. Sedangkan masjid pertama
kali berdiri di Madinah, dan tahun ketiga sebelum hijrah tidak ada
masjid untuk kaum muslimin, terlebih pada waktu itu adalah dakwah
pertama Rasulullah saww.

Sangat jelas sekali keganjalan hadis ini. Oleh karena itu, hadis ini
tidak dapat dijadikan sebagai dalil ketidaklegalan poligami dan sikap
Nabi saww yang anti poligami. Poligami tetap sebagai solusi sosial dan
mendapat legitimasi dari syariat. Tapi tidak berarti bahwa semua bentuk
poligami itu sunnah dan mendapat dukungan penuh dari agama. Tapi dalam
kondisi tertentu, poligami juga dapat dikatakan sebagai sunnahnya.
Sunnah dan tidaknya poligami, tergantung pada bentuk poligami dan motif
berpoligami.[]
Allahumma shali 'ala Muhammad, wa 'ala alihi al-thayyibin al-thahirin.


Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id



Yahoo! Groups Sponsor
ADVERTISEMENT
click here


Yahoo! Groups Links

Kirim email ke