Thursday, December 9, 2004, 8:30:48 AM, mh wrote:
<My answer at the bottom of this page>
> tah cobi parios perkawis undang-undang hak ciptana. upami aya
> versi digitalna, punten japrikeun kang dur. asana di kusnet aya
> praktisi hukum, cing punten pangguarkeun kumaha tah perkara
> undang-undang hak cipta teh.
Ieu petikannya. Sanes edisi lengkap. Mung sapasal dua pasal;
1. Ketentuan Pasal 1 huruf c diubah dan ditambah empat ketentuan baru
yang dijadikan angka 8, 9, 10, dan 11, sehingga keseluruhan Pasal 1
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
1. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama
yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan
pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk khas dan bersifat pribadi.
2. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas
dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni
dan sastra.
3. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau
orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain
yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
4. Pengumuman adalah pembacaaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran
sesuatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara
sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau
dilihat oleh orang lain.
5. Perbanyakan adalah menambah jumlah sesuatu ciptaan, dengan
pembuatan yang sama, hampir sama atau menyerupai ciptaan tersebut
dengan mempergunakan bahan-bahan yang sama maupun tidak sama,
termasuk mengalihwujudkan sesuatu ciptaan.
6. Potret adalah gambaran dengan cara dan alat apapun dari wajah orang
yang digambarkan baik bersama bagian tubuh lainnya maupun tidak.
7. Program Komputer adalah program yang diciptakan secara khusus
sehingga memungkinkan komputer melakukan fungsi tertentu.
8. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang
menampilkan, memperagakan, mempertujukkan, menyanyikan,
menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik,
drama, tari, sastra dan karya seni lainnya.
9. Produser rekaman suara adalah orang atau badan hukum yang pertama
kali merekam atau memiliki prakarsa untuk membiayai kegiatan
perekaman suara atau bunyi baik dari suatu pertunjukan maupun suara
atau bunyi lainnya.
10. Lembaga penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran, baik
Lembaga Penyiaran Pemerintah maupun Lembaga Penyiaran Swasta yang
berbentuk badan hukum yang melakukan penyiaran atas suatu karya
siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau
melalui sistem elektromagnetik lainnya.
11. Kantor Hak Cipta adalah suatu organisasi di lingkungan departemen
yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang Hak Cipta ".
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, dengan menambah dua ketentuan baru yang
dijadikan ayat (2) dan ayat (3) sehingga keseluruhan Pasal 2
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pecipta dan atau penerima Hak Cipta atas karya film dan program
komputer memiliki hak untuk memberi izin atau melarang orang lain yang
tanpa persetujuannya menyewakan ciptaannya tersebut untuk kepentingan
yang bersifat komersial.
(3) Ketentuan mengenai hak untuk memberi izin atau melarang penyewaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku pula bagi produser rekaman
suara."
3. Ketentuan Pasal 8 diubah dengan menyisipkan ketentuan baru yang
dijadikan ayat (1a) dan mengubah ketentuan ayat (2) , sehingga
keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain
dalam lingkungan pekerjaannya, maka pihak yang untuk dan dalam
dinasnya ciptaan itu dikerjakan adalah Pemegang Hak Cipta, kecuali ada
perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pembuat
sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu diperluas keluar
hubungan dinas.
(1a) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi
ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan
dalam hubungan dinas.
(2) Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan
pesanan, maka pihak yang membuat karya cipta itu di anggap sebagai
Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjiankan lain
antara kedua pihak"
4. Ketentuan Pasal 10 A diubah, sehingga pasal 10 A berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10 A
(1) Apabila suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu
belum diterbitkan, maka Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan
tersebut untuk kepentingan penciptanya.
(2) Apabila suatu ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui
penciptanya atau pada ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran
penciptanya, maka penerbit memegang Hak Cipta atas ciptaan tersebut
untuk kepentingan penciptanya. "
5. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan
dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya:
a. buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis
yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan
cara diucapkan;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan ilmu pengetahuan;
d. ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan,
dan rekaman suara;
e. drama, tari (koreografi) , pewayangan, pantomim;
f. karya pertunjukan;
g. karya siaran;
h. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni
ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan
yang berupa seni kerajinan tangan;
i. arsitektur;
j. peta;
k. seni batik;
l. fotografi;
m. sinematografi;
n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari
hasil pengalihwujudan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf n dilindungi sebagai
ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas ciptaan
aslinya.
(3) Dalam perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, akan
tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang
memungkinkan perbanyakan hasil karya itu. "
6. Ketentuan Pasal 14 huruf a, c, d, dan e diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebut atau dicantumkan maka
tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk keperluan
pendidikan,penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan,
penulisan kritik dan tinjauan suatu masalah dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta.
b. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna
keperluan pembelaan di dalam dan di luar pengadilan;
c. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna
keperluan:
1. ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu
pengetahuan;
2. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan
ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta.
d. Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika
perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas
dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan
umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi
yang non komersial, semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. Perubahan yang dilakukan atas karya arsitektur seperti ciptaan
bangunan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis;
g. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik
program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri. "
7. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 26
(1) Hak Cipta atas ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan
cara diucapkan;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan ilmu pengetahuan;
d. ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan;
e. drama, tari (koreografi) , pewayangan, pantomim;
f. karya pertunjukan;
g. karya siaran;
h. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni
ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kalose, seni terapan
yang berupa seni kerajinan tangan;
i. arsitektur;
j. peta;
k. seni batik;
l. fotografi
m. sinematografi;
n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya Iainnya dari
hasil pengalihwujudan.
berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima
puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk ciptaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dimiliki
oleh 2 (dua) orang atau lebih, maka Hak Cipta berlaku selama Hidup
Pencipta yang terlama hidupnya dan berlangsung hingga 50 (lima puluh)
tahun sesudah Pencipta yang terlama hidupnya tersebut meniggal dunia.
"
8. Ketentuan Pasal 27 diubah dan disisipkan ketentuan baru yang
dijadikan ayat (2c), sehingga keseluruhan Pasal 27 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 27
(1) Hak Cipta atas ciptaan:
a. program komputer;
b. sinematografi;
c. rekaman suara;
d. karya pertunjukan;
e. karya siaran
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
(2) Hak Cipta atas ciptaan:
a. fotografi;
b. saduran, bunga rampai dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan;
berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali diumumkan.
(2a) Hak Cipta atas karya seni susunan perwajahan karya tulis yang
diterbitkan berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama
kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas ciptaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
Pasal 26 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum,
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan,
sedangkan Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (2a)
berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun"
9. Diantara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan Pasal 27 A sehingga Pasal
27 A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27 A
(1) Hak Cipta atas ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara
berdasarkan:
a. ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas waktu;
b. ketentuan Pasal 10 A ayat (1) , berlaku selama 50 (lima puluh)
tahun sejak karya cipta tersebut pertama kali di ketahui umum.
(2) Hak Cipta atas ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan
ketentuan Pasal 10 A ayat (2) , berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak karya cipta tersebut pertama kali diterbitkan.
10. Diantara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan Pasal 28 A dan Pasal 28
B sehingga keseluruhan Pasal 28 A dan Pasal 28 B berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 28 A
Jangka waktu perlindungan bagi hak pencipta sebagaimana dimaksud
dalam:
a. Pasal 24 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu;
b. Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) berlaku selama berlangsungnya jangka
waktu Hak Cipta atas ciptaan yang bersangkutan, kecuali untuk
pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran penciptanya. "
Pasal 28 B
Tanpa mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta
yang dihitung sejak lahirnya suatu ciptaan, penghitungan jangka waktu
perlindungan bagi ciptaan yang dilindungi:
a. Selama 25 (dua puluh lima) tahun;
b. Selama 50 (lima puluh) tahun;
c. Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh)
tahun setelah Pencipta meninggal dunia;
dimulai sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah ciptaan
tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan, atau setelah
pencipta meninggal dunia.
//end of file//
NB:
Nuhunkeun koreksina bilih aya tulisan sim kuring anu lepat
(Please, correct me if i'm wrong)
--
Best Regard,
DURACHMAN (mailto:[EMAIL PROTECTED])
http://www.geocities.com/dur74/
http://sg.briefcase.yahoo.com/dur74
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/0EHolB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/