------------------------------------------------------------------- "Ada usulan, bila dalam suatu pertemuan atau rapat ada yang menggunakan bahasa Indonesia maka untuk setiap kata yang diucapkan akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000,00-." -------------------------------------------------------------------
http://www.detikportal.com/index.php? fuseaction=detik.read&tahun=2005&bulan=02&tgl=04&time=7123&idnews=2850 41&idkanal=131&idpartner=6&id=1 Disbudpar Jabar Akan Terapkan Bahasa Sunda Reporter: A-87 Bandung, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Barat Drs. H.I. Budhyana, M.Si., menyatakan bahwa diterapkannya penggunaan bahasa Sunda di lingkungan Disbudpar Jabar, merupakan langkah awal sosialisasi penggunaan bahasa Sunda sebagai bahasa sehari-hari. "Penggunaan bahasa Sunda di lingkungan Disbudpar Jabar untuk sementara diterapkan bagi pejabat struktural eselon III dan IV, mulai Jumat (4/2) ini. Penggunaan bahasa Sunda diikuti sosialisasi di seluruh jajaran hingga akhirnya setiap hari Jumat seluruh jajaran diwajibkan menggunakan bahasa Sunda," ujar Budhyana, Kamis (3/2). Dikatakannya, upaya tersebut bukan untuk mencari sensasi atau mengada- ada. Namun, upaya melestarikan keberadaan bahasa Sunda yang saat ini mulai mengalami penurunan dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Menurut Budhyana, sebagai bahasa indung, bahasa Sunda merupakan warisan yang tidak ternilai harganya. Dengan menggunakan dan menggembangkan bahasa Sunda, secara tidak langsung melestarikan budaya Sunda. Upaya ini, juga merupakan pelaksanaan dari Perda Nomor 6 dan 7 Tahun 1996 yang mengatur tentang budaya, aksara, sastra, dan bahasa Sunda. "Selama ini, perda tersebut hanya dilaksanakan oleh anak-anak di tingkat sekolah dasar. Sementara, kita sebagai orang tua justru tidak melaksanakan ataupun memberi contoh," ujarnya. Selain akan menerapkan penggunaan bahasa Sunda di lingkungan kerja yang dipimpinnya, menurut Budhyana, kini pihaknya tengah berupaya mencari akar permasalahannya. "Kalau sudah ditemukan, untuk seterusnya akan ditempuh upaya-upaya penyelesaiannya," ujarnya. Selama ini, yang menjadi akar permasalahan pudarnya penggunaan bahasa Sunda sebagai alat komunikasi, katanya, di antaranya karena kemajuan budaya pop yang terus berkembang. "Tidak sedikit, peninggalan arsitektur lama berupa bangunan maupun lingkungannya, termasuk makanan dan pakaian yang sudah tidak dikenal lagi oleh urang Sunda sendiri," tegasnya. Mengenai sanksi yang akan diterapkan pihaknya, Budhyana mengatakan, saat ini masih dipikirkan. Ada usulan, bila dalam suatu pertemuan atau rapat ada yang menggunakan bahasa Indonesia maka untuk setiap kata yang diucapkan akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000,00-. "Tapi lihat saja nanti bagaimana realisasinya. Bagaimanapun kita harus mencoba dan memberi contoh jangan hanya bisa mengimbau, mengharapkan, atau bahkan menginstruksikan tetapi kita sendiri tidak melakukan," ujarnya. Sumber: Pikiran Rakyat ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/0EHolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

