Assalamu`alaikum,
Punten ka urang _Bandung...
hoyong terang dupi kawasan Punclut di Ciumbuleuit ayeuna tos jiga kumaha...
Da kapungkur taun 1996 mah paranti joging kadinya teh... resik... agin gegeleberan... da upami tos joging teh teras nyurabi handapeun tangkal rambutan sisi jalan... meuni endah.. ari ras nyawang kadinya...
ieu di handap aya wawar ngeunaan kasus punclut... cobi guar ku urang bandung...
panuhun...
Wassalam,
Nia
-------------------
Senin, 14 Maret 2005 20:49:00
Pada Kasus Punclut, Kadis Bina Marga Jadi Tergugat Tambahan
Laporan: Riffa AnggiBandung-RoL -- Proses pemeriksaan persiapan penanganan kasus Punclut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung tampaknya bakal terus berkembang.
Selain Kepala Dinas Tata Kota, Juniarso Ridwan, dan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, kemungkinan besar, Kepala Dinas Bina Marga Kota Bandung, Rusjaf Adimanggala, akan dijadikan tergugat tambahan dalam kasus ini. ''Tapi dia (Rusjaf,red) itu baru calon tergugat,'' kata Ketua majelis hakim perkara Punclut PTUN Bandung, Ilham Lubis SH, kepada wartawan, Senin (14/3).
Menurut Ilham, Rusjaf harus dilibatkan dalam perkara ini. Pasalnya, kata dia, dalam pemeriksaan persiapan perkara, ditemukan adanya pengeluaran Izin Pematangan Lahan (IPL) untuk pembangunan Punclut oleh Dinas Bina Marga. Surat izin ini, kata dia, mendasari dikeluarkannya Izin Peruntukkan dan Penggunaan Tanah (IPPT) oleh Dinas Tata Kota. Sebelumnya, Yayasan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (YPKLTS), melakukan gugatan terhadap Pemkot Bandung atas dikeluarkannya IPPT pembangunan Punclut.
Dengan akan ditetapkannya Rusjaf sebagai calon tergugat, maka tergugat dalam kasus pembangunan Punclut ini akan menjadi tiga. Yaitu, Kepala Dinas Tata Kota, Juniarso Ridwan (tergugat), Wali Kota Bandung, Dada Rosada (tergugat I), dan Rusjaf Adimanggala (tergugat II). Ilham mengatakan, sangat ingin memanggil Dada Rosada.
Pasalnya, dari dua surat izin yang telah dikeluarkan pemkot, semuanya ditandatangani dengan cara mengatasnamakan wali kota. ''Kami sangat memprioritaskan pemanggilan wali kota untuk bisa menjelaskan mengenai tata cara pemberian mandat untuk pemberian izin ini,'' ujarnya. Meski sudah menjadi aturan main, Ilham mengatakan proses pendelegasian itu harus bisa dibuktikan dengan surat keputusan formal. Dengan demikian, kata dia, akan menjadi jelas dalam proses persidangan lanjutan nanti.
Do you Yahoo!?
Make Yahoo! your home page
Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
| Yahoo! Groups Sponsor | |
|
|
Yahoo! Groups Links
- To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.

