Tah ieu mah kanggo nu tos laki rabi, atanapi tos bade dirapalan. puntenlah
teu diterjemahkeun kana basa sunda.

Have a nice day &
Best Regards
Kang Didi

ISTERI

Prof. DR. M. Quraish Shihab
Lentera  Hati, Metro TV
6 Maret 2005, 14.00 âE15.00 WIB



Sewaktu Allah menetapkan bahwa ada hak isteri, maka ada pula kewajiban
isteri, supaya ini seimbang. Dulu di seluruh masyarakat dunia, wanita
dianggap tidak punya hak, yang ada hanya kewajiban. Di India, kalau
suaminya meninggal, maka isterinya ikut menceburkan diri ke dalam api
yang membakar jenazah suaminya. Yang tidak mau dibakar, maka isteri
harus memperburuk dirinya. Ini seakan-akan wanita/isteri tidak punya
hak. Di Eropa, isteri yang sebelum kawin punya harta, maka setelah
kawin, hartanya menjadi milik suaminya. Jangankan harta, namanya pun
diubah. Sebelum kawin, si A adalah putri ayahnya. Kita pun sekarang
mulai ikut-ikutan.

Sedang di dalam Islam, tidak seperti itu, sebagai contoh, Aisyah
adalah isteri dan Nabi Muhammad adalah suaminya, lantas nama Aisyah
tidak berubah, tidak dikatakan "Aisyah Muhammad", walaupun Nabi
Muhammad lebih hebat dari Abu Bakar, ayahnya Aisyah. Aisyah tetap
memiliki nama, Aisyah binti Abu Bakar. Ini gambaran bahwa perempuan
mempunyai hak.

Allah berfirman : "Perempuan-perempuan/isteri-isteri itu memiliki hak
yang seimbang sesuai  dengan  kewajiban yang diletakkan padanya".

Karena itu wanita perlu  tahu tentang haknya, kalau tidak, haknya akan
diambil orang.

Sebelum lebih detail tentang hak-hak dan kewajiban wanita, perlu
diketahui bahwa nabi  pernah bersabda sebagai berikut : "Hai para
laki/suami, yang terbaik diantara kamu adalah yang paling baik
perlakuannya terhadap isteri". Kalau sebelumnya pernah  dikatakan
bahwa laki-laki adalah qawwam bagi perempuan terkesan bahwa laki-laki
mempunyai hak lebih tinggi dari wanita. Apalagi ada penegasan di ayat
yang lain bahwa laki-laki mempunyai derajat lebih tinggi. Tapi derajat
yang tinggi itu bukan untuk  mengundang suami bersikap
sewenang-wenang. Maknanya bukan sekedar untuk tidak  mengganggu
isterinya, tetapi derajat yang lebih tinggi itu bermakna mentoleransi
kesalahan-kesalahan dan kekurangan isterinya.

Setelah Allah menjelaskan tentang Arrijalu qawwamuna 'alan nisaa
(Laki-laki adalah penanggung jawab, pembimbing atas wanita) QS. Annisa
:34, kemudian Allah berfirman   selanjutnya masih pada ayat dan surah
yang sama :
"Ashsholihatu qonitatun haafidzhotun". "Wanita-wanita yang baik itu
taat/patuh dan pemelihara".
Bagaimana arti kata taat ? apakah kalau disuruh untuk tidak boleh
sholat, atau disuruh buka aurat lantas boleh dituruti/ditaati ? tidak
boleh. Berarti ketaatan yang dimaksud adalah bukan ketaatan yang
mutlak. Jangan pahami firman Allah, taatnya itu merupakan taat mutlak,
sampai-sampai mengorbankan hak-haknya wanita.

Di masyarakat kita, ada RIWAYAT BOHONG mengenai bagaimana ketaatan
isteri kepada suami, ceritanya sebagai berikut : ada seorang isteri
yang dipesan oleh suaminya agar  jangan keluar rumah sampai dia
kembali. Setelah suami pergi beberapa lama, lalu si isteri dapat
berita bahwa ayahnya (sang isteri) menderita sakit parah. Lantas si
isteri ini sebenarnya ingin menjenguk ayahnya tapi lantaran ingat
pesan suami untuk tidak keluar rumah, maka isteri tetap tinggal di
rumah. Sampai ayahnya menjelang ajalpun, isteri inipun tetap di rumah,
tidak pergi ke rumah ayahnya. Dan sampai ayahnya meninggal pun dan
hendak dikuburkan, isteripun tetap di rumah walaupun dia sangat ingin
ke sana. Kataanya demi taat pada suami.

Berita dan riwayat itu TIDAK BENAR, darimana datangnya ? Ketaatan itu
ada  tempatnya. Cerita seperti itu dinamakan suami mengurung
isterinya, dan isteri seperti itu tidak mengerti tentang ketaatan,
karena tidak mengerti akan hak-hak yang diberikan Allah kepadanya.

Karena itu, dari segi moral, isteri kalau akan keluar rumah beritahu
suaminya, bagaimana kalau suami mau keluar rumah ? Mestinya beritahu
juga isterinya. Karena harus ada keseimbangan.

Ijin itu ada dua macam :
1. Ijin Umum.
Sebagai contoh : suami berkata kepada isteri, "pokoknya kalau ada
pengajian, kamu pergi saja, tidak perlu bilang saya".
2. Ijin Khusus.
Sebagai contoh : Suami/isteri harus mempertimbangkan apa yang
disenangi atau dibenci pasangannya. Karena itu Nabi bersabda, tidak
boleh seorang isteri memasukkan orang lain ke dalam rumahnya sedangkan
orang tersebut tidak disenangi oleh suaminya. Tapi kalau sepupu
isteri, saudara isteri yang secara umum suami tidak berkeberatan,
tidak dilarang untuk diajak masuk ke dalam rumah.

Lanjutan firman Allah, "âWanita-wanita itu harus pula menjadi
pemelihara-pemelihara". Yang dimaksud pemelihara adalah pelihara
dirinya, pelihara kehormatannya, pelihara harta suaminya, pelihara
juga cintanya kepada suaminya. Jangan sampai melakukan sesuatu yang
membuat suaminya cemburu. Kenapa isteri harus berbuat seperti itu ?
Ayat ini selanjutnya menjelaskan, "â disebabkan karena Allah juga
menjaga dia (isteri) sewaktu suami pergi". Kalau suami yang baik, dia
ingat kepada isteri  dan anaknya. Itu selalu ada dalam jiwa suaminya.
Karena itu, isteri harus juga begitu. Isterinya harus memelihara
cintanya karena Allah sudah memberikan dan sudah  memelihara isteri
dalam jiwa suaminya yang  sedang dalam bepergian.

Banyak sekali tuntunan Quran dan Nabi yang menunjukkan pemeliharaan
Allah kepada perempuan. Sebagai contoh, kalau suami memberikan mas
kawin, bolehkah suami mengambil kembali mas kawin tersebut ? Tidak
boleh, karena Allah telah melarang. Itulah salah satu bentuk
pemeliharaan Allah kepada perempuan.

Kembali ke awal, isteri menurut Al Quran wajib taat, tapi ketaatan itu
bagaimana ?

Ketaatan itu bukan ketaatan yang mutlak, karena itu suami isteri
diperintahkan untuk bermusyawarah. Diskusilah. Bolehkah isteri marah
pada suaminya ? Sangat manusiawi kalau isteri marah. Suami isteri bisa
beda pendapat, hanya harus pandai-pandai dalam menyampaikan. Pernahkah
isteri nabi marah pada nabi ? Pernah.

Nah, dalam hadits Bukhari, (haditsnya yang dikenal sangat akurat dan
shahih). Sayyidina Umar bin Khattab bercerita seperti ini :

"Kami sewaktu sampai di Madinah, isteri-isteri kami ini tabiatnya
sudah berbeda, sudah lebih berani pada suami. Padahal di Mekkah,
mereka para isteri menjadi penurut saja. Rupanya mereka itu
terpengaruh dengan isteri orang-orang Madinah. Jadi sewaktu Umar
berbicara pada isterinya, isterinya berbicara dengan suara keras. "Eh
suara kamu keras kepada saya, tidak boleh begitu", dijawab isterinya
"Siapa bilang tidak boleh begitu ? Buktinya isteri-isteri nabi pun
begitu". Sayyidina Umar tertegun dan pergi bukan kepada Nabi, tapi ke
anak beliau yang menjadi isteri Nabi, namanya Hafsah binti Umar.
Ditanya oleh Umar, "Hai, bagaimana sikap kamu kepada Nabi ? Pernahkah
kalian bersuara keras kepada Nabi". Dijawab Hafsah, "Selaku suami
(bukan selaku sebagai Nabi) saya bisa bersuara keras. Pernah satu
malam kita tidak bicara dengan nabi".  "Oo begitu", kata Umar. (tapi
hanya satu malam. he2).

Nabi pernah berkata kepada Aisyah, "Saya tahu kalau kamu sedang marah
dan kalau kamu sedang senang". "Bagaimana kamu bisa tahu wahai nabi
?"."Kalau kamu bersumpah dengan kata-kata, demi Tuhannya Muhammad,
berarti kamu sedang senang kepadaku, tapi kalau kamu bersumpah dengan
kata-kata, demi Tuhannya Ibrahim, berarti kamu sedang marah dengan
saya". Kata Aisyah, "Memang wahai Rasulullah, saya saking cinta
kepadamu, paling yang bisa saya tinggalkan hanya namamu".

Dari sini, bisa terlihat, bahwa ketaatan itu bukan ketaatan mutlak,
isteri bisa berdiskusi kepada suami, bahkan boleh bersitegang, tapi
tidak berkelanjutan. Dan pada akhirnya semua kita harus taat pada
pimpinan walaupun anda tidak senang. Itulah yang dimaksud,
"Wanita-wanita yang baik itu adalah yang taat (qonitat) dan yang
pemelihara (hafidzhot)".

Seorang suami bertanya kepada  Nabi, "Wahai Nabi, apa haknya seorang
isteri ?". Nabi menjawab, "Kalau kamu makan, kamu beri juga makan
isterimu".  Jangan kamu pergi makan enak, sedang isterimu diberi makan
yang tidak enak. "Kalau kamu berpakaian, kamu beri juga pakaian buat
isterimu." Jangan kamu pakai pakaian yang indah-indah, sedang isterimu
sederhana saja, kalau bisa justru pakaian isteri lebih indah dari
suami karena memang suaminya baik. Itu disebabkan tabiat seorang
wanita ingin selalu tampil berbeda setiap saat. Untuk itu ingatlah,
hai para suami, bahwa yang terbaik dari kamu adalah yang paling baik
perlakuannya terhadap isterinya.

Lanjut Nabi, "Jangan sekali-kali kamu mengeluarkan kata-kata yang
memperburuk dia, jangan memaki dia, jangan sekali-kali tinggalkan dia
jika sedang marah, kamu harus tetap di dalam rumah bahkan tetap di
dalam kamar." Itu haknya perempuan. "Kamu juga tidak boleh pukul muka
wanita", lanjut Nabi.

Banyak orang salah dalam memahami arti menyangkut ayat Al Quran
tentang yang dimaksud dengan memukul. Mereka menyangka bahwa boleh
memukul isteri dengan merujuk pada lanjutan ayat : "Wanita-wanita
(isteri-isteri) yang kamu khawatirkan membangkang, sehingga
menempatkan dirinya di atas (nusyuz), wahai suami, nasehati dia, kalau
tidak bisa, maka pukullah dia (wadhdhribuhunna)". Orang lantas
memahami "Dharab" (kata dasar dari idhribuhunna) dianggap berarti
"memukul". Padahal dalam istilah bahasa Arab, kata "dharab" itu tidak
harus berarti memukul dengan keras. Orang berjalan di jalan, dinamai
"memukul  tanah". Orang mendendangkan lagu di telinga anak dinamai
"dharaba" seperti hadits nabi, "wadharabnaa 'alaa adzanihim". Orang
yang meniup terompet dinamai dharaba juga. Jadi tidak dibenarkan dan
sangat buruk, suami memukul isterinya apalagi memukul wajahnya. Kalau
mau pukul isteri, ambil saja semacam lidi atau apa yang lebih halus,
(pulpen bisa, sambil memukul halus dan pelan seperti diketukkan pada
tangan atau badan isteri, red) sambil misalkan berkata dengan halus
"dasar kamu". Pukulan yang tidak menyakitkan. Cukup untuk menunjukkan
rasa tidak senang.

Kalau itupun sudah tidak mempan,  lanjut firman Allah "tinggalkan dia
di pembaringan (jangan tinggalkan dia di rumah, kamu harus masih tetap
di kamar, tapi tidak bercumbu atau bermesraan)". Itulah haknya
perempuan.

Pertanyaan :
1. Suami menyuruh kita untuk memakai jilbab, sedangkan kami belum
siap, apakah itu melanggar haknya suami ?
Ini persoalan tentang jilbab, suatu saat nanti kita bahas tentang
jilbab. Kalau suami beranggapan bahwa jilbab itu wajib dan isterinya
juga beranggapan demikian, maka ketika suami menyuruh, isteri tidak
mau, itu berarti isteri menanggung dua dosa. Dosa pertama kepada Tuhan
dan dosa kepada suami.
Karena kewajiban kepada suami itu bukan hanya berkaitan dengan
ketetapan yang diwajibkan agama saja tapi juga ada perintah suami yang
demi kemaslahatan bersama.
Kita lihat, ada tidak perintah taat kepada lampu lalu lintas di dalam
Al Quran maupun Hadits ? Tidak ada.  Wajib tidakkah taat kepada lampu
lalu lintas ? Wajib, karena untuk kemaslahatan bersama. Dengan
demikian ada perintah suami yang demi kemaslahatan.

Kalau ada suami beranggapan bahwa jilbab tidak wajib, isterinyapun
beranggapan seperti demikian maka sebenarnya tidak ada masalah. Tapi
jika suami beranggapan bahwa jilbab itu wajib namun isteri beranggapan
tidak wajib, maka isteri melanggar hanya satu, yaitu haknya suami.

Kesimpulan :
Bahwa kehidupan suami isteri itu harus didasari kesadaran bahwa mereka
itu adalah sepasang. Keberpasangan ini menunjukkan bahwa mereka saling
membutuhkan. Tidak bisa terjadi kehidupan rumah tangga, jika suami
isteri kalau hanya satu, seorang. Tetapi masing-masing baik suami
ataupun isteri memiliki kekurangan-kekurangan dan hendaknya ditutupi
oleh kedua belah pihak. Kemudian setiap organisasi termasuk organisasi
keluarga perlu ada pimpinan. Pimpinan ini diletakkan Tuhan pada suami,
dan dia wajib ditaati selama apa yang diperintahkan itu tidak
melanggar agama dan apa yang diperintahkannya itupun tidak mencabut
hak-hak seorang isteri, atau tidak mencabut hak-hak pribadi isteri
yang diberikan Allah. Dan karena itu, agama memerintahkan untuk selalu
bermusyawarah  antar suami isteri.

--
Wassalamualaikum wr.wb,






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Take a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for
anyone who cares about public education!
http://us.click.yahoo.com/O.5XsA/8WnJAA/E2hLAA/0EHolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke