|
Aktivitas Pondok Jamaah Ngaji Lelaku yang mengajarkan
salat berbahasa Indonesia secara resmi dihentikan dan dilarang Bupati
Malang Sujud Pribadi. Aktivitas pondok itu dinilai meresahkan
masyarakat.
Bupati Malang Sujud Pribadi, Jumat (6/5) malam, resmi
menghentikan kegiatan Pondok Iktikaf Ngaji Lelaku yang mengajarkan salat
berbahasa Indonesia. Pengasuh Ngaji Lelaku, Yusman Roy yang diperiksa
Kepolisian Wilayah Malang, Jawa Timur, menerima penghentian
itu.
Bupati Malang menghentikan aktivitas Pondok Ngaji Lelaku
melalui Surat Keputusan No. 180/783/KEP/421.012/2005. Aktivitas Pondok
Ngaji Lelaku dihentikan dan dilarang lantaran meresahkan masyarakat. Dasar
penghentian adalah fatwa Majelis Ulama Jawa Timur yang menyebutkan haram
praktik salat dalam dua bahasa.
Yusman Roy hingga malam tadi masih
diperiksa di Markas Kepolisian Wilayah Malang. Kepada wartawan, Yusman Roy
menerima penghentian dan pelarangan. Namun, secara pribadi Yusman Roy akan
tetap menjalankan salat dengan bahasa Indonesia karena dianggap
sah.
Sebelum dikenal sebagai penyebar salat berbahasa Indonesia,
Yusman Roy adalah petinju peringkat dua nasional. Dalam karier tinjunya,
Yusman adalah pemegang rekor pemukul knock out (KO) tercepat di Tanah Air
pada 1980-an. Yusman sendiri baru memeluk agama Islam pada 1975. Setelah
itu, Yusman Roy tak mempelajari Islam secara
intensif. (liputan6.com) |