Ieu kuring boga tulisan ngeunaan NASIKH jeung MANSUKH. Meunang nyutat ti buku 
"Membumikan Al-Quran" Nu nyusuna Dr. M. Quraish Shihab
 
Soal Nasikh dan Mansukh

Seandainya (Al-Quran ini) datangnya bukan dari Allah, niscaya mereka akan 
menemukan di dalam (kandungan)-nya ikhtilaf (kontradiksi) yang banyak (QS 
4:82).

Ayat Al-Quran tersebut di atas merupakan prinsip yang di yakini kebenarannya 
oleh setiap Muslim. Namun demikian, para ulama berbeda pendapat tentang 
bagaimana menghadapi ayat-ayat yang sepintas lalu menunjukkan adanya gejala 
kontradiksi. Dari sinilah kemudian timbul pembahasan tentang nasikh dan 
mansukh.


Di dalam Al-Quran, kata naskh dalam berbagai bentuknya, ditemukan sebanyak 
empat kali, yaitu dalam QS 2:106, 7:154, 22:52, dan 45:29. Dari segi 
etimologi, kata tersebut dipakai dalam beberapa arti, antara lain pembatalan, 
penghapusan, pemindahan dari satu wadah ke wadah lain, pengubahan, dan 
sebagainya. Sesuatu yang membatalkan, menghapus, memindahkan, dan sebagainya, 
dinamai nasikh. Sedangkan yang dibatalkan, dihapus, dipindahkan, dan 
sebagainya, dinamai mansukh.


Sebelum menguraikan arti nasikh dan mansukh dari segi terminologi, perlu 
digarisbawahi bahwa para ulama sepakat tentang tidak ditemukannya ikhtilaf 
dalam arti kontradiksi dalam kandungan ayat-ayat Al-Quran. Dalam menghadapi 
ayat-ayat yang sepintas lalu dinilai --memiliki gejala kontradiksi, mereka 
mengkompromikannya. Pengkompromian tersebut ditempuh oleh satu pihak tanpa 
menyatakan adanya ayat yang telah dibatalkan, dihapus, atau tak berlaku lagi, 
den ada pula dengan menyatakan bahwa ayat yang turun kemudian telah 
membatalkan kandungan ayat sebelumnya, akibat perubahan kondisi sosial.151


Apa pun cara rekonsiliasi tersebut, pada akhirnya mereka sependapat bahwa 
tidak ada kontradiksi dalam ayat-ayat Al-Quran. Karena disepakati bahwa 
syarat kontradiksi, antara lain, adalah persamaan subjek, objek, waktu, 
syarat, dan lain-lain.


Arti Naskh


Terdapat perbedaan pengertian tentang terminologi naskh. Para ulama 
mutaqaddimin (abad I hingga abad III H) memperluas arti naskh sehingga 
mencakup: (a) pembatalan hukum yang ditetapkan terdahulu oleh hukum yang 
ditetapkan kemudian; (b) pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum 
yang bersifat khusus yang datang kemudian; (c) penjelasan yang datang 
kemudian terhadap hukum yang bersifat samar; (d) penetapan syarat terhadap 
hukum terdahulu yang belum bersyarat.152


Bahkan ada di antara mereka yang beranggapan bahwa suatu ketetapan hukum yang 
ditetapkan oleh satu kondisi tertentu telah menjadi mansukh apabila ada 
ketentuan lain yang berbeda akibat adanya kondisi lain, seperti misalnya 
perintah untuk bersabar atau menahan diri pada periode Makkah di saat kaum 
Muslim lemah, dianggap telah di-naskh oleh perintah atau izin berperang pada 
periode Madinah, sebagaimana ada yang beranggapan bahwa ketetapan hukum Islam 
yang membatalkan hukum yang berlaku pada masa pra-Islam merupakan bagian dari 
pengertian naskh.153


Pengertian yang demikian luas dipersempit oleh para ulama yang datang kemudian 
(muta'akhirin). Menurut mereka naskh terbatas pada ketentuan hukum yang 
datang kemudian, guna membatalkan atau mencabut atau menyatakan berakhirnya 
masa pemberlakuan hukum yang terdahulu, sehingga ketentuan hukum yang berlaku 
adalah yang ditetapkan terakhir.


Para ulama tidak berselisih pendapat tentang adanya ayat-ayat Al-Quran 
mencakup butir-butir b, c, dan d, yang dikemukakan oleh para ulama 
mutaqaddimin tersebut. Namun istilah yang diberikan untuk hal-hal tersebut 
bukannya naskh tetapi takhshish (pengkhususan).


Yang kemudian menjadi bahan perselisihan adalah butir a, dalam arti adakah 
ayat yang dibatalkan hukumnya atau tidak? Para ulama yang menyatakan adanya 
naskh dalam pengertian tersebut mengemukakan alasan-alasan berdasarkan 'aql 
dan naql (Al-Quran).


Ibn Katsir, dalam rangka membuktikan kekeliruan orang-orang Yahudi yang 
mempertahankan ajaran agama mereka dan menolak ajaran Islam dengan dalih 
tidak mungkin Tuhan membatalkan ketetapan-ketetapannya yang termaktub dalam 
Taurat, menyatakan: "Tidak ada alasan yang menunjukkan kemustahilan adanya 
naskh atau pembatalan dalam hukum-hukum Allah, karena Dia (Tuhan) menetapkan 
hukum sesuai kehendak-Nya dan melakukan apa saja yang diinginkanNya."154


Al-Maraghi menjelaskan hikmah adanya naskh dengan menyatakan bahwa: 
"Hukum-hukum tidak diundangkan kecuali untuk kemaslahatan manusia dan hal ini 
berubah atau berbeda akibat perbedaan waktu dan tempat, sehingga apabila ada 
satu hukum yang diundangkan pada suatu waktu karena adanya kebutuhan yang 
mendesak (ketika itu) kemudian kebutuhan tersebut berakhir, maka merupakan 
suatu tindakan bijaksana apabila ia di-naskh (dibatalkan) dan diganti dengan 
hukum yang sesuai dengan waktu, sehingga dengan demikian ia menjadi lebih 
baik dari hukum semula atau sama dari segi manfaatnya untuk hamba-hamba 
Allah."155


Lebih jauh dikatakannya bahwa hal ini sama dengan obat-obat yang diberikan 
kepada pasien. Para nabi dalam hal ini berfungsi sebagai dokter, dan 
hukum-hukum yang diubahnya sama dengan obat-obat yang diberikan oleh 
dokter.156


Ada dua butir yang harus digarisbawahi dari pernyataan AlMaraghi di atas. 
Pertama, mempersamakan nabi sebagai dokter dan hukum-hukum sebagai obat 
memberikan kesan bahwa nabi dapat mengubah atau mengganti hukum-hukum 
tersebut, sebagaimana dokter mengganti obat-obatnya. Kedua, mempersamakan 
hukum yang ditetapkan dengan obat tentunya tidak mengharuskan dibuangnya 
obat-obat tersebut, walaupun telah tidak sesuai dengan pasien tertentu, 
karena mungkin masih ada pasien lain yang membutuhkannya.


Pada hakikatnya tidak ada perselisihan pendapat di kalangan para ulama tentang 
dapatnya diadakan perubahan-perubahan hukum, antara lain atas dasar 
pertimbangan yang dikemukakan oleh Al-Maraghi di atas. Tetapi yang mereka 
maksudkan dan yang disepakati itu adalah perubahan-perubahan hukum yang 
dihasilkan oleh ijtihad mereka sendiri atau perubahan-perubahan yang 
dilakukan oleh Tuhan bagi mereka yang berpendapat adanya naskh dalam 
Al-Quran.


Pendukung-pendukung naskh juga mengemukakan ayat Al-Baqarah 106, yang 
terjemahan harfiahnya adalah;

Kami tidak me-naskh-kan satu ayat atau Kami menjadikan manusia lupa kepadanya 
kecuali Kami mendatangkan yang lebih baik darinya atau yang sebanding. Apakah 
Kamu tidak mengetahui sesungguhnya Allah berkuasa atas segala sesuatu.

Menurut mereka, "ayat" yang di naskh itu adalah ayat Al-Quran yang mengandung 
ketentuan-ketentuan hukum. Penafsiran ini berbeda dengan penafsiran mereka 
yang menolak adanya naskh dalam pengertian terminologi tersebut dengan 
menyatakan bahwa "ayat" yang dimaksud adalah mukjizat para nabi.157 Mereka 
juga mengemukakan ayat 101 Surat Al-Nahl:

Apabila Kami mengganti satu ayat di tempat ayat yang lain dan Tuhan mengetahui 
apa yang diturunkannya, maka mereka berkata sesungguhnya engkau hanyalah 
pembohong.

Disisi lain, mereka yang menolak adanya naskh dalam Al-Quran, beranggapan 
bahwa pembatalan hukum dari Allah mengakibatkan satu dari dua 
kemustahilan-Nya, yaitu (a) ketidaktahuan, sehingga Dia perlu mengganti atau 
membatalkan satu hukum dengan hukum yang lain; dan (b) kesia-siaan dan 
permainan belaka.


Argumentasi ini jelas tertolak dengan memperhatikan argumentasi logis 
pendukung naskh.


Alasan lain yang dapat dianggap terkuat adalah firman Allah QS 41:42, Tidak 
datang kepadanya (Al-Quran) kebatilan baik dari depan maupun dari 
belakangnya.


Ayat tersebut di atas menurut Abu Muslim Al-Isfahani menegaskan bahwa Al-Quran 
tidak disentuh oleh "pembatalan", dan dengan demikian bila naskh diartikan 
sebagai pembatalan, maka jelas ia tidak terdapat dalam Al-Quran.


Pendapat Abu Muslim di atas ditangkis oleh para pendukung naskh dengan 
menyatakan bahwa ayat tersebut tidak berbicara tentang pembatalan tetapi 
"kebatilan" yang berarti lawan dari kebenaran. Hukum Tuhan yang dibatalkannya 
bukan berarti batil, karena sesuatu yang dibatalkan penggunaannya karena 
adanya perkembangan dan kemaslahatan pada suatu waktu bukan berarti bahwa 
yang dibatalkan itu ketika berlakunya merupakan sesuatu yang tidak benar, dan 
dengan demikian yang dibatalkan dan membatalkan keduanya adalah hak dan 
benar, bukan batil.158


Agaknya kita dapat berkesimpulan bahwa argumentasi yang dikemukakan oleh 
penolak adanya naskh dalam Al-Quran telah dibuktikan kelemahan-kelemahannya 
oleh para pendukung naskh. Namun demikian masalah kontradiksi belum juga 
terselesaikan.


Para pendukung naskh mengakui bahwa naskh baru dilakukan apabila, (a) terdapat 
dua ayat hukum yang saling bertolak belakang dan tidak dapat dikompromikan, 
dan (b) harus diketahui secara meyakinkan perurutan turunnya ayat-ayat 
tersebut, sehingga yang lebih dahulu ditetapkan sebagai mansukh, dan yang 
kemudian sebagai nasikh.159


Di sini para penolak adanya naskh dalam Al-Quran dari saat ke saat membuktikan 
kemampuan mereka mengkompromikan ayat-ayat Al-Quran yang tadinya dinilai 
kontradiktif. Sebagian dari usaha mereka itu telah diterima secara baik oleh 
para pendukung naskh sendiri, sehingga jumlah ayat-ayat yang masih dinilai 
kontradiktif oleh para pendukung naskh dari hari ke hari semakin berkurang.


Dalam hal ini agaknya dibutuhkan usaha rekonsiliasi antara kedua kelompok 
ulama tersebut, misalnya dengan jalan meninjau kembali pengertian istilah 
naskh yang dikemukakan oleh para ulama muta'akhir, sebagaimana usaha mereka 
meninjau istilah yang dikemukakan oleh para ulama mutaqaddim.


Untuk maksud tersebut, kita cenderung menjadikan pemikiran Muhammad 'Abduh 
dalam penafsirannya tentang ayat-ayat Al-Quran sebagai titik tolak.


Muhammad 'Abduh --walaupun tidak mendukung pengertian kata "ayat" dalam 
Al-Baqarah ayat 106 sebagai "ayat-ayat hukum dalam Al-Quran", dengan alasan 
bahwa penutup ayat tersebut menyatakan "Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas 
segala sesuatu" yang menurutnya mengisyaratkan bahwa "ayat" yang dimaksud 
adalah mukjizat-- tetap berpendapat bahwa dicantumkannya kata-kata "Ilmu 
Tuhan", "diturunkan", "tuduhan kebohongan", adalah isyarat yang menunjukkan 
bahwa kata "ayat" dalam surat Al-Nahl ayat 101 adalah ayat-ayat hukum dalam 
Al-Quran.160


Apa yang dikemukakan oleh 'Abduh di atas lebih dikuatkan lagi dengan adanya 
kata "Ruh Al-Quds" yakni Jibril yang mengantarkan turunnya Al-Quran. Bahkan 
lebih dikuatkan lagi dengan memperhatikan konteks ayat tersebut, baik 
ayat-ayat sebelum maupun sesudahnya. Ayat 98 sampai 100 berbicara tentang 
cara mengucapkan ta'awwudz (a'udzu billah) apabila membaca Al-Quran serta 
sebab perintah tersebut. Ayat 101 berbicara tentang "pergantian ayat-ayat 
(yang tentunya harus dipahami sebagai ayat-ayat Al-Quran)". Kemudian ayat 102 
dan 103 berbicara tentang siapa yang membawanya "turun" serta tuduhan kaum 
musyrik terhadapnya (Al-Quran).


Kembali kepada 'Abduh, di sana terlihat bahwa dia menolak adanya naskh dalam 
arti pembatalan, tetapi menyetujui adanya tabdil (pergantian, pengalihan, 
pemindahan ayat hukum di tempat ayat hukum yang lain).


Dengan demikian kita cenderung memahami pengertian naskh dengan "pergantian 
atau pemindahan dari satu wadah ke wadah yang lain" (lihat pengertian 
etimologis kata naskh). Dalam arti bahwa kesemua ayat Al-Quran tetap berlaku, 
tidak ada kontradiksi. Yang ada hanya pergantian hukum bagi masyarakat atau 
orang tertentu, karena kondisi yang berbeda. Dengan demikian ayat hukum yang 
tidak berlaku lagi baginya, tetap dapat berlaku bagi orang-orang lain yang 
kondisinya sama dengan kondisi mereka semula.


Pemahaman semacam ini akan sangat membantu dakwah Islamiyah, sehingga 
ayat-ayat hukum yang bertahap tetap dapat dijalankan oleh mereka yang 
kondisinya sama atau mirip dengan kondisi umat Islam pada awal masa Islam.


Siapa yang Berwenang Melakukan Naskh?


Pertanyaan di atas tentunya hanya ditujukan kepada mereka yang mengakui adanya 
naskh dalam Al-Quran, baik dalam pengertian yang dikemukakan oleh para ulama 
muta'akhir maupun dalam pengertian yang kita kemukakan di atas.


Pengarang buku Manahil Al-'Irfan mengemukakan bahwa Para ulama berselisih 
paham tentang boleh-tidaknya Nabi saw. me-naskh ayat-ayat Al-Quran. 
Selanjutnya mereka yang membolehkannya secara teoretis berbeda paham pula 
tentang apakah dalam kenyataan faktual ada hadis Nabi yang me-naskh ayat atau 
tidak?161


Menurutnya, Al-Syafi'i, Ahmad (dalam satu riwayat yang dinisbahkan kepadanya), 
dan Ahl Al-Zhahir, menolak --walaupun secara teoretis-- dapatnya Sunnah 
me-naskh Al-Quran. Sebaliknya Imam Malik, para pengikut mazhab Abu Hanifah, 
dan mayoritas para teolog baik dari Asy'ariah maupun Mu'tazilah, memandang 
bahwa tidak ada halangan logis bagi kemungkinan adanya naskh tersebut. Hanya 
saja mereka kemudian berbeda pendapat tentang ada tidaknya Sunnah Nabi yang 
me-naskh Al-Quran.


Walaupun terjadi perbedaan pendapat di atas, namun secara umum dapat dikatakan 
bahwa mereka semua bersepakat menyatakan bahwa yang dapat me-naskh Al-Quran 
hanyalah wahyu-wahyu Ilahi yang bersifat mutawatir (diyakini kebenaran 
nisbahnya kepada Nabi saw.). Walaupun demikian, mereka berselisih tentang 
cakupan kata "wahyu Ilahi" tersebut, apakah Sunnah termasuk wahyu atau bukan.


Syarat bahwa wahyu tersebut harus bersifat mutawatir, disebabkan karena 
sebagaimana dikatakan oleh Al-Syathibi: "Hukum-hukum apabila telah terbukti 
secara pasti ketetapannya terhadap mukallaf, maka tidak mungkin me-naskh-nya 
kecuali atas pembuktian yang pasti pula."162 Sebab adalah sangat riskan untuk 
membatalkan sesuatu yang pasti berdasarkan hal yang belum pasti.


Atas dasar hal tersebut di atas, kita dapat berkata bahwa persoalan kini telah 
beralih dari pembahasan teoretis kepada pembahasan praktis. Pertanyaan yang 
muncul di sini adalah "apakah ada Sunnah Nabi yang mutawatir yang telah 
membatalkan ayat-ayat Al-Quran?"


Dalam hal ini pengarang Manahil Al-Irfan mengemukakan empat hadis yang 
kesemuanya bersifat ahad (tidak mutawatir), namun dinilai oleh sebagian ulama 
telah me-naskh ayat-ayat Al-Quran. Apakah ini berarti bahwa tidak ada hadis 
mutawatir yang me-naskh Al-Quran? Agaknya memang demikian. Di sisi lain, 
keempat hadis tersebut, setelah diteliti keseluruhan teksnya, menunjukkan 
bahwa yang me-naskh ayat --kalau hal tersebut dinamai naskh-- bukannya hadis 
tadi, melainkan ayat yang ditunjuk oleh hadis tersebut.


Hadis "La washiyyata li warits" (tidak dibenarkan adanya wasiat untuk penerima 
warisan), yang oleh sementara ulama dinyatakan sebagai me-naskh ayat 
"kewajiban berwasiat" (QS 2:180), ternyata setelah diteliti keseluruhan 
teksnya berbunyi: Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap yang 
berhak haknya, dengan demikian tidak ada (tidak dibenarkan) wasiat kepada 
penerima warisan.


Kata-kata "sesungguhnya Allah telah memberikan" dan seterusnya menunjuk kepada 
ayat waris. Dan atas dasar itu, hadis tersebut menyatakan bahwa yang me-naskh 
adalah ayat-ayat waris tersebut, bukan hadis Nabi saw. yang bersifat ahad 
tersebut.


Adapun jika yang dimaksud dengan naskh adalah "pergantian" seperti yang 
dikemukakan di atas, maka agaknya di sini terdapat keterlibatan para ahli 
untuk menentukan pilihannya dari sekian banyak alternatif ayat hukum yang 
telah ditetapkan oleh Allah dalam Al-Quran menyangkut kasus yang dihadapi. 
Satu pilihan yang didasarkan atas kondisi sosial atau kenyataan objektif dari 
masing-masing orang. Ada tiga ayat hukum yang berbeda menyangkut khamr 
(minuman keras). Ketiganya tidak batal, melainkan berubah sesuai dengan 
perubahan kondisi. Para ahli dapat memilih salah satu di antaranya, sesuai 
dengan kondisi yang dihadapinya.


Hal ini agaknya dapat dikuatkan dengan memperhatikan bentuk plural pada ayat 
Al-Nahl tersebut, "apabila Kami mengganti suatu ayat ...", kata "kami" di 
sini menurut hemat penulis, sebagaimana halnya secara umum kata "Kami" yang 
menjadi pengganti nama Tuhan dalam ayat-ayat lain, menunjukkan adanya 
keterlibatan selain Tuhan (manusia) dalam perbuatan yang digambarkan oleh 
kata kerja pada masing-masing ayat. Ini berarti ada keterlibatan manusia 
(yakni para ahli) untuk menetapkan alternatifnya dari sekian banyak 
alternatif yang ditawarkan oleh ayat-ayat Al-Quran yang mansukh atau diganti 
itu.


Catatan kaki


151 Lihat antara lain Al-Fairuzzabadiy dalam Al-Qamus Al-Muhith, Al-Halabiy, 
Mesir, cet. II, 1952, Jilid I, h. 281. Lihat juga Al-Zarkasyi dalam Al-Burhan 
fi 'Ulum Al-Qur'an, Al-Halabiy, Mesir, 1957, cet. I, jilid III, h. 28.


152 Al-Syatibi, Al-Muwafaqat fi Ushul Al-Syari'at, Dar Al-Ma'arif, Beirut, 
1975, jilid III, h. 108.


153 Abdul 'Azim Al-Zarqani, Manahil A-'Irfan fi 'Ulum Al-Qur'an, Al-Halabiy, 
Mesir 1980, Jilid II, h. 254.


154 Ismail Ibn Katsir, Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim, Sulaiman Mar'iy, Singapura, 
t.t.h., jilid I, h. 151.


155 Ahmad Mustafa Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghiy, Al-Halabiy, Mesir, 1946, 
jilid I, h. 187.


156 Ibid.


157 Lihat antara lain Sayyid Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir Al-Manar, Dar 
Al-Manar, Mesir, 1367 H, cet. III, jilid 1, h. 415-416.


158 Lihat 'Abdul Azim Al-Zarqani, op cit., h. 208.


159 Ibid., h. 209.


160 Sayyid Muhammad Rasyid Ridha, op cit., h. 237.


161 'Abdul Azim Al-Zarqani, op cit., h. 237.


162 Al-Syatibi, op cit., h. 105.




MEMBUMIKAN AL-QURAN
Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat
Dr. M. Quraish Shihab
Penerbit Mizan, Cetakan 13, Rajab 1417/November 1996
Jln. Yodkali 16, Bandung 40124
Telp. (022) 700931 - Fax. (022) 707038
mailto:[EMAIL PROTECTED]

Indeks Islam | Indeks Quraish Shihab | Indeks Artikel | Tentang Penulis 
 ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota 

Please direct any suggestion to Media Team

On Wednesday 13 July 2005 2:16, Waluya wrote:
> Baraya, ieu aya artikel meunang copy-paste ti millis WM (member
> WM tangtosna parantos maraca artikel ieu). Artikel ieu ceuk nu
> mosting sumberna ti ERA MUSLIM). Nu kuring bingung dina artikel
> ieu disebatkeun aya ayat Al Qur'an nu dipupus, nyaeta ayat
> perkawis hukum razam. Mangga geura aos tulisan dihadap ieu :
>
> "Hal senada juga dikatakan oleh Ubay bin Ka'ab ra. di mana beliau
> menyebutkan bahwa ayat ini dulunya terdapat di dalam surat
> Al-Ahzab. Dan menurut beliau, sebelum sebagian ayatnya
> dihapuskan, surat Al-Ahzab sangat panjang seperti surat
> Al-Baqarah. Keterangan dari Ubay bin Kaab ini disebutkan dalam
> hadits
> yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam kitab shahihnya. Selain
> itu juga ada hadits shahih yang membenarkan hal itu seperti
> berikut ini:"

-- 
Wasalam,
DURACHMAN
=========
Email ieu dijieun ku KMAIL. Sistem operasina SimplyMEPIS [linux]


Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke