Punteun teu disunda keun, iyeu kenging ti rencangan Hukumnya Menerima Uang Diluar Gaji Assalamu 'Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. puji syukuir kita panjatkan kehadirat allah swt dan Syalawat serta salam kita haturkan atas junjungan kita nabi besar muhammad saw langsung saja, saya bekerja di Kantor Pelayanan PBB Ternate, di kantor saya ditempatkan pada bagian pelayanan wajib pajak. pekerjaan saya tersebut mewajibkan saya untuk memberikan pelayanan yang prima kepada wajib pajak yang datang ke kantor kami untuk mengurusi masalah perpajakan khususnya masalah PBB. sehingga terkadang setelah masalah wajib pajak tersebut terpecahkan, saya sering disodori uang. wajib pajak tersebut memberikan alasan bahwa uang tersebut sebagai rasa terima kasihnya kepada saya yang telah memberikan solusi atas masalahnya. saya sendiri sudah berusaha menolaknya secara halus tetapi wajib pajak tersebut tetap memaksa, akhirnya saya menerimanya dengan berat hati dan penuh jeraguan yang ingin saya tanyakan dari kejadian diatas yang menimpa diri saya adalah : 1. APA HUKUMNYA MENERIMA UANG YANG SEPERTI ITU DAN APA LANDASAN HUKUMNYA ( DALIL ) ? 2. BAGAIMANA SOLUSI AGAR SAYA BISA MENGATASI MASALAH INI ? Demikian pertanyaan dari saya, atas bantuan dan keikhlasannya saya ucapkan banyak terima kasih semoga allah melindungi kita semua Assalmu 'Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Syamsul Bahri Hunou Ternate 2004-11-08 16:50:09
Jawaban: Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba?d. Meski pemberian itu tulus dan tidak ada niat untuk menyogok, bahkan mungkin sebagai sebuah ungkapan tulus atas pelayanan prima yang Anda berikan, namun sebaiknya Anda memang tidak menerima pemberian itu. Sebab Anda adalah petugas yang sudah diupah dengan gaji yang resmi. Atas dasar upah itulah Anda bekerja dan diamanahi pekerjaan berupa pelayanan yang sebaik-baiknya kepada wajib pajak. Jadi atas dasar apalagi Anda merasa boleh menerima uang darinya ? Seandainya Anda bukan petugas pajak, kira-kira maukah si wajib pajak itu memberikan uangnya dengan cuma-cuma kepada Anda ? Tentu tidak, bukan ? Di sisi lain, bila Anda menolak menerima uang itu, maka nilai Anda di sisi Allah dan di sisi manusia akan semakin tinggi. Sebab Anda bisa menjadi conoth buat orang lain bahwa Anda tidak akan menjadi miskin dengan menolak pemberian. Dan bahwa Anda adalah sosol nyata seorang karyawan yang jujur dan hanya mau makan harta yang memang dari hasil jerih payahnya yang benar. Bukan dari sekedar pemberian yang belum bisa dipastikan niatnya. Dahulu di masa Rasulullah SAW, ada seorang shahabat yang sudah diangkat menjadi amil zakat mendapat gaji tetap yang diberikan harta oleh wajib zakat. Ketika Rasulullah SAW mengetahui hal itu, beliau pun melarangnya untuk menerima pemberian itu. Sebab hal itu bisa jadi akan berdampak kepada penurunan kualitas moral dan akhlaq petugas yang bersangkutan. Maka jangan terima pemberian itu, Anda akan hidup dengan aman dan nyaman dunia akhirat. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> AIDS in India: A "lurking bomb." Click and help stop AIDS now. http://us.click.yahoo.com/VpTY2A/lzNLAA/yQLSAA/0EHolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

