Punteun teu disundakeun

Adakah Nisab dalam Ibadah Qurban?
Pertanyaan:

Assalamualaikum wr. wb.

Pak Ustadz, Saya ingin bertanya berkenaan dengan
qurban pada Iedhul Adha.
Pertanyaan Saya :

1. Apakah qurban (baik kambing/sapi) itu ada nisabnya
bagi Kita untuk mengeluarkannya seperti halnya saat
Kita mengeluarkan zakat?

2. Jika Kita berqurban itu berapa kali dalam hidup
Kita? Sekali dalam hidup ini, atau setiap tahun jika
Kita memang mampu untuk mengeluarkan qurban?

3. Dalam niat berqurban, misal tahun ini Saya
berqurban, dan saat disampaikan ke panitia qurban Saya
berkata "Pak, ini qurban atas nama Saya". Berarti
perhitungan amalnya itu untuk Saya. Namun semisal di
tahun depan, Saya mengeluarkan uang untuk membeli
seekor kambing, namun saat diserahkan ke panitia
qurban Saya berkata "Pak, ini qurban untuk bapak
Saya". Nah yang semacam ini bagaimana penjelasannya?

Terima kasih atas kesempatan yang diberikan, Saya
tunggu jawabannya. Dan mohon maaf bila ada
kekurangannya.


Wassalamualiikum Wr. Wb.

Indra


Jawaban:

Assalamu'alaikum wr. wb.

Sdr. Indra yang baik,

Qurban dalam bahasa Arab artinya dekat, ibadah qurban
artinya menyembelih hewan sebagai ibadah untuk
mendekatkan diri kepada Allah. Ibadah qurban disebut
juga "udzhiyah" artinya hewan yang disembelih sebagai
qurban. Ibadah qurban disinggung oleh al-Qur'an surah
al-Kauthar "Maka dirikanlah shalat untuk Tuhanmu dan
menyembelihlah".

Keutamaan qurban dijelaskan oleh sebuah hadist
A'isyah, Rasulullah s.a.w. bersabda "Sebaik-baik amal
bani adam bagi Allah di hari iedul adha adalah
menyembelih qurban. Di hari kiamat hewan-hewan qurban
tersebut menyertai bani adam dengan tanduk-tanduknya,
tulang-tulang dan bulunya, darah hewan tersebut
diterima oleh Allah sebelum menetes ke bumi dan akan
membersihkan mereka yang melakukannya" (H.R. Tirmizi,
Ibnu Majah). Dalam riwayat Anas bin Malik, Rasulullah
menyembelih dua ekor domba putih bertanduk, beliau
meletakkan kakinya di dekat leher hewan tersebut lalu
membaca basmalah dan bertakbir dan menyembelihnya"
(H.R. Tirmizi dll).

Hukum ibadah qurban, Mazhab Hanafi mengatakan wajib
dengan dalil hadist Abu Haurairah yang menyebutkan
Rasulullah s.a.w. bersabda "Barangsiapa mempunyai
kelonggaran (harta), namun ia tidak melaksanakan
qurban, maka jangan lah ia mendekati masjidku" (H.R.
Ahmad, Ibnu Majah). Ini menunjukkan seuatu perintah
yang sangat kuat sehingga lebih tepat untuk dikatakan
wajib.

Mayoritas ulama mengatakan hukum qurban sunnah dan
dilakukan setiap tahun bagi yang mampu. Mazhab syafi'i
mengatakan qurban hukumnya sunnah 'ain (menjadi
tanggungan individu) bagi setiap individu sekali dalam
seumur dan sunnah kifayah bagi sebuah keluarga besar,
menjadi tanggungan seluruh anggota keluarga, namun
kesunnahan tersebut terpenuhi bila salah satu anggota
keluarga telah melaksanakannya. Dalil yang melandasi
pendapat ini adalah riwayat Umi Salamh, Rasulullah
s.a.w. bersabda "Bila kalian melihat hilal dzul hijjah
dan kalian menginginkan menjalankan ibadah qurban,
maka janganlah memotong bulu dan kuku hewan yang
hendak disembelih" (H.R. Muslim dll), hadist ini
mengaitkan ibadah qurban dengan keinginan yang artinya
bukan kewajiban. Dalam riwayat Ibnu ABbas Rasulullah
s.a.w. mengatakan "Tiga perkara bagiku wajib, namun
bagi kalian sunnah, yaitu shalat witir, menyembelih
qurban dan shalat iedul adha" (H.R. Ahmad dan Hakim).

Qurban disunnahkan kepada yang mampu. Ukuran kemampuan
tidak berdasarkan kepada nisab, namun kepada kebutuhan
per individu, yaitu apabila seseorang setelah memenuhi
kebutuhan sehari-harinya masih memiliki dana lebih dan
mencukupi untuk membeli hewan qurban, khususnya di
hari raya iedul adha dan tiga hari tasyriq.

Dalam beribadah qurban harus disertai niyat berqurban
untuk Allah atas nama dirinya. Berqurban atas nama
orang lain menurut mazhab Syafi'i mengatakan tidak sah
tanpa seizin orang tersebut, demikian atas nama orang
yang telah meninggal tidak sah bila tanpa dasar
wasiat. Ulama Maliki mengatakan makruh berqurban atas
nama orang lain. Ulama Hanafi dan Hanbali mengatakan
sah saja berqurban untuk orang lain yang telah
meninggal dan pahalanya dikirimkan kepada almarhum.

Dalam menyembelih qurban disunnahkan membaca
bismillah, membaca sholawat untuk Rasulullah,
menghadapkan hewan ke arah kiblat waktu menyembelih,
membaca takbir sebelum basmalah dan sesudahnya sarta
berdoa " Ya Allah qurban ini dariMu dan untukMu".

Wallahu A'lam




        
                
__________________________________ 
Yahoo! for Good - Make a difference this year. 
http://brand.yahoo.com/cybergivingweek2005/


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$15 provides a child with safe, clean water. Your gift can make a difference.
http://us.click.yahoo.com/LSmZ0B/icGMAA/E2hLAA/0EHolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke