Kienya. Abdimah pan lain ustad. Ilmu Quran teu bodo-bodo acan. Komo ilmu 
haditsmah. Tah kukituna bilih hoyong terang ngeunaan poligami panginten tiasa 
maca tulisanana jalmi nu memang kompeten di bidang ieu, Ulama nu insya Allah 
lurus, Prof.Dr.Yusuf Qordowi. Nyanggakeun;



POLIGAMI

Orang-orang Kristen dan Orientalis menjadikan tema poligami ini seakan 
merupakan syi'ar dari syi'ar-syi'ar Islam, atau salah satu perkara yang wajib, 
atau minimal sunnah untuk dilaksanakan. Yang demikian ini tidak benar alias 
penyesatan, karena dalam praktek pada umumnya seorang Muslim itu menikah dengan 
satu isteri yang menjadi penentram dan penghibur hatinya, pendidik dalam rumah 
tangganya dan tempat untuk menumpahkan isi hatinya. Dengan demikian terciptalah 
suasana tenang, mawaddah dan rahmah, yang merupakan sendi-sendi kehidupan suami 
isteri menurut pandangan Al Qur'an.

Oleh karena itu ulama mengatakan, "Dimakruhkan bagi orang yang mempunyai satu 
isteri yang mampu memelihara dan mencukupi kebutuhannya, lalu dia menikah lagi. 
Karena hal itu membuka peluang bagi dirinya untuk melakukan sesuatu yang haram. 
Allah berfirman:

"Dan kamu sekali-kali ridak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri 
(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu 
terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain 
terkatung-katung.." (An-Nisa': 129)

Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa yang mempunnyai dua isteri, kemudian lebih mencintai kepada salah 
satu di antara keduanya maka ia datang pada hari kiamat sedangkan tubuhnya 
miring sebelah. " (HR. Al Khamsah)

Adapun orang yang lemah (tidak mampu) untuk mencari nafkah kepada isterinya 
yang kedua atau khawatir dirinya tidak bisa berlaku adil di antara kedua 
isterinya, maka haram baginya untuk menikah lagi, Allah SWT berfirman,

"Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang 
saja..." (An-Nisa': 3)

Apabila yang utama di dalam masalah pernikahan adalah cukup dengan satu isteri 
karena menjaga ketergelinciran, dan karena takut dari kepayahan di dunia dan 
siksaan di akhirat, maka sesungguhnya di sana ada pertimbangan-pertimbangan 
yang manusiawi, baik secara individu ataupun dalam skala masyarakat sebagaimana 
yang kami jelaskan. Islam memperbolehkan bagi seorang Muslim untuk menikah 
lebih dari satu (berpoligami), karena Islam adalah agama yang sesuai dengan 
fithrah yang bersih, dan memberikan penyelesaian yang realistis dan baik tanpa 
harus lari dari permasalahan.
Poligami pada Ummat Masa Lalu dan Pada Zaman Islam

Sebagian orang berbicara tentang poligami, seakan-akan Islam merupakan yang 
pertama kali mensyari'atkan itu. Ini adalah suatu kebodohan dari mereka atau 
pura-pura tidak tahu tentang sejarah. Sesungguhnya banyak dari ummat dan 
agama-agama sebelum Islam yang memperbolehkan menikah dengan lebih dari satu 
wanita, bahkan mencapai berpulah-puluh orang atau lebih, tak ada persyaratan 
dan tanpa ikatan apa pun. 

Di dalam Injil Perjanjian Lama diceritakan bahwa Nabi Dawud mempunyai isteri 
tiga ratus orang, dan Nabi Sulaiman mempunyai tujuh ratus orang isteri.

Ketika Islam datang, maka dia meletakkan beberapa persyaratan untuk bolehnya 
berpoligami, antara lain dari segi jumlah adalah maksimal empat. Sehingga 
ketika Ghailan bin Salamah masuk Islam sedang ia memiliki sepuluh isteri, maka 
Nabi SAW bersabda kepadanya, "Pilihlah dari sepuluh itu empat dan ceraikanlah 
sisanya." Demikian juga berlaku pada orang yang masuk Islam yang isterinya 
delapan atau lima, maka Nabi SAW juga memerintahkan kepadanya untuk menahan 
empat saja.

Adapun pernikahan Rasulullah SAW dengan sembilan wanita ini merupakan 
kekhususan yang Allah berikan kepadanya, karena kebutuhan dakwah ketika 
hidupnya dan kebutuhan ummat terhadap mereka setelah beliau wafat, dan sebagian 
besar dari usia hidupnya bersama satu isteri.
Adil Merupakan Syarat Poligami

Adapun syarat yang diletakkan oleh Islam untuk bolehnya berpoligami adalah 
kepercayaan seorang Muslim pada dirinya untuk bisa berlaku adil di antara para 
isterinya, dalam masalah makan, minum, berpakaian, tempat tinggal, menginap dan 
nafkah. Maka barangsiapa yang tidak yakin terhadap dirinya atau kemampuannya 
untuk memenuhi hak-hak tersebut dengan adil, maka diharamkan baginya untuk 
menikah lebih dari satu. Allah berfirman:

"Jika kamu takut berlaku tidak adil maka cukuplah satu isteri" (An-Nisa':3)

Kecenderungan yang diperingatkan di dalam hadits ini adalah penyimpangan 
terhadap hak-hak isteri, bukan adil dalam arti kecenderungan hati, karena hal 
itu termasuk keadilan yang tidak mungkin dimiliki manusia dan dimaafkan oleh 
Allah.

Allah SWT berfirman:

"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isten(mu), 
walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu 
cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain 
terkatung-katung." (An-Nisa': 129)

Oleh karena itu, Rasulullah SAW menggilir isterinya dengan adil, beliau selalu 
berdoa, "Ya Allah inilah penggiliranku (pembagianku) sesuai dengan kemampuanku, 
maka janganlah Engkau mencelaku terhadap apa-apa yang Engkau miliki dan yang 
tidak saya miliki." Maksud dari doa ini adalah kemampuan untuk bersikap adil di 
dalam kecenderungan hati kepada salah seorang isteri Nabi.

Rasulullah SAW apabila hendak bepergian membuat undian untuk isterinya, mana 
yang bagiannya keluar itulah yang pergi bersama beliau. Beliau melakukan itu 
untuk menghindari keresahan hati isteri-isterinya dan untuk memperoleh kepuasan 
mereka.
Hikmah Diperbolehkannya Poligami 

Sesungguhnya Islam adalah risalah terakhir yang datang dengan syari'at yang 
bersifat umum dan abadi. Yang berlaku sepanjang masa, untuk seluruh manusia.

Sesungguhnya Islam tidak membuat aturan untuk orang yang tinggal di kota 
sementara melupakan orang yang tinggal di desa, tidak pula untuk masyarakat 
yang tinggal di iklim yang dingin, sementara melupakan masyarakat yang tinggal 
di iklim yang panas. Islam tidak pula membuat aturan untuk masa tertentu, 
sementara mengabaikan masa-masa dan generasi yang lainnya. Sesungguhnya ia 
memperhatikan kepentingan individu dan masyarakat.

Ada manusia yang kuat keinginannya untuk mempunyai keturunan, akan tetapi ia 
dikaruniai rezki isteri yang tidak beranak (mandul) karena sakit atau sebab 
lainnya. Apakah tidak lebih mulia bagi seorang isteri dan lebih utama bagi 
suami untuk menikah lagi dengan orang yang disenangi untuk memperoleh keinginan 
tersebut dengan tetap memelihara isteri yang pertama dan memenuhi hak-haknya.

Ada juga di antara kaum lelaki yang kuat keinginannya dan kuat syahwatnya, akan 
tetapi ia dikaruniai isteri yang dingin keinginannya terhadap laki-laki karena 
sakit atau masa haidnya terlalu lama dan sebab-sebab lainnya. Sementara lelaki 
itu tidak tahan dalam waktu lama tanpa wanita. Apakah tidak sebaiknya 
diperbolehkan untuk menikah dengan wanita yang halal daripada harus berkencan 
dengan sahabatnya atau daripada harus mencerai yang pertama.

Selain itu jumlah wanita terbukti lebih banyak daripada jumlah pria, terutama 
setelah terjadi peperangan yang memakan banyak korban dari kaum laki-laki dan 
para pemuda. Maka di sinilah letak kemaslahatan sosial dan kemaslahatan bagi 
kaum wanita itu sendiri. Yaitu untuk menjadi bersaudara dalam naungan sebuah 
rumah tangga, daripada usianya habis tanpa merasakan hidup berumah tangga, 
merasakan ketentraman, cinta kasih dan pemeliharaan, serta nikmatnya menjadi 
seorang ibu. Karena panggilan fithrah di tengah-tengah kehidupan berumah tangga 
selalu mengajak ke arah itu.

Sesungguhnya ini adalah salah satu dari tiga pilihan yang terpampang di hadapan 
para wanita yang jumlahnya lebih besar daripada jumlah kaum laki-laki. Tiga 
pilihan itu adalah: 

1. Menghabiskan usianya dalam kepahitan karena tidak pernah merasakan kehidupan 
berkeluarga dan menjadi ibu.

2. Menjadi bebas (melacur, untuk menjadi umpan dan permainan kaum laki-laki 
yang rusak. Muncullah pergaulan bebas yang mengakibatkan banyaknya anak-anak 
haram, anak-anak temuan yang kehilangan hak-hak secara materi dan moral, 
sehingga menjadi beban sosial bagi masyarakat.

3. Dinikahi secara baik-baik oleh lelaki yang mampu untuk memberikan nafkah dan 
mampu memelihara dirinya, sebagai istri kedua, ketiga atau keempat.

Tidak diragukan bahwa cara yang ketiga inilah yang adil dan paling baik serta 
merupakan obat yang mujarab. Inilah hukum Islam. Allah berfirman:

"Dan hukum siapakah yang lehih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang 
yang yakin." (Al Maidah: 5O)
Poligami Merupakan Sistem yang Bermoral dan Manusiawi

Sesungguhnya sistem poligami yang diatur dalam Islam adalah sistem yang 
bermoral dan manusiawi. Manusiawi, karena Islam tidak memperbolehkan bagi 
laki-laki untuk berhubungan dengan wanita yang ia sukai di luar pernikahan. Dan 
sesungguhnya tidak boleh baginya untuk berhubungan dengan lebih dari tiga 
wanita selain isterinya. Tidak boleh baginya berhubungan dengan satu dari tiga 
tersebut secara rahasia, tetapi harus melalui aqad dan mengumumkannya, meskipun 
dalam jumlah yang terbatas. Bahkan harus diketahui juga oleh para wali 
perempuan tentang hubungan yang syar'i ini, dan mereka menyetujui atau mereka 
tidak menentangnya. Harus juga dicatat menurut catatan resmi di kantor yang 
tersedia untuk aqad nikah, kemudian disunnahkan mengadakan walimah bagi 
laki-laki dengan mengundang kawan-kawannya serta dibunyikan rebana atau musik 
sebagai ungkapan gembira.

Poligami merupakan sistem yang manusiawi, karena ia dapat meringankan beban 
masyarakat yaitu dengan melindungi wanita yang tidak bersuami dan 
menempatkannya ke shaf para isteri yang terpelihara dan terjaga.

Selain itu poligami dapat menghasilkan mahar, perkakas rumah dan nafkah. 
Keberadaannya juga dapat memberi manfaat sosial yaitu terbinanya bidang 
kemasyarakatan yang memberi produktivitas bagi ummat keturunan yang bekerja.

Anak-anak yang dilahirkan dari hasil poligami yang kemudian hidup di masyarakat 
sebagai hasil jalinan cinta yang mulia sangat dibanggakan oleh seorang ayah. 
Demikian juga oleh ummatnya di masa yang akan datang.

Sesungguhnya sistem poligami sebagaimana yang dikatakan oleh Doktor Musthafa 
As-Siba'i -rahimahullah-- memberi kesempatan kepada manusia untuk menyalurkan 
syahwatnya dengan sah dalam batas tertentu, tetapi beban, kepayahan dan 
tanggung jawabnya tidak terbatas.

Maka yang demikian itu, sekali lagi, merupakan sistem yang bermoral yang 
memelihara akhlaq, dan sistem yang manusiawi yang memuliakan manusia.
Poligami Orang-orang Barat Tidak Bermoral dan Tidak Manusiawi

Bagaimana dengan konsep poligami yang ada pada realitas kehidupan orang-orang 
Barat, yang ditentang oleh salah satu penulis dari kalangan mereka? Ada 
seseorang yang ketika berada di ambang kematian, dia mengungkapkan pengakuannya 
kepada dukun. Penulis itu menentang mereka jika ada salah satu di antara mereka 
yang tidak mau menyatakan pengakuannya bahwa ia pernah menjalin hubungan dengan 
seorang wanita walaupun hanya sekali dalam hidupnya.

Sesungguhnya poligami di kalangan orang-orang Barat seperti yang digambarkan di 
atas merupakan perilaku hidup yang tidak diatur oleh undang-undang. Mereka 
tidak menamakan wanita yang dikumpulinya sebagai isteri, tetapi mereka 
menamakannya sahabat atau pacar (teman kencan). Mereka tidak membatasi hanya 
empat orang, tetapi sampai batas yang tak terhitung. Mereka tidak 
berterus-terang kepada keluarganya, tetapi melakukan semuanya secara 
sembunyi-sembunyi. Mereka tidak mau bertanggung jawab atas biaya untuk para 
wanita yang pernah dijalininya, bahkan seringkali mengotori kehormatannya, 
kemudian ia tinggalkan dalam kehinaan dan memikul beban sakitnya mengandung dan 
melahirkan yang tidak halal.

Sesungguhnya mereka tidak mengharuskan pelaku poligami untuk mengakui anak yang 
diperoleh dari hubungannya dengan wanita, tetapi anak-anak itu dianggap anak 
haram yang menanggung sendiri kehinaan selama hidup.

lnilah praktek poligami yang mereka namakan sah secara hukum. Dan mereka tidak 
mau menamakan ini semua dengan istilah poligami. Praktek seperti ini jauh dari 
perilaku moral atau kesadaran hati atau perasaan manusiawi.

Sesungguhnya itu merupakan poligami yang memperturutkan syahwat dan egoisme dan 
membuat orang lari dari segala tanggung jawab. Maka dari dua sistem tersebut, 
sistem manakah yang paling bermoral, lebih bisa mengendalikan syahwat, lebih 
menghargai wanita dan yang lebih membuktikan kemajuan serta lebih baik untuk 
manusia?
Kesalahan dalam Pelaksanaan Poligami

Kita tidak mengingkari adanya banyak dan kaum Muslimin sendiri yang salah dalam 
melaksanakan keringanan hukum untuk berpoligami sebagaimana yang telah 
disyari'atkan oleh Allah. Kita juga melihat mereka salah dalam mempergunakan 
rukhsah (keringanan) tentang bolehnya cerai (talak). Dengan demikian yang salah 
bukan hukum Islamnya, tetapi kesalahan ada pada manusia dalam penerapannya, 
disebabkan kekurangfahaman mereka terhadap ajaran agama atau karena keburukan 
akhlaq mereka.

Kita lihat ada sebagian mereka yang berpoligami, tetapi ia tidak punya cukup 
kemauan untuk bersikap adil sebagaimana disyari'atkan dan disyaratkan oleh 
Allah dalam masalah poligami, sebagian mereka ada juga yang berpoligami, tetapi 
tidak mempunyai kemampuan yang cukup untuk memberi nafkah kepada isteri-isteri 
dan anak-anaknya sebagai wujud dari rasa tanggungjawab. Dan sebagian lagi 
mereka ada yang mampu untuk memberikan nafkah, tetapi dia tidak mampu untuk 
menjaga diri.

Kesalahan dalam menggunakan kebenaran ini seringkali menimbulkan akibat-akibat 
yang membahayakan keberadaan rumah tangga. Sebagai akibat dari perhatian yang 
lebih terhadap isteri baru dan menzhalimi isteri yang lama. Kecintaan yang 
berlebihan itulah yang menyebabkan ia membiarkan isteri tuanya 
terkatung-katung, seakan tidak lagi sebagai isteri dan tidak pula dicerai. 
Seringkali sikap seperti itu juga mengakibatkan anak-anak saling membenci, 
padahal mereka anak dari satu bapak.

Hal ini karena bapaknya tidak mampu berlaku adil di hadapan anak-anaknya, dan 
tidak bisa sama dalam memberi materi dan sikap.

Meskipun penyimpangan ini ada, tetapi tidak sampai pada kerusakan sebagaimana 
yang dialami oleh orang-orang barat, yaitu dengan melakukan pelecehan moral, 
sehingga poligami bukanlah menjadi problem di dalam masyarakat Islam pada 
umumnya, karena pernikahan dengan satu isteri sekarang ini pun menimbulkan 
banyak problem.
Seruan untuk Menolak Poligami 

Patut disayangkan bahwa sebagian Du'at Taghrib (Westernisasi) di negara-negara 
Arab dan Islam memanfaatkan data dari sebagian kaum Muslimin yang melakukan 
penyimpangan, sehingga mereka mengangkat suara mereka (vokal) untuk menutup 
pintu diperbolehkannya berpoligami secara mutlak. Mereka bekerja pagi dan 
petang dan terus menerus mempropagandakan tentang keburukan poligami. Di saat 
yang sama mereka diam seperti diamnya orang yang berada di kuburan -diam seribu 
bahasa-- terhadap keburukan zina yang mereka perbolehkan dan diperbolehkan oleh 
hukum internasional Barat yang berlaku juga secara defacto di negara-negara 
Islam saat ini.

Beberapa mass media telah berperan aktif, khususnya film-film dan sinetron 
berseri untuk menanamkan kebencian terhadap poligami, terutama di kalangan kaum 
wanita, sehingga sebagian wanita lebih rela jika suaminya jatuh dalam perbuatan 
dosa besar yaitu zina, daripada harus menikah lagi.
Satu Argumen dari Kaum Anti Poligami

Mereka benar-benar telah berhasil -dalam misinya- di sebagian negara-negara 
Arab dan Islam, berupa banyaknya pembuatan undang-undang yang mengharamkan apa 
yang dihalalkan oleh Allah, yaitu poligami. Mereka mengikuti undang-undang 
Barat dan masih ada dari mereka yang terus berupaya untuk menyebarkannya di 
negara-negara lainnya. celakanya lagi, dalam masalah ini mereka berusaha 
mengatasnamakan syari'at dan berdalil dengan dalil-dalil Al Qur'an yang 
diputarbalikkan

Mereka beralasan bahwa di antara hak seorang walliyul amri (pemerintah) adalah 
melarang sebagian hal-hal yang diperbolehkan demi untuk memperoleh kemaslahatan 
atau menghindarkan kerusakan. Bahkan sebagian mereka ada yang terlalu berani 
untuk berdalil dengan Al Qur'an atas pendapatnya. Mereka mengatakan, 
"Sesungguhnya Al Qur'an mensyaratkan bagi orang yang ingin menikah lebih dari 
satu untuk memastikan bahwa dirinya akan mampu bersikap adil di antara para 
isterinya. Sehingga bagi siapa saja yang takut tidak bisa adil maka cukup 
dengan satu isteri, sesuai dengan firman Allah SWT:

"Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang 
saja..." (An-Nisa': 3)

lnilah syarat yang dijelaskan oleh Al Qur'an dalam masalah poligami, yakni 
adil. Tetapi Al Qur'an, menurut anggapan mereka, juga menjelaskan dalam surat 
yang sama bahwa adil yang disyaratkan di sini tidak mungkin bisa dipenuhi dan 
tidak mungkin bisa dilakukan. Itulah firman Allah SWT:

"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara 
isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian karena itu 
janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu 
biarkan yang lain terkatung-katung ..."(An-Nisa': 129)

Dengan demikian (kesimpulan mereka) bahwa ayat ini menafikan apa yang sudah 
ditetapkan oleh ayat tersebut di atas.

Yang benar bahwa sesungguhnya kesimpulan di atas semuanya tidak benar, dan 
tidak berdasarkan kritik ilmiyah yang benar, dan akan kami jelaskan satu demi 
satu.
Syari'at Tidak Membolehkan Apa Saja yang Mengandung Mafsadah Rajih (Keburukan 
yang Nyata) 

Adapun pendapat yang mengatakan bahwa poligami itu menimbulkan 
kerusakan-kerusakan den bahaya-bahaya dalam rumah tangga dan masyarakat, ini 
merupakan suatu perkataan yang memuat kesalahan yang nyata.

Kita katakan kepada mereka bahwa syari'at Islam itu tidak mungkin menghalalkan 
atas manusia sesuatu yang membahayakan mereka, sebagaimana tidak mengharamkan 
kepada mereka sesuatu yang berguna bagi mereka Bahkan suatu ketetapan yang ada 
pada nash dan penelitian bahwa syari'at Islam itu tidak menghalalkan kecuali 
yang baik dan bermanfaat, dan tidak mengharamkan kecuali yang kotor dan 
berbahaya. Inilah yang digambarkan oleh Al Qur'an dengan kata-kata yang mantap 
dan singkat dalam menyebutkan sifat Rasulullah SAW Allah berfirman:

." . . Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari 
mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi yang mereka segala yang baik dan 
menghararnkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka 
beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka..." (Al A'raf:157)

Segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syari'at Islam pasti bernilai manfaat 
yang murni dan segala sesuatu yang diharamkan oleh syari'at Islam pasti 
bernilai madharat murni atau yang lebih kuat, ini jelas sebagaimana disebutkan 
oleh Al Qur'an tentang khamr dan perjudian:

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya 
itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia tetapi dosa keduanya 
lebih besar dari manfantnya. . ." (Al Baqarah: 219)

Inilah yang dipelihara oleh syari'at dalam masalah poligami, sungguh Islam 
telah menimbang antara faktor kemaslahatan dan mufsadah, antara manfaat dan 
bahaya, sehingga akhirnya memperbolehkan untuk berpoligami bagi orang yang 
membutuhkan dan memberikan syarat kepadanya bahwa ia mampu untuk memelihara 
keadilan, dan takut untuk berbuat penyelewengan dan kecenderungan yang tidak 
sehat. Allah SWT berfirman, 

"Jika kamu takut tidak bisa berbuat adil maka (nikahilah) satu isteri." 
(An-Nisa': 3)

Apabila kemaslahatan isteri yang pertama itu tetap dalam kesendiriannya dalam 
mahligai rumah tangga, tanpa ada yang menyainginya, dan dia melihat akan 
mendatangkan malapetaka jika tidak ada isteri yang kedua, maka merupakan 
kemaslahatan bagi suami untuk menikah lagi yang dapat memelihara dirinya dari 
perbuatan haram atau akan melahirkan seorang anak yang diharapkan dan karena 
sebab yang lainnya. Termasuk juga kemaslaharan isteri kedua adalah bahwa ia 
mempunyai seorang suami di mana ia dapat hidup di bawah naungannya dan hidup 
dalam tanggungannya, daripada ia hidup menyendiri sebatang kara atau menjanda.

Juga merupakan kemaslahatan masyarakat jika masyarakat itu memelihara 
orang-orangnya, menutupi aurat anak-anak gadisnya, di antaranya dengan 
pernikahan halal di mana masing-masing lelaki dan wanita saling menanggung 
beban tanggungjawab terhadap dirinya, isterinya dan anak-anaknya. Daripada 
harus menganut free sex gaya Barat yang anti poligami model Islam, sementara 
mereka memperbolehkan banyak teman kencan yang merupakan poligami amoral dan 
tidak manusiawi karena masing-masing dari kedua belah pihak menikmati hubungan 
tanpa ada beban, dan seandainya hadir seorang anak dari hubungan kotor ini maka 
itu merupakan tumbuhan syetan, tanpa ada bapak yang merawatnya dan tanpa 
keluarga yang menyayanginya serta tanpa nasab yang ia banggakan. Maka manakah 
bahaya besar yang harus dijauhi? 

Selain itu isteri pertama juga dilindungi hak-haknya oleh syari'at dalam 
masalah persamaan hak antara dia dengan isteri yang lainnya di dalam persoalan 
nafkah, tempat tinggal, pakaian dan menginap. Inilah keadilan yang disyaratkan 
di dalam poligami.

Benar bahwa sesungguhnya sebagian suami kurang memperhatikan masalah keadilan 
yang telah diwajibkan atas mereka, akan tetapi kesalahan orang perorang dalam 
pelaksanaan bukan berarti pembatalan prinsip (hukum) dasarnya. Karena jika 
prinsip ini tidak diterima karena hal tersebut, maka syari'at Islam akan 
terhapus secara keseluruhan. Untuk itu dibuatlah standardisasi yang harus 
dilakukan.
Wewenang Waliyul Amri untuk Melarang Hal-hal yang diperbolehkan

Adapun sesuatu yang dikatakan oleh mereka bahwa ada hak atau wewenang 
pemerintah untuk mencegah hal-hal yang diperbolehkan, maka kita katakan, 
"Sesungguhnya hak (wewenang) yang diberikan oleh syari'at kepada waliyyul amri 
(pemerintah) adalah hak membatasi sebagian hal-hal yang mubah karena 
kemaslahatan yang lebih mantap di dalam sebagian waktu dan keadaan atau berlaku 
kepada sebagian orang. Dan bukan melarang secara mutlak dan selamanya, karena 
larangan secara mutlak --dan selamanya--itu mirip dengan "mengharamkan" yang 
merupakan hak dan wewenang mutlak Allah SWT. Inilah yang diingkari oleh Al 
Qur'an dari orang-orang ahli kitab, yaitu:

.".. mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan 
selain Allah." (At Taubah: 31)

Ada suatu hadits yang menafsirkan ayat tersebut, "Sesungguhnya mereka (para 
rahib) itu telah menghalalkan dan mengharamkan sesuatu atas kaum Ahlul Kitab, 
maka kaum itu mengikuti mereka (para rahib)." Sesungguhnya pembatasan terhadap 
yang mubah (hukum yang diperbolehkan), seperti melarang menyembelih hewan pada 
hari-hari rertentu, karena untuk memperkecil pemakaian, sebagaimana pernah 
terjadi di masa Umar RA Seperti juga melarang menanam tanaman tertentu yang 
telah over produksi seperti kapas di Mesir, sehingga tidak boleh secara leluasa 
menanamnya melebihi biji-bijian (palawija) sebagai makanan pokok.

Seperti juga melarang para jendral atau para diplomat untuk menikah dengan 
wanita asing, karena takut terbongkarnya rahasia negara melalui wanita tersebut 
ke pihak lawan (negara lain).

Seperti juga melarang menikah dengan wanita-wanita Ahlul Kitab apabila 
dikhawatirkan akan membahayakan bagi para gadis Muslimah. Demikian itu di 
masyarakat minoritas Islam yang relatif kecil dan terbatas penduduknya.

Adapun kita, kita mendatangkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah SWT dan yang 
telah diizinkan secara nyata, baik oleh Al Qur'an maupun Sunnah Nabi-Nya dan 
dikuatkan oleh kesepakatan ummat, seperti talak dan poligami. Maka melarangnya 
secara mutlak dan selamanya, hal itu tidak termasuk pembatasan hal yang mubah 
seperti contoh-contoh yang kita kemukakan di atas.
Makna "Kamu tidak Akan Mampu Berbuat Adil diantara Isterimu"

Adapun berdalil dengan Al Qur'an Al Karim seperti ayat tersebut, itu merupakan 
pengambilan dalil yang tidak tepat dan ditolak serta tahrif (terjadi 
penyimpangan) terhadap ayat dari makna yang sebenarnya. Ini termasuk penuduhan 
buruk terhadap Nabi SAW dan para sahabatnya RA, bahwa mereka tidak memahami Al 
Qur'an atau mereka memahaminya tetapi mereka menentangnya secara sengaja.

Ayat yang dijadikan sebagai dalil inilah yang akhirnya membantah mereka 
sendiri, kalau saja mereka mau merenungkan. Karena Allah SWT telah mengizinkan 
untuk berpoligami dengan syarat harus yakin dapat berbuat adil. Kemudian Allah 
menjelaskan keadilan yang dituntut dalam surat yang sama, sebagaimana 
firman-Nya:

"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri 
(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu 
terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain 
terkatung-katung ..." (An-Nisa': 129)

Ayat ini menjelaskan bahwa sesungguhnya adil yang mutlak dan sempurna terhadap 
para isteri itu tidak bisa dilakukan oleh manusia, sesuai dengan tabiat (watak) 
mereka. Karena adil yang sempurna itu menuntut sikap yang sama dalam segala 
sesuatu, sampai masalah kecenderungan hati dan keinginan seks. Ini sesuatu yang 
tidak mungkin ada pada manusia. Ia pasti mencintai salah satunya lebih dari 
yang lainnya dan cenderung kepada yang satu lebih dari yang lainnya. Karena 
hati itu berada dalam tangan Allah, dan Allah senantiasa merubah-rubah sesuai 
dengan kehendak-Nya.

Oleh karena itu Nabi SAW berdoa setelah menggilir isteri-isterinya dalam 
masalah urusan zhahir seperti nafkah, pakaian dan menginap (bermalam) dengan 
doa beliau, "Ya Allah inilah pembagianku sesuai dengan apa yang aku miliki, 
maka janganlah Engkau murka kepadaku terhadap apa yang Engkau miliki dan aku 
tidak memilikinya .. . (yaitu hati)."

Oleh karena itu Al Qur'an mengatakan setelah firman Allah tersebut ("Dan kamu 
sekali-kali tidak akan mampu untuk berbuat adil di antara isterimu, walaupun 
kamu sangat ingin berbuat demikian") dengan firman-Nya, ."..karena itu 
janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu 
biarkan yang lain terkatung-katung." Maksud dari ayat ini adalah bahwa sebagian 
kelebihan dalam masalah cinta itu dimaafkan, itulah kecenderungan perasaan.

Yang sangat diherankan adalah bahwa sebagian negara Arab Islam ikut 
mengharamkan poligami, sementara mereka pada saat yang sama tidak mengharamkan 
zina, padahal Allah SWT berfirman:

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu 
perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (Al Isra': 32)

Saya pernah mendengar dari Syaikh Imam Abdul Halim Mahmud --rahimahullah--bahwa 
ada seorang Muslim di negara Arab Afrika yang menikah secara rahasia dengan 
wanita kedua setelah isterinya yang pertama, dan ia melaksanakan aqad secara 
syar'i yang memenuhi syarat. Akan tetapi ia tidak disahkan oleh hukum yang 
berlaku di negaranya, bahkan dianggap sebagai pelanggaran hukum, sehingga 
membuat ia kebingungan ke sana ke mari. Akhirnya diketahui oleh polisi 
intelijen bahwa wanita itu istrinya, dan ia dijera pasal karena dianggap telah 
melakukan pelanggaran hukum.

Pada suatu malam ia ditangkap di rumah wanita itu dan dibawa ke pengadilan 
untuk diverbal karena dituduh menikah dengan isteri yang kedua.

Tetapi orang itu cerdik, maka ia katakan kepada para hakim, Siapa yang 
mengatakan kepadamu bahwa itu isteri saya? Sebenarnya ia bukan isteriku, akan 
tetapi pacarku yang aku jadikan kekasihku yang aku kunjungi sewaktu-waktu."

Di sinilah para hakim terkejut dan mengatakan dengan sopan, "Kami mohon maaf 
yang sebesar-besarnya karena kesalahfahaman kami yang terjadi, kami mengira ia 
isterimu, dan kami tidak tahu kalau ia sebagai sahabat saja."

Akhirnya mereka melepaskan kembali orang itu, karena bersahabat dengan wanita 
dalam keharaman dan menjadikannya sebagai kekasih itu termasuk kebebasan 
pribadi yang dilindungi oleh undang-undang. 


Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah
(Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh)
oleh Dr. Yusuf Qardhawi
Cetakan Pertama Januari 1997
Citra Islami Press
Jl. Kol. Sutarto 88 (lama)
Telp.(0271) 632990 Solo 57126

> Naon hubungananan antara hari ibu jeung poligami ??
> Sababaraha waktu kaliwat dina hari HAM sedunia aya organisasi
> ibu-ibu
> anu protes ku ayana poligami. Arajeuna nyabutkeun yen poligami
> the
> bertentangan dengan HAM dan termasuk pelecehan terhadap
> perempuan.
> Cing ari ceuk baraya kumaha naha bener poligami the bertentangan
> dengan
> HAM
> Sarta kumaha pendapat baraya upami aya baraya sunda hoyong
> poligami
> hehehe cing ah kumaha pamendakna ???

-- 
Wasalam,
Durachman



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/f4eSOB/lbOLAA/E2hLAA/0EHolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke