atah kumaha lamun ktu teh IKA?
-----Original Message-----
From: durahman [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Saturday, January 07, 2006 12:23 PM
To: [email protected]; [EMAIL PROTECTED]
Subject: [Urang Sunda] Jabar, Provinsi Terkorup Kedua

Nyanggakeun. Aya bahan bacaan keur sarerea ngeunaan lemah cai urang, jawa barat.

Jabar, Provinsi Terkorup Kedua Setelah DKI Jakarta

KPK Tengah Menangani Kasus PT Industri Sandang Cipadung

BANDUNG, (PR).-
Koordinator Indonesian Coruption Watch (ICW), Teten Masduki, menilai, Jawa Barat merupakan provinsi terkorup kedua setelah DKI Jakarta. Penilaian tersebut didasarkan pada berbagai kasus korupsi temuan-temuan ICW, dan lamanya penyelesaian kasus korupsi di persidangan.

"Contohnya kasus kaveling-gate, sekalipun melibatkan puluhan anggota DPRD Jabar, tetapi sampai saat ini baru tiga orang yang masuk pengadilan," kata Teten, dalam Diskusi Nasional Antikorupsi "Refleksi Subyektif Terhadap Institusi/Pergerakan Anti Korupsi", di Auditorium Kampus Universitas Pasundan, Bandung, Selasa (17/1).

Menurut Teten, lambatnya penanganan kasus korupsi, berkaitan dengan masih kurangnya tekanan masyarakat Jabar, terhadap berbagai kelembagaan yang menangani korupsi. Karena untuk kondisi Indonesia, gerakan antikorupsi dari masyarakat sangat diperlukan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erri Riyana Harjapamekas, mengungkapkan, banyak kasus yang berasal dari laporan masyarakat. Jumlahnya mencapai 9.500 kasus. "Itu yang kita dapat dari tahun 2004. Akan tetapi, tidak semuanya bisa ditangani, karena ada yang bagus dan ada yang sangat bagus. Kita prioritaskan yang sangat bagus. Namun, jumlahnya masih kurang dari satu persen," kata Erri, kepada wartawan usai diskusi.

PT Industri Sandang

Ia menambahkan, laporan dari masyarakat yang menjadi prioritas untuk ditangani, adalah yang memiliki indikasi yang kuat dan mempunyai bukti awal yang baik. "Khusus di Jabar, kasus terakhir yang sedang kita tangani, adalah kasus PT Industri Sandang yang menjual tanah di Cipadung. Kita dapat informasi kasus yang merugikan negara hampir Rp 100 miliar itu, juga dari masyarakat," katanya.

Meski begitu, ia menyatakan tidak bisa melakukan prosesnya secara langsung karena butuh waktu lima sampai sepuluh tahun. Ia pun menyoroti dukungan dari eksekutif yang tidak secepat yang diharapkan KPK. Terkait perkembangan pemrosesan di KPK, Koordinator ICW, Teten Masduki, menyatakan, dari awal ada kekeliruan fungsi KPK yang menerima laporan dari masyarakat. "Mestinya, dari awal KPK tidak menerima laporan, tetapi memilih sendiri kasus mana yang dijadikan prioritas. Lalu, laporan-laporan itu diserahkan ke kantor kejaksaan di tiap daerah. Kalau macet di daerah, baru diambil alih atau dilakukan supervisi oleh KPK," ujar Teten.

Tingkat signifikansi kasus yang ditangani KPK, menurut Teten, bisa dilihat dari dua hal. "Yang pertama adalah efek jera, besarnya hukuman dan siapa yang diadili. Yang kedua, harus ada prioritas sektor mana yang paling korup, karena selama ini KPK tidak punya visi untuk membuat mapping corruption (pemetaan korupsi)," katanya. (A-135/A-159)***



Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id




SPONSORED LINKS
Corporate culture Business culture of china Organizational culture
Organizational culture change Jewish culture


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke