Punten teu disundakeun, mugia aya mangpaatna

 

FAKTA DAN KEBIJAKAN PERBERASAN

 

Bayu Krisnamurthi

 

 

Memperhatikan berbagai pendapat seputar perberasan bersama ini disampaikan beberapa fakta dan kebijakan yang mungkin dapat membantu menjelaskan permasalahan perberasan.

 

Beras merupakan bahan pangan pokok bagi rakyat Indonesia yang diproduksi oleh jutaan petani padi dan dikonsumsi oleh lebih dari 90 persen masyarakat Indonesia. Beras merupakan komoditi dengan permintaan yang inelastis dimana perubahan harga hampir tidak menyebabkan perubahan jumlah permintaan konsumen. Jika ketersediaan kurang harga langsung naik karena konsumen tidak melakukan penyesuaian atas konsumsinya.  Oleh karena itu ketersediaan beras yang cukup menjadi sangat penting, baik untuk memenuhi kebutuhan maupun untuk menjaga agar harganya tidak melonjak tinggi sehinga tidak terjangkau oleh konsumen, utamanya konsumen berpendapatan tetap dan rendah.

 

Berdasarkan hasil Sensus Pertanian tahun 2003, total petani diperkirakan berjumlah 24,869 juta KK.  Petani yang bukan petani gurem dan bukan buruh tani, yaitu petani penggarap dan petani pemilik dengan tanah yang luas diperkirakan hanya sekitar 10 – 15 persen. Sebagian besar adalah petani yang hanya memiliki tanah garapan kurang dari setengah hektar (13,253 juta KK adalah petani gurem) serta buruh tani yang pada musim paceklik (seperti bulan Nopember - Januari) menjadi net-konsumen.  Petani adalah produsen dan juga konsumen. Dengan demikian, pembelaan terhadap petani tidak dapat hanya dilakukan dari sisi kepentingannya sebagai produsen saja, tetapi juga dari kepentingan keluarga petani yang juga adalah konsumen, yang sebagian besar miskin, tidak memiliki sarana penyimpanan, dan berbagai keterbatasan lain.   Sentra-sentra produksi beras terdapat pada  daerah tertentu, sementara daerah-daerah lain mengalami defisit beras (NTT, Papua, Maluku, DKI, Riau, KEPPRI dan Kaltim). Dengan demikian menjadi suatu kewajiban untuk menyediakan stok yang cukup dan merata bagi seluruh rakyat diseluruh wilayah Indonesia dengan harga yang terjangkau.

 

Untuk melindungi kepentingan petani (sebagai produsen), tahun 2006 Pemerintah menaikkan HPP (Harga Pembelian Pemerintah) yang dimaksudkan agar harga beras tidak jatuh. HPP beras tahun 2006 adalah Rp. 3.550,-/kg (HPP tahun 2005 adalah Rp. 2.790), harga gabah kering panen Rp. 1.730,- (tahun 2005 Rp. 1.330,-) dan gabah kering giling Rp. 2.280,- (tahun 2005 Rp. 1.765).  Dalam hal ini HPP telah dinaikkan hingga 30 % demi menjaga pendapatan petani.  BULOG bertugas untuk melakukan pembelian beras dan gabah apabila harga berada di bawah HPP tersebut. Pada kondisi dimana harga yang terbentuk di pasar telah melampaui batas harga yang dianggap terjangkau oleh masyarakat, maka BULOG harus melakukan  operasi pasar.

 

Selain kebijakan harga di atas, keberpihakan terhadap petani di tahun 2006 diwujudkan juga dalam (i) pemberian subsidi pupuk yang ditingkatkan dari Rp. 2,53 Trilyun (tahun 2005) menjadi Rp. 3,00 Trilyun (tahun 2006), dan subsidi benih dari Rp. 106 Milyar menjadi Rp.115 Milyar, (ii) menambah kredit ketahanan pangan (KKP) dari plafon Rp. 2,4 Trilyun menjadi Rp. 3 Trilyun.

 

Agar harga terjangkau oleh konsumen (termasuk petani gurem, PNS gol. I dan II, buruh tani, dan keluarga miskin), instrumen yang digunakan Pemerintah adalah program RASKIN dan pengendalian harga. BULOG bertugas menstabilkan harga melalui operasi pasar murni, yakni dengan menambah pasokan beras ke pasar dengan harga tertentu.

 

Kemampuan BULOG melakukan stabilisasi harga bergantung pada persediaan (stok) yang jumlahnya perlu terus dijaga pada tingkat aman, yakni tidak lebih rendah dari 1 juta ton. Jumlah 1 juta ton diperoleh dari analisa yang dilakukan FAO selama 25 tahun terakhir dari sekitar 60 negara didunia termasuk Indonesia yang menyatakan bahwa resiko ketidak-mampuan pasokan mencapai 3% s/d 5 % dari total konsumsi.  Angka resiko itu sudah diturunkan dari sekitar 5% - 8% pada tahun 1980an, karena pertimbangan distribusi dan transportasi yang sudah lebih baik.  Oleh sebab itu suatu negara atau wilayah harus memiliki stok sebesar 3% - 5 % terhadap total konsumsinya.  Jadi, jika konsumsi Indonesia adalah 32 juta per tahun, maka Indonesia harus mempunya stok yang dapat segera didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia (stok pemerintah) sebesar kurang lebih antara 900 ribu - 1,5 juta ton.  Pemerintah menetapkan 1 juta ton sebagai pendekatan yang moderat, jumlah stok itupun hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan konsumsi rakyat untuk 10 hari saja (cadangan BBM ditetapkan minimum 21 hari).   Jumlah ini diperlukan tidak saja untuk keperluan di atas tetapi juga untuk keadaan darurat, bencana alam  dan penyaluran beras untuk golongan TNI, POLRI dan Lembaga Pemasyarakatan.

 

Sejak pertengahan 2005, harga gabah dan beras selalu lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah.  Disatu sisi hal ini menunjukkan keberhasilan kebijakan perberasan melindungi kepentingan petani.  Petani menikmati harga yang baik.  Namun disisi lain, hal tersebut menimbulkan masalah karena Bulog mengalami kesulitan dalam menambah stok pemerintah.  Bulog membeli dengan dana yang telah ditetapkan dalam APBN, demikian juga jumlah yang harus dibeli (terkait dengan jumlah keluarga miskin yang harus dilayani dan Raskin yang harus disalurkan).  Apabila Bulog membeli diatas harga yang ditetapkan maka akan melanggar UU APBN.

 

Hal ini juga ditunjukkan oleh kondisi dilapangan.  Bulog diperintah untuk menambah stok dari dalam negeri dengan dukungan sepenuhnya (all out) dari seluruh jajaran pemerintah dan pemerintah daerah.  Dari suplus yang disebutkan mencapai 2,7 juta ton, ternyata untuk membeli 100 ribu ton saja (sekitar 3 % saja dari suplus) ternyata tidak dapat dilakukan. Komitmen hanya diberikan oleh para pedagang danj penggilingan sebesar 21 ribu ton. Bahkan realisasinya hanya sekitar 10 ribu ton.  Lagi-lagi masalah harga menjadi pertimbangan.  Bulog hanya bisa beli dengan harga Rp 3550 sedangkan pedagang ingin menjual dengan harga lebih tinggi.   Kalaupun pemerintah menugaskan Bulog untuk tetap membeli dengan harga lebih tinggi, maka harga ditingkat konsumen, termasuk yang harus dibayar oleh keluarga petani, akan semakin melonjak tinggi.  Rata-rata harga beras dalam 2 minggu terakhir 2006 telah naik dibandingkan rata rata harga beras dalam 2 bulan terakhir 2005.  Tertinggi terjadi di Ternate sebesar 31 persen, di Jakarta mencapai 19 persen, dan rata-rata nasional mencapai sekitar 21 persen.   Kenaikan yang lebih tinggi pada saat ini tentu tidak diinginkan, karena saat ini hampir tidak ada petani yang diuntungkan dengan harga beras yang tinggi.  Sangat sedikit petani yang masih menyimpan gabah atau beras untuk dijual.   Padahal disisi lain konsumen sangat diberatkan.

 

Tingginya harga beras menyebabkan pengadaan dalam negeri sangat sulit dilakukan.  Akibatnya stok pemerintah (bukan stok masyarakat) akan kurang dari 1 juta.  Menghadapi bencana yang sudah terjadi, peluang bencana lain seperti banjir, kekurangan pasokan bahan pangan di beberapa daerah, bahkan ada daerah yang sudah mengalami masalah kelaparan pada sebagian penduduknya. mau tidak mau stok pemerintah harus diamankan.  Pengadaan untuk persediaan (stok) diutamakan dari dalam negeri namun pada kondisi tertentu pengadaan dilakukan dari luar negeri.

 

Oleh sebab itu, fokus utama kebijakannya bukan pada impor tetapi pada penguatan stok pemerintah.  Kalaupun penguatan stok pemerintah itu dilakukan dengan kebijakan impor, maka harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian agar tidak merugikan petani.  Harus dipastikan bahwa pada saat impor dilakukan harga diterima petani tetap terjaga. Hingga saat ini hal tersebut masih dapat dilakukan.  Itulah sebabnya impor hanya dilakukan maksimum sampai dengan 31 Januari 2006, sebelum dimulainya panen raya pada bulan Pebruari 2006, hanya dilakukan didaerah-daerah bukan basis produksi padi seperti Papua, NTT, Kalimantan Timur, juga didaerah-daerah khusus seperti Aceh, untuk memenuhi kepentingan pengungsi.  Impor juga hanya dilakukan oleh pemerintah (melalui Bulog), yang ditegaskan bahwa impor oleh swasta tetap dilarang. Untuk mengamankan kebijakan impor beras maka izin dikeluarkan dengan persyaratan yang sangat ketat, meliputi mutu dan volume yang dapat diimpor dan pelabuhan tujuan (di luar pulau Jawa, khususnya di daerah minus beras).   Juga dilakukan verifikasi penelusuran teknis (Preshipment Inspection-PSI) di pelabuhan muat dan langkah untuk memastikan terlaksananya koordinasi antar instansi terkait termasuk POLRI dan TNI, yang kesemuanya untuk meminumkan adanya impor ilegal. Impor dimaksudkan hanya untuk mengisi stok/persediaan minimal BULOG, dan tidak akan dijual ke pasar bebas, sehingga tidak akan mendistorsi harga. Pengendalian harga dilakukan melalui mekanisme Raskin dan operasi pasar khusus yang dilakukan pada daerah konsumen tidak di daerah produsen.

 

Keputusan dan persiapan impor beras telah memperhatikan prosedur, baik legal-formal maupun kesepakatan-kesepakatan, termasuk saran Komisi VI DPR-RI dalam RAKER dengan Menteri Perdagangan, bahwa impor beras hanya dilakukan apabila betul-betul dibutuhkan dan setelah mendapat rekomendasi Dewan Ketahanan Pangan (DKP).   Semua itu sudah dilakukan, bahkan keputusannya pun dibahas dan dilakukan di Sidang Kabinet dan ditegaskan oleh Presiden yang juga adalah Ketua Dewan Ketahanan Pangan.

 

Hal yang lebih penting sebenarnya adalah untuk dapat merumuskan dan melaksanakan kebijakan komprehensif jangka menengah dan panjang yang dapat menjaga kepentingan produsen dan kepentingan konsumen, baik dari kalangan petani, masyarakat desa, masyarakat miskin, dari daerah surplus, maupun daerah minus.  Pertambahan penduduk sudah pasti akan meningkatkan kebutuhan beras, sekaligus juga menekan ketersediaan lahan pertanian.  Pasar internasional juga tetap akan menimbulkan ancaman, sekaligus juga peluang.  Mencari keseimbangan diantara berbagai faktor tersebut justru merupakan tantangan yang lebih besar.



--
::ri_1::
Hompage : http://inawan.blogspot.com
                 http://inawan.blogs.friendster.com
Mobile     : +62-818-109410
www.urang-sunda.or.id
www.su.wikipedia.org
[email protected]
[EMAIL PROTECTED]
www.urangtasik.multiply.com

Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke