----- Original Message -----
Sent: Thursday, January 26, 2006 8:37 AM
Subject: PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA
PAJAK
PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA
PAJAK
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 137/PMK.03/2005
TENTANG
PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
- bahwa
besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku saat ini berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004 tentang Penyesuaian Besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan di
bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang
semakin meningkat; b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena
Pajak.
Mengingat:
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984).
- Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985).
- Keputusan
presiden Nomor 187/M Tahun 2004.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK
KENA PAJAK.
Pasal 1
(1)Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000,
diubah menjadi sebagai berikut:
- Rp.
13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak.
- Rp.
1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang
kawin.
- Rp.
13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang
isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
- Rp.
1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota
keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak
angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk
setiap keluarga.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku sejak Tahun
Pajak 2006.
Pasal 2
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan
ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak
Kena Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri
Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di:Jakarta Pada
tanggal:30 Desember 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
Ttd,
SRIMULYANI INDRAWATI
Sumber: http://www.pajak.go.id/Members/hotstan/ptkp-2006