Baraya, aya artikel PR poe (13/2/06) ieu nu pakait sareng gagasan "megapolitan" 
tea. Manawi aya mangpaatna. (mh).

Ada Uang di Balik Megapolitan?
             Oleh MUHAMMAD QUDRAT ISWARA DALAM rapat dengar pendapat dengan 
Panitia Khusus (Pansus)             DPR RI Revisi UU 34/1999, Gubernur DKI 
Jakarta, Sutiyoso, menyampaikan usulan konsep             pembentukan kawasan 
megapolitan sebagai upaya membangun Ibu Kota Jakarta lebih baik lagi.           
  Kawasan megapolitan tersebut, menurutnya, merupakan penyatuan Jakarta dengan 
daerah-daerah             sekitarnya, yakni Tangerang, Depok, Bekasi, Bogor, 
dan Cianjur. Alasan penyatuan             daerah-daerah itu, di antaranya untuk 
memudahkan pengelolaan kawasan serta masalah             kompleks di daerah 
tersebut, semacam transportasi, perumahan, air baku, sampah, serta             
banjir.
             Usulan megapolitan seolah tidak mengindahkan visi dan misi 
Provinsi Jawa Barat, yakni             menjadi mitra terdepan ibu kota. Visi 
tersebut sesungguhnya mengandung makna Jawa Barat             amat terbuka, 
mengusung semangat bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam membangun      
       wilayah-wilayah yang secara geografis berdekatan dengan wilayah DKI. 
Sehingga, munculnya             usulan megapolitan dengan "mencaplok" wilayah 
adminsitratif Jawa Barat, dapat             dikatakan bentuk penolakan kerja 
sama dan kebersamaan dalam membangun wilayah-wilayah             tersebut. 
             Kerja sama pembangunan seharusnya tidak dengan memaksakan kehendak 
dan ambisi yang over             acting melalui perluasan wilayah administratif 
dengan mengambil alih beberapa daerah             administratif Jawa Barat. 
Secara historis Provinsi DKI Jakarta merupakan provinsi baru             yang 
sebelumnya merupakan wilayah Provinsi Jawa Barat, sehingga usulan megapolitan   
          terkesan sudah menghianati realitas sejarah.
             Yang sangat disayangkan bahwa dalam konteks rencana tersebut, 
Pemprov Jawa Barat             (termasuk DPRD) tidak pernah diajak bekerja sama 
duduk satu meja merumuskan rencana             pengembangan di wilayah 
tersebut. Tentu saja langkah tersebut sangat mengagetkan dan             
menyentuh harga diri Pemprov dan masyarakat Jawa Barat. Usulan megapolitan 
Sutiyoso             menegasikan etika pemerintahan dan etika budaya serta 
tidak memiliki sensitivitas sosial.             Pengembangan terlebih 
pengambilalihan sebuah daerah yang secara administratif menjadi hak             
daerah lain akan dipersepsi sebagai "perampasan hak" dan pelecehan harga diri   
          Jawa Barat. Selain itu, gagasan megapolitan yang secara administratif 
akan mengalihkan             beberapa kabupaten/kota menjadi bagian dari DKI 
Jakarta, bukan semata persoalan teritorial             yang akan terampas, 
namun terdapat "pembunuhan" kultural Jawa Barat, yang akan             terlibas
 derasnya arus kultur negatif megapolitan. 
             Kalau kita cermati dari kacamata lain, usulan megapolitan yang 
memperluas wilayah             administratif DKI Jakarta ke Jabar, sesungguhnya 
mengindikasikan terdapat kegagalan dan             ketidakmampuan jajaran 
Pemprov DKI, dalam mengelola dan melakukan penataan wilayah             
Jakarta. Misalnya, daerah-daerah Jabar di sekitarnya menanggung persoalan 
kemacetan luar             biasa karena overload kendaran yang berasal dari 
Jakarta. Banyak lahan hijau diubah             untuk dijadikan permukiman hanya 
untuk menopang keterbatasan lahan DKI Jakarta. Sementara             Jabar 
harus rela menjaga kualitas dan kuantitas air untuk memenuhi kebutuhan air baku 
            warga Jakarta. Selama ini wilayah Jabar yang berbatasan dengan 
Jakarta menanggung beban             sosial-budaya sangat berat yang 
diakibatkan pengaruh negatif Jakarta. 
             Refleksi
             Orang bijak berkata, "Di balik peristiwa pasti ada hikmahnya." 
Otokritik             terhadap Pemprov Jabar layak dilontarkan. Selama ini, 
sejauhmanakah upaya pembangunan             wilayah tersebut dilaksanakan 
dengan baik. Bagaimanakah responsivitas pemprov terhadap             dinamika 
pembangunan di wilayah-wilayah tersebut. 
             Kita pun patut mencermati bahwa bagi masyarakat tidak menjadi 
persoalan secara             administratif masuk DKI atau Jawa Barat, yang 
terpenting sejauhmana tingkat kesejahteraan             dan kemakmuran 
dirasakan oleh masyarakat. Kalau fakta ini yang muncul di lapangan, maka        
     akan semakin sulit bagi Pemprov Jawa barat untuk mempertahankan kedaulatan 
wilayahnya,             terlebih kalau payung hukum berupa undang-undang lahir 
sebagai keputusan politik. 
             Secara kultural, masyarakat Tangerang, Bekasi, Depok, dapat 
dipastikan sudah budaya             metropolis. Demikian pula Bogor dan 
(Cianjur?) barangkali semakin menguat budaya             metropolisnya, 
sehingga identitas budaya masyarakatnya sudah tidak kohesif dengan entitas      
       Sunda secara kultural sebagai entitas utama masyarakat Jawa Barat. Bisa 
dipahami bahwa             mereka lebih tertarik oleh sebuah tawaran pragmatis, 
sebagaimana lontaran Ketua DPRD             Cianjur. 
             Fakta ini merefleksikan bahwa Jawa Barat telah gagal melakukan 
penguatan diplomasi             budaya terhadap warganya sendiri. Budaya 
kesundaan tidak efektif membentuk kohesivitas             sebuah entitas Ki 
Sunda. Fakta lain yang harus dihadapi Pemprov Jawa Barat adalah masalah         
    UMR. Gubernur Sutiyoso memanfaatkan fakta lebih rendahnya UMR di wilayah 
Jabar             dibandingkan dengan DKI Jakarta, sehingga secara propaganda 
lebih menarik masyarakat             Depok, Tengerang, Bekasi, Cianjur untuk 
tergoda menjadi bagian dari DKI Jakarta.
             Patut pula dicermati bahwa di balik rencana pengembangan 
megapolitan ini sesungguhnya             adalah kalangan kaum pemodal 
(kapitalis) yang terus mendorong agar perlindungan hukum             terhadap 
wilayah tersebut (RTRW Jawa Barat, Keppres tentang Penetapan Bogor, Puncak,     
        Cianjur sebagai Kawasan yang Harus Dilindungi, dst.) dapat dipreteli 
sehingga mereka bisa             leluasa menanamkan modalnya di wilayah 
tersebut. 
             Pengalaman menunjukkan, di balik lahirnya kebijakan pemerintah 
yang terkait dengan             pengelolaan wilayah tertentu, terlebih yang 
kaya, selalu di belakangnya para pengusaha.             Kalau kebijakan ini pun 
lahir karena pesanan sponsor (pengusaha/kapitalis), pemerintah             
sesungguhnya tidak memiliki grand design yang berpihak pada kepentingan 
rakyatnya.             Dalam menyikapi fenomena ini, tetap kita harus bersikap 
bijaksana, dengan kepala dingin,             dan bertindak taktis agar tidak 
salah langkah. Akhirnya, keputusan apapun yang diambil             baik 
pemerintah maupun masyarakat, semoga memberikan yang terbaik bagi kita semua. 
             Bandung, 11 Februari 2005.*** 
             Penulis, Koordinator Forum Musyawarah Masyarakat (Format) Jawa 
Barat, Ketua BM             Kosgoro '57 Jawa Barat, anggota Fraksi Partai 
Golkar DPRD Jawa Barat.




=====
Situs: http://www.urang-sunda.or.id/
[Pupuh17, Wawacan, Roesdi Misnem, Al-Quran, Koropak]
                
---------------------------------
 Yahoo! Mail
 Use Photomail to share photos without annoying attachments.

[Non-text portions of this message have been removed]



Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke