untung teu boga duit di bank boga oge dina cengcelengan Hari Wibowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Informasi wungkul
Sami sareng kasusna kang Tatan Palebah aturan BI perkawis "Perlindungan Nasabah" abdi teu pati ngartos, mung saur rerencangan aya dina Peraturan Bank Indonesia No.7/7/PBI/2005 tgl.20-01-2005 Tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah -wass- bowie PERBANKAN Waspadai Pembobolan ATM oleh Oknum Bank Senin, 13 Februari 2006 JAKARTA (Suara Karya): Oknum bank yang tahu detail sistem Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berpotensi melakukan modus kejahatan pendebetan rekening tanpa adanya uang keluar. Sinyalemen bernada tudingan ini dilansir sejumlah lembaga swadaya masyarakat, sebagai respons atas banyak keluhan masyarakat. Sudah cukup banyak orang yang dirugikan oleh model kejahatan seperti ini, tetapi sedikit sekali yang bisa diselesaikan, karena bank bersikap minimalis ketika harus mempertanggungjawabkan kerugian costumer. Ketua Masyarakat Profesional Madani, Ismet Hasan Putra, mengatakan bahwa kasus-kasus seperti itu seharusnya menjadi perhatian serius komunitas perbankan dan pemerintah. "Pemerintah dan komunitas perbankan tidak bisa diam dan mengesampingkan masalah ini," katanya. Menurut dia, pemerintah maupun kalangan perbankan harus memiliki aturan yang jelas dalam hal melindungi costumer. Tidak masuk diakal jika kastemer yang harus menanggung kerugian akibat kejahatan yang dilakukan orang lain dalam menggunakan ATM. Dia menyarankan agagr konsumen yang dirugikan agar mengadukan masalahnya ke lembaga pendamping, baik Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau Perbanas. "Dengan adanya lembaga pendamping, masyarakat dapat mengajukan tuntutan sehingga masalah ini tidak terulang bagi yang lainnya," katanya. Khusus mengenai fasilitas ATM ini, menurut dia, masih ada kelemahan sistem yang dirasakan selama ini. Paling mencolok adalah fakta bahwa kejahatan mendebet rekening tanpa uang keluar di ATM belum disentuh hukum. "Sistem yang lemah ini sangat mungkin dimanfaatkan oleh oknum bank untuk meraup keuntungan pribadi," katanya. Hal senada juga dikemukakan Pengurus Harian YLKI bidang Perbankan, Sugeng. Tetapi, YLKI juga menyesalkan sikap masyarakat selama ini yang cenderung enggan mengadukan kasusnya. "Hanya sedikit yang pernah membuat pengaduan," kata Sugeng. Akibatnya, ujar Sugeng, kasus ini belum pernah atau tidak bisa diselesaikan secara hukum. Bahkan kasusnya hilang begitu saja karena cukup dibantah pihak bank, lalu selesai tanpa perlu argumen lagi dari nasabah. "Banyak orang yang sudah dirugikan. Tapi, tak pernah tersentuh lewat jalur hukum, kecuali hanya lewat jawaban bank," kata Sugeng. Karena itu, baik Ismet maupun Sugeng menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati menggunakan fasilitas ATM. Jika muncul masalah, setiap orang diimbau untuk jangan segan-segan melaporkan ke lembaga pendamping guna mendapatkan pembelaan secara hukum. Untuk amannya, keduanya menyarankan agar untuk transaksi dengan nominal besar tidak dilakukan di ATM, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Jika harus mengambil lewat ATM, disarankan agar dilakukan pada jam kerja. Jika ada kesalahan, bisa segera diadukan ke bank bersangkutan. Kasus yang merugikan nasabah bukan hanya terjadi di bank kecil, namun juga pada bank-bank besar. Di Pematang Siantar, Sumatera Utara, tabungan Herri Okstarizal di sebuah bank pemerintah tiba-tiba berkurang Rp 30 juta. Tabungan Herri yang semula Rp 35.275.068, hanya tersaldo Rp 5. 275.068. "Padahal yang ada di rumah cuma saya, ibu, bibi, dan yang tahu nomor PIN (Personal Identification Number) hanya saya. Ibu dan bibi saya sama sekali tidak tahu teknis bank atau cara mengambil uang di ATM," kata Herri beberapa waktu lalu. Dari print pada buku tabungan yang dilakukan oleh bank itu, tertulis bahwa telah terjadi pengambilan lewat ATM sebanyak enam hari berturut-turut dengan nominal sebesar Rp 5 juta setiap kali ambil. Pihak bank mengklaim bahwa lima transaksi lewat ATM itu normal-normal saja. "Saya mohon pihak bank bisa mengusut hal ini," pinta Herri. Kasus lain menerpa Dian yang tinggal di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dian menyetor lewat mesin setor tunai (CDM) sejumlah Rp 2,5 juta. Setoran itu dinyatakan masuk ke dalam rekening saat dicek lewat ATM. Namun, begitu dicetak pada buku tabungan keesokan harinya, saldo tak bertambah, padahal tidak pernah terjadi mutasi dana. Seperti biasa, jawaban pihak bank tidak memuaskan dan memberi tenggat waktu lama untuk menyelesaikannya. Maria Utami di Tangerang adalah nasabah bank besar yang mengalami hal aneh. Maria mengambil uang di ATM di SPBU daerah Grogol sebesar Rp 100.000. Namun uang tidak keluar tapi saldo terdebet. Lucunya, setelah dikomplain, transaksi dinyatakan sah, dan pihak bank menyatakan saldo itu terdebet pada ATM di Tom Square. Seperti biasa, pihak bank tanpa mau repot menyatakan transansaksi sah. Direktur Pengendalian Kredit BRI, Gayatri Rawit Anggraeni, mengatakan bahwa untuk mengatasi kasus yang timbul akibat transaksi di ATM, diperlukan sumber daya manusia (SDM) handal yang dapat menguasai operasional mesin ATM. Juga diperlukan mesin ATM dengan kualitas memadai, didukung oleh perangkat lunak dan keras. "Apabila mesin sudah tidak maksimal, mungkin diperlukan up grade dengan didukung oleh mesin pendingin. Jadi hardware harus terpelihara," kata Gayatri kepada Suara Karya. Gayatri menambahkann, diperlukan rutinitas monitoring atas uang yang ada di ATM. Paling utama, katanya, perlu perencanaan hardware dan software dan terus melakukan pemeliharaan atas ATM itu. "Seorang bankir tidak bisa bekerja 24 jam untuk memantau. Karenanya, diperlukan tenaga kerja luar dengan kontrak-kontrak yang jelas, sehingga tidak merugikan bank dan nasabah," kata Gayatri. Memang, menurut dia, perlu juga didirikan pusat pengaduan (complain center) selama 24 jam, sehingga para nasabah dapat melakukan pengaduan atas masalah-masalah transaksi yang dihadapinya. Complain center diperlukan agar nasabah bisa segera membuat pengaduan jika gagal transaksi di ATM. Gayatri menambahkan, BI telah mengantisipasi kemungkinan gagal transaksi di ATM melalui peraturan BI tentang perlindungan nasabah. Begitu pula dengan unit intermediasi. Gayatri mengakui bisa saja terjadi pembobolan ATM. "Kita tidak mengambil (uang) di ATM, tetapi di bank itu uang kita berkurang," katanya. "Perlu ada training bagi karyawan bank yang siap 24 jam. Seorang karyawan satu meja juga minimal harus memahami keluhan nasabah. Jika seorang nasabah komplain, paling tidak dia harus dapat memberi petunjuk ke meja mana dia harus mengadu," katanya. Menurut Gayatri, dalam jangka panjang perlu adanya efisiensi mesin ATM. Tidak perlu banyak mesin ATM, sehingga akan menambah fee base income bank. Sekretaris Korporate Bank Permata, Imam Teguh, mengatakan bahwa mesin ATM di perbankan nasional seharusnya memiliki reliability yang tinggi. Memang ini tidak mudah, karena tergantung masing-masing prosedur setiap bank. "ATM harus lebih mudah dan saling interkoneksi," katanya. Imam mengatakan, jika terjadi kekeliruan transaksi sehingga nasabah dirugikan, persoalannya harus dikembalikan pada prosedur bank itu sendiri; apa benar kesalahan bank atau kesalahan nasabah. Bank Permata telah mengantisipasi kemungkinan munculnya masalah ini melalui unit khusus handle complaint dengan service complaint agreement. (Rully/Agus/Sabpri) [Non-text portions of this message have been removed] Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id SPONSORED LINKS Corporate culture Business culture of china Organizational culture Organizational culture change Organizational culture assessment Jewish culture --------------------------------- YAHOO! GROUPS LINKS Visit your group "urangsunda" on the web. To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. --------------------------------- --------------------------------- Yahoo! Mail Use Photomail to share photos without annoying attachments. [Non-text portions of this message have been removed] Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

