Asa ku gararetek mun teu ngintun posting ka BAKUS
(Babakan KUSnet) teh. Eta atuda panasaran ku paguneman
teknik vs kimia teknik. Enya perkara sakola di paguron
luhur.  Aya sababaraha catetan anu diguar ku Pa Fuad
Hasan (manten Mendiknas). Ceuk anjeunna, cara urang
migunakeun bahasa, nunjukkeun kacermatan pipikiran
urang. Aya hiji panalungtikan, para tanaga lulusan
(eksakta)paguron luhur ayeuna, kirang tiasa
"mengemukakan gagasan" ngangge basa anu sistimatis
sareng gampil dipikahartos. Ieu nunjukkeun hiji conto
pipikiran anu "semrawut".

Upami ditengetan seratan-seratan almarhum Mang Ayat,
katingali pisan imeut sareng cermat dina
berbahasa,nunjukkeun jalan pipikiranana anu runtut.
(ke mun aya waktos, insya Allah bade mostingkeun eusi
pidato istrenanana mang Ayat).

baktos,

mrachmatrawyani


CATATAN PERIHAL PENDIDIKAN TINGGI


Dalam sejarah pemikiran tentang manusia telah banyak
pendapat dikemukan oleh para filsuf menanggapi
pertanyaan "apa yang membedakan manusia dari makhluk
lainnya?" Satu di antaranya menegaskan, bahwa manusia
adalah animal educandus dan animal educandum
sekaligus. Sejak keberadaannya dalam kondisi kehidupan
yang primitif hingga yang paling tinggi tingkat
perkembangannya, manusia adalah satu-satunya makhluk
yang dididik dan mendidik (termasuk mendidik dirinya
sendiri). Maka tidak berlebihan kalau dinyatakan bahwa
pendidikan manusia berlangsung sepanjang hayatnya.
Beranjak dari pandangan inilah UNESCO meluncurkan
gagasan life-long education. Erat kaitannya dengan
pandangan ini ialah pendapat yang menyatakan, bahwa
pemberdayaan manusia sangat ditentukan oleh
pendidikannya; dengan kata lain, pendidikan adalah
ikhtiar yang tertuju pada pemberdayaan segenap potensi
manusia.

Konsekuen pada pandangan ini, sistem pendidikan pun
dirancang sedemikian rupa sehingga memungkinkan setiap
orang untuk meneruskan keterlibatannya dalam proses
pembelajaran secara berjenjang, sejak pendidikan dasar
hingga pendidikan tinggi. Pada jenjang pendidikan
tinggi ikhtiar pendidikan mulai dikembangkan melalui
berbagai cara dan pendekatan yang khas sebagaimana
diturunkan dalam sejarah dan tradisinya selepas abad
pertengahan. Bahkan cikal-bakal ikhtiar menuntut ilmu
sudah mulai dipolakan di masa Yunani kuno oleh Plato
(di Taman Akademos, Athena) dan Aristoteles (di
gelanggang olahraga dekat puri dewa Lyceus).  Plato
terkenal oleh pendekatan belajar melalui dialog dan
penyelenggaraan simposium mengenai masalah-masalah
filsafat, kesusilaan, kesenian, kemasyarakatan dan
kenegaraan, sedangkan Aristoteles melakukan pendekatan
belajar secara peripatetika, yaitu dengan mengajak
murid-muridnya berjalan-jalan sambil bertugas
mengamati dan melakukan klasifikasi berbagai gejala
dan peristiwa alam. Kalau Plato sering dianggap
penganjur untuk berteori melalui pertukaran pikiran
mengenai berbagai permasalahan, Aristoteles lebih
dipandang sebagai pelopor orientasi empirik dan
penganjur sistematisasi dalam pendekatan ilmiah.
Demikianlah pemahaman tentang pendidikan tinggi perlu
ditunjang oleh pengetahuan tentang perkembangan
pemikiran secara teori maupun orientasinya pada nilai
empirikal.
Untuk mendapat wawasan yang sebaik-baiknya mengenai
pendidikan tinggi perlu difahami hal-ihwal yang
menjadi tujuan dan cirikhasnya. Menurut UU No.2 Tahun
1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (selanjutnya
disingkat UU No.2/l989) pasal l6 ayat (1): "Pendidikan
tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang
diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi
anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik
dan/atau profesional yang dapat menerapkan,
mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan,
teknologi dan/atau kesenian.”  Sebagai kelanjutannya,
pasal 17 ayat (1) menyatakan: “Pendidikan tinggi
terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan
profesional." Dengan demikian ditegaskanlah
penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagai pendidikan
dengan pendekatan dua-cabang (two-track approach),
yaitu yang berorientasi pada scientism dan
professionalism. Untuk mencapai tujuan termaksud
penyelenggaraan pendidikan tinggi berpedoman a.l. pada
kaidah moral dan etika pengetahuan. sebagaimana
tercantum dalam PP No. 30 Tahun 1990 (selanjutnya
disingkat PP No.30/1990) yang kemudian diperbaharui
menjadi pp No.60 Tahun 1999 (selanjutnya disingkat PP
No.60/1999) tentang Pendidikan Tinggi. pasal 2 ayat
(2) butir 2. Pedoman kaidah moral dan etika
pengetahuan ini penting. karena sebagai suatu
masyarakat dengan preokupasi yang khas - yaitu sebagai
civitas academica – selayaknya warganya berpegang pada
kaidah susila (code of ethics) dan kaidah perilaku
(code of conduct) sebagaimana berlaku sepanjang
sejarah dan tradisi akademik umumnya. Adakalanya
dipersoalkan sejauhmana masyarakat akademik harus
membeku dalam sejarahnya dan terpasung oleh tradisinya
yang sudah berabad-abad; bukankah justru dalam
perjalanan sejarah setiap tradisi mengalami perubahan?
Benar juga; namun demikian, tradisi niscaya kehilangan
maknanya manakala begitu sering mengalami perubahan
sehingga akhimya kehilangan jejak-jejak yang
ditinggalkan dalam perkembangannya.

Di sisi lain, tradisi makin bermakna bila bertahan
lama sebagai acuan kaidah perilaku masyarakat
penganutnya dan dengan demikian tradisi dapat
mengukuhkan cirikhas masyarakat ybs. Demikian pula
halnya dengan civitas academica. Karena berlakunya
tradisi tertentu dalam masyarakat akademik itulah maka
tercipta pula suasana akademik (academic atmosphere)
dalam pergaulan antara segenap komponen civitas
academica, yaitu antara sesama dosen dan sesama
mahasiswa serta antara dosen dan mahasiswa. Pergaulan
yang bersifat kolegial dan tutorial merupakan
interaksi yang menandai kualitas suasana akademik
tersebut. Tanpa suasana akademik yang optimal sulit
tercipta sikap dan perilaku akademik yang selayaknya,
karena dalam pergaulan itu pula terjadi perkenalan
yang lebih karib dengan pendekatan ilmiah dan susila
akademik. Termasuk dalam pendekatan ilmiah itu ialah
penyelenggaraan kuliah dan pembahasan permasalahan
melalui berbagai forum, seperti a.l. studium generale,
simposium, seminar, diskusi panel, yang masing-masing
mempunyai tatatertib tertentu. Belakangan ini
tatatertib masing-masing forum itu cenderung makin
diabaikan, bahkan adakalanya juga yang diselenggarakan
dalam lingkungan perguruan tinggi. Pembahasan ilmiah
juga dilakukan melalui berbagai medium, seperti a.l.
penerbitan naskah melalui jurnal ilmiah, monograf,
buletin, buku. Seperti halnya dengan berbagai forum
tersebut di atas, karya tulis ilmiah untuk disebarkan
melalui berbagai medium itu juga harus mengikuti
ketentuan yang lazim berlaku. Berbagai forum dan
medium itu dapat dimanfaatkan sebagai wahana yang
efektif bagi terjadinya perkenalan dengan pendekatan
ilmiah terhadap sesuatu permasalahan.

*****

Pada awal abad ke-12 bermunculan lingkungan belajar
yang bersifat pendidikan tinggi, dan dapat dianggap
sebagai cikal-bakal universitas. Di Paris para ilmuwan
dan cendekiawan bergabung dalam suatu perhimpunan yang
disebut universitas magistrorum et
scholarium.Perhimpunan ini berhasil mendorong pimpinan
tertinggi gereja (Paus) kala itu untuk menerbitkan
dekrit yang mengukuhkan otonominya sebagai lingkungan
keilmuan, sehingga terjamin pula kebebasan ilmiah dan
kebebasan belajar. Itu sebabnya Paris biasa dipandang
sebagai kota universitas pertama. Kemudian sebutan
universitas magistrorum et scholarium diubah menjadi
universitas literarum. Sebutan ini secara harfiah
berarti universitas kesusasteraan, namun dalam
kenyataannya juga meliputi studi filsafat dan
pengembangan pemikiran mengenai berbagai permasalahan
yang dewasa ini tergolong bidang humaniora. Dalam
lingkungan ini diterapkan studium generale sebagai
metode pembelajaran. Akan tetapi lambat-laun makin
terasa perlunya pendekatan khusus terhadap berbagai
permasalahan. sehingga disusunlah pengelompokan khusus
yang terdiri dari mereka yang sama minatnya untuk
mempelajari bidang studi tertentu. Maka terbentuklah
apa yang kemudian disebut collegium. Berbeda dengan
universitas yang mengajarkan beberbagai disiplin ilmu,
collegium lebih terarah pada studi sesuatu disiplin
tertentu dan masa belajarnya tidak diakhiri dengan
ujian dan pemberian gelar.
Demikianlah sejak abad ke-12 mulai terbentuk perguruan
tinggi, baik yang berupa universitas maupun kolegium.
Di antara universitas terkemuka yang terbentuk kala
itu ialah Universitas Paris, Oxford dan Al-Azhar yang
hingga masakini masih bertahan. Di lingkungan
perguruan tinggi tersebut ditempuh cara belajar yang
khas, yaitu pagi hari untuk lectiones (lectures,
kuliah) yang diberikan oleh para pengajar, dan petang
harinya disusul dengan disputationes (discourses,
pembahasan) yang dilakukan pengajar dengan para
mahasiswanya, dan dari lectiones dan disputationes
mungkin timbul permasalahan yang dirumuskan sebagai
tuaestiones, yaitu soal-soal yang perlu dibahas
bersama untuk penyelesaiannya. Jelas pula dari
pendekatan tersebut, bahwa studi pada perguruan tinggi
bukanlah berupa penyajian courses belaka, melainkan
dilakukan dengan pendekatan yang merangsang terjadinya
discourses. Disinilah letak keistimewaan pendekatan
studi pada tingkat universitas dibandingkan dengan
pendekatan pembelajaran pada jenjang pra-universitas.
Manakala melalui discourses timbul sesuatu yang masih
perlu dipersoalkan lebih lanjut, maka dibukalah
kesempatarl untuk bersama-sama mencari
penyelesaiannya. Dapatlah dimengerti bahwa munculnya
questiones bukan saja bisa berlanjut dengan
perdebatan, melainkanjuga dengan penulisan naskah
(treatise) yang secara khusus membahas persoalan ybs.
Demikianlah interaksi kolegial dan tutorial merupakan
cirikhas dalam pergaulan antar-warga civitas
academica. Pergaulan antar-warga civitas academica
sedemikian itu jelas berpengaruh terhadap terciptanya
suasana akademik yang kondusif bagi kegiatan studi
disipliner maupun interdisipliner.

Sejak berlakunya ketentuan tentang otonomi pendidikan
tinggi seperti tersebut di atas, maka berlakulah pula
asas kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik.
Perihal ini ditegaskan juga dalam pasal 2 ayat ( 1) UU
No.2/1989, sbb: “Dalam penyelenggaraan pendidikan dan
pengembangan ilmu pengetahuan pada perguruan tinggi
berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar
akademik serta otonomi keilmuan.” Selanjutnya dalam
penjelasannya dijabarkan sbb: "Kebebasan akademik
dimiliki oleh sivitas akademika yang terdiri atas staf
akademik dan mahasiswa. Kebebasan akademik merupakan
kebebasan sivitas akademika untuk melakukan pengajaran
ilmu kepada dan antara sesama warganya serta melakukan
studi, penelitian, pembahasan dan penerbitan ilmiah.
Kebebasan mimbar akademik sebagai bagian dari
kebebasan akademik merupakan hak dan tanggungjawab
seseorang yang memiliki wewenang dan wibawa keilmuan
guna mengutarakan pikiran dan pendapatnya dari mimbar
akademik.”

Penjelasan di atas ini penting difahami oleh segenap
civitas academica, karena masih sering dicampuraduknya
pengertian kebebasan akademik dengan kebebasan mimbar
akademik. Kebebasan mimbar akademik ditegaskan
khususnya, karena sebelumnya hanya melalui mimbar
agama (waktu itu: gereja) seseorang yang memiliki
wewenang dan wibawa keagamaan dapat menyatakan sesuatu
yang harus diterima sebagai kebenaran; dalam hal ini
apa yang disampaikan dari mimbar (ex cathedra) oleh
seorang yang bewenang dan menyandang atribut tertentu
dianggap sebagai pernyataan yang berwibawa tentang
kebenaran mengenai keimanan (faith). Sejak berlakunya
otonomi keilmuan di lingkungan perguruan tinggi pun
berlaku kebebasan mimbar akademik, dan apa yang
disampaikan dari mimbar akadermik (ex cathedra
academica) oleh seseorang yang memiliki wewenang dan
wibawa keilmuan merupakan pemyataan ilmiah berdasar
penalaran (reason). Sebelum diakuinya otonomi keilmuan
dan kebebasan mimbar akademik berlaku ketentuan
"keimanan di(unggulkan) atas penalaran" (faith over
reason); pernyataan yang beranjak dari keimanan harus
selalu diunggulkan di atas hasil pemikiran dan
penalaran. Hasil pemikiran dan penalaran yang berbeda
- apalagi bertentangan - dengan apa yang diajarkan
berdasarkan keimanan harus dibatalkan. Setelah berlaku
otonomi keilmuan dan kebebasan mimbar akademik masalah
keimanan tidak lagi a priori diunggulkan, melainkan
dibedakan dari upaya yang beranjak dari penalaran
(faith and reason). Adakalanya pemikiran dan pendapat
yang dilontarkan dari kedua mimbar ini bisa
bersandingan (juxta-position) tanpa pertentangan satu
dengan lainnya, akan tetapi bisa juga terjadi
pertentangan (counter-position). Betapapun juga,
perbedaan pendapat antara kedua mimbar dimungkinkan,
karena keduanya beranjak dari dua pra-posisi yang
berlainan pula.

*****

Hal lain yang secara khusus perlu mendapat perhatian
kita ialah apa yang secara umum dikenal sebagai susila
akademik yang se1anjutnya secara normatif
diperkenalkan sebagai kaidah perilaku akademik dan
kaidah susila profesional. Misalnya, betapapun
hebatnya penemuan atau pendapat seorang akademikus, ia
pasti akan memberikan peluang untuk tinjauan kritis
oleh kelompok sejawatnya (peers). Kesempatan untuk
menyatakan apresiasi dan kritik itu juga terbuka untuk
umum (public); maka penemuan atau pendapat itu harus
di-publikasi-kan. Hal ini memenuhi syarat bahwa
sesuatu penemuan dan pendapat ilmiah harus terbuka
untuk diuji keabsahannya melalui tinjauan kritis.
Dalam semangat ini pula sesuatu teori atas tesis
diperlakukan, yaitu dihadapkan pada kritik, bahkan
ditandingkan dengan kontra-teori dan anti-tesis yang
relevan. Melalui publikasi juga dapat dinilai
sejauhmana derajat orisinalitas sesuatu penemuan atau
pendapat ilmiah: dalam kaitan ini pasti harus
dihindari tindakan yang bersifat plagiat, yaitu klaim
seseorang atas keaslian naskah ilmiah yang ditulisnya,
padahal naskah ybs temyata merupakan salinan harfiah
dari publikasi orang lain. Perbuatan plagiat (bahasa
Inggris: plagiary, berasal dari kata plagiare) yang
menurut berbagai kamus bahasa Inggris artinya a.l.
kidnapping, plundering, theft, dan pelakunya disebut
plagiator (berasal dari kata plagiarus). Dari berbagai
arti tersebut jelaslah bahwa perbuatan plagiat sangat
tidak terpuji dalam lingkungan akademik; makin banyak
bertambahnya karya tulis ilmiah, makin sulit pula
untuk mendeteksi perbuatan plagiat; maka hukuman yang
dijatuhkan terhadap plagiator sangat berat.
Kutip-mengutip sumber bacaan tentu dibenarkan, sejauh
disertai penjelasan mengenai sumbernya; kutip-mengutip
pun ada aturannya yang harus dipatuhi dalam penulisan
naskah ilmiah. Karya tulis sejak dulu merupakan bagian
dari kegiatan ilmiah; tanpa karya tulis tidak ada
publikasi, dan karena tidak ada publikasi maka tidak
pula terbuka kesempatan untuk melakukan kritik
terhadap karya ilmiah ybs. Lagipula tanpa publikasi
penyebaran ilmu tidak akan mencapai khalayak luas.
Padahal ilmu -berbeda dengan mistik atau metafisik-
harus bersifat terbuka untuk umur'.1 (public) guna
mendapatkan apresiasi maupun kritik, dan dapat
dialihkan (transferable) melalui pendekatan belajar.
Berkaitan dengan tradisi tulisan itu, pembulatan
sesuatu masa studi pada jenjang pendidikan tinggi
disertai dengan kewajiban menyelesaikan sesuatu karya
tulis. Hal ini jelas dinyatakan dalam pp No 30/1990,
pasal16 sbb:
(1)     Ujian skripsi diadakan dalam rangka penilaian
hasil belajar pada akhir studi untuk memperoleh gelar
Sarjana.
(2) Ujian tesis diadakan dalam rangka penilaian hasil
belajar untuk memperoleh gelar Magister
(3) Ujian disertasi diadakan dalam rangka penilaian
hasil bejalar untuk memperoleh gelar Doktor.
Sayang seka1i da1am PP No 60/1999, 16 ayat (1) pasal
tersebut diubah perumusannya menjadi:
(1)     Ujian akhir program studi suatu program sarjana
dapat terdiri atas ujian komprehensif atau ujian karya
tulis, atau ujian skripsi.
Diterangkan dalam penje1asan ayat ini, bahwa
"Ketentuan yang diatur dalam pasal 16 ayat (1) ini
berlaku bagi Program Sarjana maupun Program Diploma
IV,”. Bunyi ayat ini memberikan pilihan untuk ujian
akhir program kesarjanaan, termasuk kemungkinan ujian
yang tidak mempersyaratkan karya tu1is atau skfipsi.
Yang menarik ialah bahwa da1am ayat ini samaseka1i
tidak disebutkan bahwa ujian akhir itu dilakukan untuk
mempero1eh ge1ar sarjana (sebagaimana disebutkan dalam
ayat pasal 16 ayat (1) PP No.30/1990 yang berlaku
sebe1umnya. Dengan demikian dimungkinkan pengakhiran
suatu program kesarjanaan tanpa pembuatan skfipsi
sebagai karya tu1is yang mestinya bisa memberikan
gambaran tentang kemampuan calon sarjana ybs untuk
mengungkapkan pikirannya me1alui bahasa yang baik,
jelas dan lugas. Padahal tu1isan merupakan rekaman
yang menetap dan dapat memantulkan derajat kejernihan
pengutaraan pikiran; berbeda dengan pengutaraan
pikiran secara lisan yang dapat diputar-balik sekedar
berdasarkan verbalisme dan semantik yang
membingungkan. Dalam hubungan ini berlaku ungkapan
"scripta manent, verba volant" yang menggambarkan
bahwa sesuatu yang tertulis bersifat menetap,
sedangkan apa yang diutarakan secara verbal belaka
niscaya menguap.
Mungkin perubahan pada pasa1 16 ayat (1) itu
dikarenakan oleh kurangnya pengertian tentang kata
'skripsi'. Skripsi berasal dari kata scriptum, yang
artinya tulisan. Skripsi yang dipersyaratkan da1am
pengakhiran pendidikan untuk mempero1eh ge1ar Sarjana
adalah tulisan kesarjanaan, yang d.h.i. berarti suatu
tulisan yang berkaitan dengan disip1in i1mu ca1on
sarjana ybs. Ke1irunya ia1ah bahwa skfipsi disamakan
artinya dengan tesis, sehingga tuntutannya tidak lagi
sekedar dise1esaikannya suatu karya tu1is kesarjanaan,
me1ainkan suatu pengambi1an posisi yang didahu1ui oleh
perumusan hipotesis dalam membahas sesuatu
permasalahan. Memang benar bahwa tesis merupakan suatu
jenis skripsi, yaitu suatu jenis karya tulis, akan
tetapi bukan seba1iknya bahwa suatu skripsi harus
berupa tesis. Begitu pula disertasi adalah sebuah
tesis, tapi tidak setiap tesis merupakan disertasi.
Disertasi merupakan tesis yang dipertahankan di
hadapan sidang terbuka senat perguruan tinggi untuk
memperoleh gelar Doktor dari perguruan tinggi ybs.
Demikianlah perlunya dibedakan antara masing-masing
pengertian: skripsi dan tesis serta disertasi. Sejak
perkembangan awalnya dalam lingkungan pendidikan
tinggi berlaku kelaziman menyelesaikan sesuatu karya
tulis (scriptum). Bahkan di abad pertengahan ada
ruangan yang disebut scriptorium, yaitu ruangan yang
dikhususkan bagi mereka yang mengerjakan karya tu1is.
Maka seseorang yang menyandang gelar Sarjana
seharusnya dapat merumuskan pikiran dan pendapat dari
sudut pandang disiplin ilmunya secara tertulis,
sehingga terbuka kesempatan baginya untuk menyajikan
makalah dalam berbagai forum akademik dan menurunkan
karya tulisNya dalam berbagai medium akademik.
Demikianlah pengakhiran studi untuk memperoleh gelar
Sarjana semestinya mempersyaratkan pembuatan skripsi -
bukan tesis -, kecuali kalau program studi kesarjanaan
itu bersifat program non-gelar (non-degree program)
dan disetarakan dengan progran diploma IV sebagaimana
bunyi penjelasan pasal 16 ayat ( I) PP No.60/1999 yang
dikutip di atas. Mengingat perbedaan antara program
sarjana dan program diploma, maka tidak mungkin
dilakukan penyetaraan antara keduanya. Perbedaan
penting antara keduanya bukan saja terletak pada
susunan acara kurikuler, melainkan bahwa program
sarjana diakhiri dengan perolehan gelar, sedang
prograrn diploma tidak diakhiri dengan peroleh gelar.

*****

Karya tulis juga sangat dipengaruhi oleh penggunaan
bahasa yang cermat, sehingga isinya terhindar dari
kekaburan arti atau menjadi pluri-interpretabel.
Penggunaan bahasa yang berbunga-bunga belaka
seringkali menggagalkan ciri kelugasan dalam
pengutaraan pikiran, apalagi dalam karya tulis yang
bersifat akademik. Karya tulis ilmiah menuntut
penggunaan bahasa yang jelas dan lugas; bahasa karya
tulis ilmiah tidak perlu dibubuhi 'kosmetika' berupa
bahasa berbunga-bunga yang bertele-tele. Kejelasan dan
kelugasan harus merupakan ciri yang mencuat dalam
naskah ilmiah; dalarn hubungan ini rangkaian kata
hingga menjadi kalimat harus mewakili pikiran atau
pemyataan yang sebenarnya. Salah letak satu kata saja
bisa berakibat perbedaan arti atau tafsiran; perbedaan
letak suatu kata saja dalam rangkaian kalimat pun bisa
menimbulkan arti yang berbeda. Misalnya: kalau pada
kalimat "Kemarin malam saya mencium dia pada dahinya"
ditambahkan kata 'hanya', maka arti kalimat itu akan
berbeda-beda karena tegantung pada di mana kata
'hanya' itu diletakkan: pada awal kalimat, atau
disisipkan antara kata pertama dan kedua, atau antara
kata kedua dan ketiga, atau antara kata ketiga dan
keempat dan begitu seterusnya? Demikianlah diperlukan
kecermatan merangkai kata hingga menjadi kalimat yang
jelas dan tidak pluri-interpretabel, sehingga sesuatu
pernyataan tidak menimbulkan pertanyaan tentang
sejauhmana kesesuaiannya dengan apa yang sebenarnya
hendak diutarakan.
Kalau benar bahwa berbahasa merupakan representasi
pikiran dan gagasan (thoughts & ideas), maka
kecerobohan berbahasa pun mengisyaratkan kecerobohan
pikiran dan gagasan. Perhatikan misalnya pernyataan
yang diawali dengan "Dalam suatu keadaan-keadaan yang"
atau "Pada suatu even-even..." (bahasa apa ini?); mana
mungkin 'suatu' menunjuk pada hal yang jamak? 'Suatu
peristiwa', benar; tapi 'suatu peristiwa-peristiwa'
jelas ceroboh. Perhatikan juga kalimat yang sering
kita temukan dalam sesuatu surat keputusan yang
berbunyi "Kekeliruan dalam surat keputusan ini akan
dilakukan perbaikan seperlunya"; siapa yang melakukan
perbaikan dan (si)apa yang dikenai perbaikan? Begitu
juga kalimat "Pelanggaran terhadap peraturan ini akan
diambil tindakan"; siapa yang mengambil tindakan dan
(si)apa yang dikenai tindakan itu? Contoh lain: "dalam
pertemuan ini membahas masalah penyelundupan"; apa
perlu kalimat itu diawali dengan kata 'dalam'?; dan
masih banyak lagi contoh yang menunjukkan
kesembarangan dalam pernyataan lisan maupun tulisan.
Dari berbagai contoh serupa di atas ini jelaslah bahwa
bukannya bahasa Indonesia yang kurang efektif sebagai
medium untuk mengungkapkan pikiran dan pendapat,
melainkan penuturnyalah yang ceroboh dan sembarangan
saja dalam penggunaan bahasa itu. Tentu saja
kecerobohan demikian itu tidak sepantasnya tampil
dalam suatu naskah akademik dan karya tulis ilmiah
umumnya. Oleh karenanya, dalam menilai sesuatu naskah
akademik (khususnya: skripsi, tesis. disertasi) perlu
diperhatikan juga kecermatan dan kelugasan berbahasa;
kecermatan mencegah pluri-interpretabilitas, sedang
kelugasan memperjelas esensi muatan kalimat. 
Dari banyak contoh dapat dibuktikan, bahwa kekeliruan
berbahasa bukanlah disebabkan oleh kurang kayanya
bahasa Indonesia untuk mengutarakan pikiran dan
pendapat secara baik, cermat, jelas, dan lugas,
melainkan lebih disebabkan karena kecerobohan pengguna
bahasa sebagai medium ekspresi dan komunikasi.
Sebaliknya bisa dibuktikan, bahwa bahasa Indonesia
bukan saja sudah menjadi bahasa umum (common
language), melainkan juga sudah memenuhi persyaratan
untuk berfungsi sebagai bahasa nasional; yaitu sebagai
bahasa untuk komunikasi politik, sebagai bahasa
kesusastraan, dan akhirnya sebagai bahasa pengantar
pada semua jenjang pendidikan. Dari berbagai publikasi
karya tulis ilmiah umumnya, dan sebagaimana khususnya
terbukti dari penulisan tesis dan disertasi berbahasa
Indonesia mengenai berbagai disiplin ilmu sejak tahun
50an, bahasa Indonesia bisa. berfungsi sebagai medium
untuk mengutarakan pikiran dan pendapat ilmiah. Maka
tidak beralasan untuk mengatakan bahwa kecerobohan
berbahasa dalam karya ilmiah disebabkan oleh
'kemiskinan' bahasa. Lebih mudah untuk membuktikan
betapa kecerobohan berbahasa disebabkan oleh sikap
kesembarangan penggunanya.

Kalau berbahasa bisa dianggap sebagai pantulan
berfikir, kecerobohan berbahasa mengisyaratkan
kecerobohan berpikir pula; dan kalau pikiran dan
penalaran (logos) dipandang sebagai daya untuk
menemukan ketertiban tentang kenyataan yang masih
kacau (chaos), maka bahasa sebagai pengutara logos
harus berperan sebagai penertib chaos. Melalui bahasa
sejumlah persepsi tentang apa yang nyata (real) dapat
dirangkum menjadi konsepsi sebagai gagasan (idea) yang
bermakna. Ada benarnya juga pernyataan seorang ahli
linguistik terkemuka, Otto Jespersen, bahwa "man is a
classifying animal" oleh kesanggupannya berbahasa.
Karena setiap karya ilmiah diandalkan pada arus
pemikiran dan penalaran yang jernih dan runtut, maka
penggunaan bahasa yang cermat, jelas dan lugas tetap
dipersyaratkan untuk menilai sesuatu karya ilmiah.
Begitulah penilaian setiap skripsi, tesis dan
disertasi sebagai karya tulis bagi pengakhiran suatu
tahap studi untuk memperoleh gelar kesarjanaan harus
meliputi aspek kebahasaannya. Bahasa yang digunakan
dalam penulisan karya ilmiah bukanlah bahasa yang
sulit dan rumit, melainkan bahasa yang jelas dan
lugas.

Akhimya perlu dicatat, bahwa penguasaan ilmu tidak
pernah mencapai titik terminal, apalagi kesimpulan
yang final. Maka setiap ilmuwan tidak akan pernah
membuat klaim bahwa pikiran dan pendapatnya berlaku
absolut. Ini berarti bahwa setiap tahap dalam studinya
harus tersedia apertura bagi ilmuwan lain untuk
memberikan kritik dan melaksankan studi atau
penelitian lanjutannya. Demikianlah setiap akademikus
harus menghindarkan diri dari kesan arogansi, bahwa
seolah-olah pikiran dan pendapatnya adalah yang paling
unggul, apalagi sepenuhnya kedap-gagal (fail-proof).
Sebab betapapun cermatnya sesuatu studi, tidak mungkin
sifatnya serba mencakup segala aspek gejala atau
peristiwa yang menjadi sasarannya, kendatipun studi
itu dilakukan secara multi- atau inter-disipliner.
Setiap studi merupakan tahap yang membuka kemungkinan
bagi dilakukannya studi lanjutannya. Sejarah
perkembangan ilmu sepanjang zaman menunjukkan betapa
ilmu terus berkembang atas kemekarannya sendiri
seolah-olah ad infinitum. Maka setiap akademikus harus
senantiasa mempertahankan sikap rendah-hati, betapapun
gemilang hasil studinya. sebab dalam perkembangan ilmu
berlaku ungkapan “every end is a new beginning“.
Dengan catatan pengantar di atas ini. seseorang dapat
merintis perjalanannya menuju perwujudan cita-citanya
untuk menjadi homo academicus.(Fuad Hasan)






__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke