Asa ku gararetek mun teu ngintun posting ka BAKUS (Babakan KUSnet) teh. Eta atuda panasaran ku paguneman teknik vs kimia teknik. Enya perkara sakola di paguron luhur. Aya sababaraha catetan anu diguar ku Pa Fuad Hasan (manten Mendiknas). Ceuk anjeunna, cara urang migunakeun bahasa, nunjukkeun kacermatan pipikiran urang. Aya hiji panalungtikan, para tanaga lulusan (eksakta)paguron luhur ayeuna, kirang tiasa "mengemukakan gagasan" ngangge basa anu sistimatis sareng gampil dipikahartos. Ieu nunjukkeun hiji conto pipikiran anu "semrawut".
Upami ditengetan seratan-seratan almarhum Mang Ayat, katingali pisan imeut sareng cermat dina berbahasa,nunjukkeun jalan pipikiranana anu runtut. (ke mun aya waktos, insya Allah bade mostingkeun eusi pidato istrenanana mang Ayat). baktos, mrachmatrawyani CATATAN PERIHAL PENDIDIKAN TINGGI Dalam sejarah pemikiran tentang manusia telah banyak pendapat dikemukan oleh para filsuf menanggapi pertanyaan "apa yang membedakan manusia dari makhluk lainnya?" Satu di antaranya menegaskan, bahwa manusia adalah animal educandus dan animal educandum sekaligus. Sejak keberadaannya dalam kondisi kehidupan yang primitif hingga yang paling tinggi tingkat perkembangannya, manusia adalah satu-satunya makhluk yang dididik dan mendidik (termasuk mendidik dirinya sendiri). Maka tidak berlebihan kalau dinyatakan bahwa pendidikan manusia berlangsung sepanjang hayatnya. Beranjak dari pandangan inilah UNESCO meluncurkan gagasan life-long education. Erat kaitannya dengan pandangan ini ialah pendapat yang menyatakan, bahwa pemberdayaan manusia sangat ditentukan oleh pendidikannya; dengan kata lain, pendidikan adalah ikhtiar yang tertuju pada pemberdayaan segenap potensi manusia. Konsekuen pada pandangan ini, sistem pendidikan pun dirancang sedemikian rupa sehingga memungkinkan setiap orang untuk meneruskan keterlibatannya dalam proses pembelajaran secara berjenjang, sejak pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Pada jenjang pendidikan tinggi ikhtiar pendidikan mulai dikembangkan melalui berbagai cara dan pendekatan yang khas sebagaimana diturunkan dalam sejarah dan tradisinya selepas abad pertengahan. Bahkan cikal-bakal ikhtiar menuntut ilmu sudah mulai dipolakan di masa Yunani kuno oleh Plato (di Taman Akademos, Athena) dan Aristoteles (di gelanggang olahraga dekat puri dewa Lyceus). Plato terkenal oleh pendekatan belajar melalui dialog dan penyelenggaraan simposium mengenai masalah-masalah filsafat, kesusilaan, kesenian, kemasyarakatan dan kenegaraan, sedangkan Aristoteles melakukan pendekatan belajar secara peripatetika, yaitu dengan mengajak murid-muridnya berjalan-jalan sambil bertugas mengamati dan melakukan klasifikasi berbagai gejala dan peristiwa alam. Kalau Plato sering dianggap penganjur untuk berteori melalui pertukaran pikiran mengenai berbagai permasalahan, Aristoteles lebih dipandang sebagai pelopor orientasi empirik dan penganjur sistematisasi dalam pendekatan ilmiah. Demikianlah pemahaman tentang pendidikan tinggi perlu ditunjang oleh pengetahuan tentang perkembangan pemikiran secara teori maupun orientasinya pada nilai empirikal. Untuk mendapat wawasan yang sebaik-baiknya mengenai pendidikan tinggi perlu difahami hal-ihwal yang menjadi tujuan dan cirikhasnya. Menurut UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (selanjutnya disingkat UU No.2/l989) pasal l6 ayat (1): "Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian. Sebagai kelanjutannya, pasal 17 ayat (1) menyatakan: Pendidikan tinggi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesional." Dengan demikian ditegaskanlah penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagai pendidikan dengan pendekatan dua-cabang (two-track approach), yaitu yang berorientasi pada scientism dan professionalism. Untuk mencapai tujuan termaksud penyelenggaraan pendidikan tinggi berpedoman a.l. pada kaidah moral dan etika pengetahuan. sebagaimana tercantum dalam PP No. 30 Tahun 1990 (selanjutnya disingkat PP No.30/1990) yang kemudian diperbaharui menjadi pp No.60 Tahun 1999 (selanjutnya disingkat PP No.60/1999) tentang Pendidikan Tinggi. pasal 2 ayat (2) butir 2. Pedoman kaidah moral dan etika pengetahuan ini penting. karena sebagai suatu masyarakat dengan preokupasi yang khas - yaitu sebagai civitas academica selayaknya warganya berpegang pada kaidah susila (code of ethics) dan kaidah perilaku (code of conduct) sebagaimana berlaku sepanjang sejarah dan tradisi akademik umumnya. Adakalanya dipersoalkan sejauhmana masyarakat akademik harus membeku dalam sejarahnya dan terpasung oleh tradisinya yang sudah berabad-abad; bukankah justru dalam perjalanan sejarah setiap tradisi mengalami perubahan? Benar juga; namun demikian, tradisi niscaya kehilangan maknanya manakala begitu sering mengalami perubahan sehingga akhimya kehilangan jejak-jejak yang ditinggalkan dalam perkembangannya. Di sisi lain, tradisi makin bermakna bila bertahan lama sebagai acuan kaidah perilaku masyarakat penganutnya dan dengan demikian tradisi dapat mengukuhkan cirikhas masyarakat ybs. Demikian pula halnya dengan civitas academica. Karena berlakunya tradisi tertentu dalam masyarakat akademik itulah maka tercipta pula suasana akademik (academic atmosphere) dalam pergaulan antara segenap komponen civitas academica, yaitu antara sesama dosen dan sesama mahasiswa serta antara dosen dan mahasiswa. Pergaulan yang bersifat kolegial dan tutorial merupakan interaksi yang menandai kualitas suasana akademik tersebut. Tanpa suasana akademik yang optimal sulit tercipta sikap dan perilaku akademik yang selayaknya, karena dalam pergaulan itu pula terjadi perkenalan yang lebih karib dengan pendekatan ilmiah dan susila akademik. Termasuk dalam pendekatan ilmiah itu ialah penyelenggaraan kuliah dan pembahasan permasalahan melalui berbagai forum, seperti a.l. studium generale, simposium, seminar, diskusi panel, yang masing-masing mempunyai tatatertib tertentu. Belakangan ini tatatertib masing-masing forum itu cenderung makin diabaikan, bahkan adakalanya juga yang diselenggarakan dalam lingkungan perguruan tinggi. Pembahasan ilmiah juga dilakukan melalui berbagai medium, seperti a.l. penerbitan naskah melalui jurnal ilmiah, monograf, buletin, buku. Seperti halnya dengan berbagai forum tersebut di atas, karya tulis ilmiah untuk disebarkan melalui berbagai medium itu juga harus mengikuti ketentuan yang lazim berlaku. Berbagai forum dan medium itu dapat dimanfaatkan sebagai wahana yang efektif bagi terjadinya perkenalan dengan pendekatan ilmiah terhadap sesuatu permasalahan. ***** Pada awal abad ke-12 bermunculan lingkungan belajar yang bersifat pendidikan tinggi, dan dapat dianggap sebagai cikal-bakal universitas. Di Paris para ilmuwan dan cendekiawan bergabung dalam suatu perhimpunan yang disebut universitas magistrorum et scholarium.Perhimpunan ini berhasil mendorong pimpinan tertinggi gereja (Paus) kala itu untuk menerbitkan dekrit yang mengukuhkan otonominya sebagai lingkungan keilmuan, sehingga terjamin pula kebebasan ilmiah dan kebebasan belajar. Itu sebabnya Paris biasa dipandang sebagai kota universitas pertama. Kemudian sebutan universitas magistrorum et scholarium diubah menjadi universitas literarum. Sebutan ini secara harfiah berarti universitas kesusasteraan, namun dalam kenyataannya juga meliputi studi filsafat dan pengembangan pemikiran mengenai berbagai permasalahan yang dewasa ini tergolong bidang humaniora. Dalam lingkungan ini diterapkan studium generale sebagai metode pembelajaran. Akan tetapi lambat-laun makin terasa perlunya pendekatan khusus terhadap berbagai permasalahan. sehingga disusunlah pengelompokan khusus yang terdiri dari mereka yang sama minatnya untuk mempelajari bidang studi tertentu. Maka terbentuklah apa yang kemudian disebut collegium. Berbeda dengan universitas yang mengajarkan beberbagai disiplin ilmu, collegium lebih terarah pada studi sesuatu disiplin tertentu dan masa belajarnya tidak diakhiri dengan ujian dan pemberian gelar. Demikianlah sejak abad ke-12 mulai terbentuk perguruan tinggi, baik yang berupa universitas maupun kolegium. Di antara universitas terkemuka yang terbentuk kala itu ialah Universitas Paris, Oxford dan Al-Azhar yang hingga masakini masih bertahan. Di lingkungan perguruan tinggi tersebut ditempuh cara belajar yang khas, yaitu pagi hari untuk lectiones (lectures, kuliah) yang diberikan oleh para pengajar, dan petang harinya disusul dengan disputationes (discourses, pembahasan) yang dilakukan pengajar dengan para mahasiswanya, dan dari lectiones dan disputationes mungkin timbul permasalahan yang dirumuskan sebagai tuaestiones, yaitu soal-soal yang perlu dibahas bersama untuk penyelesaiannya. Jelas pula dari pendekatan tersebut, bahwa studi pada perguruan tinggi bukanlah berupa penyajian courses belaka, melainkan dilakukan dengan pendekatan yang merangsang terjadinya discourses. Disinilah letak keistimewaan pendekatan studi pada tingkat universitas dibandingkan dengan pendekatan pembelajaran pada jenjang pra-universitas. Manakala melalui discourses timbul sesuatu yang masih perlu dipersoalkan lebih lanjut, maka dibukalah kesempatarl untuk bersama-sama mencari penyelesaiannya. Dapatlah dimengerti bahwa munculnya questiones bukan saja bisa berlanjut dengan perdebatan, melainkanjuga dengan penulisan naskah (treatise) yang secara khusus membahas persoalan ybs. Demikianlah interaksi kolegial dan tutorial merupakan cirikhas dalam pergaulan antar-warga civitas academica. Pergaulan antar-warga civitas academica sedemikian itu jelas berpengaruh terhadap terciptanya suasana akademik yang kondusif bagi kegiatan studi disipliner maupun interdisipliner. Sejak berlakunya ketentuan tentang otonomi pendidikan tinggi seperti tersebut di atas, maka berlakulah pula asas kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik. Perihal ini ditegaskan juga dalam pasal 2 ayat ( 1) UU No.2/1989, sbb: Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan. Selanjutnya dalam penjelasannya dijabarkan sbb: "Kebebasan akademik dimiliki oleh sivitas akademika yang terdiri atas staf akademik dan mahasiswa. Kebebasan akademik merupakan kebebasan sivitas akademika untuk melakukan pengajaran ilmu kepada dan antara sesama warganya serta melakukan studi, penelitian, pembahasan dan penerbitan ilmiah. Kebebasan mimbar akademik sebagai bagian dari kebebasan akademik merupakan hak dan tanggungjawab seseorang yang memiliki wewenang dan wibawa keilmuan guna mengutarakan pikiran dan pendapatnya dari mimbar akademik. Penjelasan di atas ini penting difahami oleh segenap civitas academica, karena masih sering dicampuraduknya pengertian kebebasan akademik dengan kebebasan mimbar akademik. Kebebasan mimbar akademik ditegaskan khususnya, karena sebelumnya hanya melalui mimbar agama (waktu itu: gereja) seseorang yang memiliki wewenang dan wibawa keagamaan dapat menyatakan sesuatu yang harus diterima sebagai kebenaran; dalam hal ini apa yang disampaikan dari mimbar (ex cathedra) oleh seorang yang bewenang dan menyandang atribut tertentu dianggap sebagai pernyataan yang berwibawa tentang kebenaran mengenai keimanan (faith). Sejak berlakunya otonomi keilmuan di lingkungan perguruan tinggi pun berlaku kebebasan mimbar akademik, dan apa yang disampaikan dari mimbar akadermik (ex cathedra academica) oleh seseorang yang memiliki wewenang dan wibawa keilmuan merupakan pemyataan ilmiah berdasar penalaran (reason). Sebelum diakuinya otonomi keilmuan dan kebebasan mimbar akademik berlaku ketentuan "keimanan di(unggulkan) atas penalaran" (faith over reason); pernyataan yang beranjak dari keimanan harus selalu diunggulkan di atas hasil pemikiran dan penalaran. Hasil pemikiran dan penalaran yang berbeda - apalagi bertentangan - dengan apa yang diajarkan berdasarkan keimanan harus dibatalkan. Setelah berlaku otonomi keilmuan dan kebebasan mimbar akademik masalah keimanan tidak lagi a priori diunggulkan, melainkan dibedakan dari upaya yang beranjak dari penalaran (faith and reason). Adakalanya pemikiran dan pendapat yang dilontarkan dari kedua mimbar ini bisa bersandingan (juxta-position) tanpa pertentangan satu dengan lainnya, akan tetapi bisa juga terjadi pertentangan (counter-position). Betapapun juga, perbedaan pendapat antara kedua mimbar dimungkinkan, karena keduanya beranjak dari dua pra-posisi yang berlainan pula. ***** Hal lain yang secara khusus perlu mendapat perhatian kita ialah apa yang secara umum dikenal sebagai susila akademik yang se1anjutnya secara normatif diperkenalkan sebagai kaidah perilaku akademik dan kaidah susila profesional. Misalnya, betapapun hebatnya penemuan atau pendapat seorang akademikus, ia pasti akan memberikan peluang untuk tinjauan kritis oleh kelompok sejawatnya (peers). Kesempatan untuk menyatakan apresiasi dan kritik itu juga terbuka untuk umum (public); maka penemuan atau pendapat itu harus di-publikasi-kan. Hal ini memenuhi syarat bahwa sesuatu penemuan dan pendapat ilmiah harus terbuka untuk diuji keabsahannya melalui tinjauan kritis. Dalam semangat ini pula sesuatu teori atas tesis diperlakukan, yaitu dihadapkan pada kritik, bahkan ditandingkan dengan kontra-teori dan anti-tesis yang relevan. Melalui publikasi juga dapat dinilai sejauhmana derajat orisinalitas sesuatu penemuan atau pendapat ilmiah: dalam kaitan ini pasti harus dihindari tindakan yang bersifat plagiat, yaitu klaim seseorang atas keaslian naskah ilmiah yang ditulisnya, padahal naskah ybs temyata merupakan salinan harfiah dari publikasi orang lain. Perbuatan plagiat (bahasa Inggris: plagiary, berasal dari kata plagiare) yang menurut berbagai kamus bahasa Inggris artinya a.l. kidnapping, plundering, theft, dan pelakunya disebut plagiator (berasal dari kata plagiarus). Dari berbagai arti tersebut jelaslah bahwa perbuatan plagiat sangat tidak terpuji dalam lingkungan akademik; makin banyak bertambahnya karya tulis ilmiah, makin sulit pula untuk mendeteksi perbuatan plagiat; maka hukuman yang dijatuhkan terhadap plagiator sangat berat. Kutip-mengutip sumber bacaan tentu dibenarkan, sejauh disertai penjelasan mengenai sumbernya; kutip-mengutip pun ada aturannya yang harus dipatuhi dalam penulisan naskah ilmiah. Karya tulis sejak dulu merupakan bagian dari kegiatan ilmiah; tanpa karya tulis tidak ada publikasi, dan karena tidak ada publikasi maka tidak pula terbuka kesempatan untuk melakukan kritik terhadap karya ilmiah ybs. Lagipula tanpa publikasi penyebaran ilmu tidak akan mencapai khalayak luas. Padahal ilmu -berbeda dengan mistik atau metafisik- harus bersifat terbuka untuk umur'.1 (public) guna mendapatkan apresiasi maupun kritik, dan dapat dialihkan (transferable) melalui pendekatan belajar. Berkaitan dengan tradisi tulisan itu, pembulatan sesuatu masa studi pada jenjang pendidikan tinggi disertai dengan kewajiban menyelesaikan sesuatu karya tulis. Hal ini jelas dinyatakan dalam pp No 30/1990, pasal16 sbb: (1) Ujian skripsi diadakan dalam rangka penilaian hasil belajar pada akhir studi untuk memperoleh gelar Sarjana. (2) Ujian tesis diadakan dalam rangka penilaian hasil belajar untuk memperoleh gelar Magister (3) Ujian disertasi diadakan dalam rangka penilaian hasil bejalar untuk memperoleh gelar Doktor. Sayang seka1i da1am PP No 60/1999, 16 ayat (1) pasal tersebut diubah perumusannya menjadi: (1) Ujian akhir program studi suatu program sarjana dapat terdiri atas ujian komprehensif atau ujian karya tulis, atau ujian skripsi. Diterangkan dalam penje1asan ayat ini, bahwa "Ketentuan yang diatur dalam pasal 16 ayat (1) ini berlaku bagi Program Sarjana maupun Program Diploma IV,. Bunyi ayat ini memberikan pilihan untuk ujian akhir program kesarjanaan, termasuk kemungkinan ujian yang tidak mempersyaratkan karya tu1is atau skfipsi. Yang menarik ialah bahwa da1am ayat ini samaseka1i tidak disebutkan bahwa ujian akhir itu dilakukan untuk mempero1eh ge1ar sarjana (sebagaimana disebutkan dalam ayat pasal 16 ayat (1) PP No.30/1990 yang berlaku sebe1umnya. Dengan demikian dimungkinkan pengakhiran suatu program kesarjanaan tanpa pembuatan skfipsi sebagai karya tu1is yang mestinya bisa memberikan gambaran tentang kemampuan calon sarjana ybs untuk mengungkapkan pikirannya me1alui bahasa yang baik, jelas dan lugas. Padahal tu1isan merupakan rekaman yang menetap dan dapat memantulkan derajat kejernihan pengutaraan pikiran; berbeda dengan pengutaraan pikiran secara lisan yang dapat diputar-balik sekedar berdasarkan verbalisme dan semantik yang membingungkan. Dalam hubungan ini berlaku ungkapan "scripta manent, verba volant" yang menggambarkan bahwa sesuatu yang tertulis bersifat menetap, sedangkan apa yang diutarakan secara verbal belaka niscaya menguap. Mungkin perubahan pada pasa1 16 ayat (1) itu dikarenakan oleh kurangnya pengertian tentang kata 'skripsi'. Skripsi berasal dari kata scriptum, yang artinya tulisan. Skripsi yang dipersyaratkan da1am pengakhiran pendidikan untuk mempero1eh ge1ar Sarjana adalah tulisan kesarjanaan, yang d.h.i. berarti suatu tulisan yang berkaitan dengan disip1in i1mu ca1on sarjana ybs. Ke1irunya ia1ah bahwa skfipsi disamakan artinya dengan tesis, sehingga tuntutannya tidak lagi sekedar dise1esaikannya suatu karya tu1is kesarjanaan, me1ainkan suatu pengambi1an posisi yang didahu1ui oleh perumusan hipotesis dalam membahas sesuatu permasalahan. Memang benar bahwa tesis merupakan suatu jenis skripsi, yaitu suatu jenis karya tulis, akan tetapi bukan seba1iknya bahwa suatu skripsi harus berupa tesis. Begitu pula disertasi adalah sebuah tesis, tapi tidak setiap tesis merupakan disertasi. Disertasi merupakan tesis yang dipertahankan di hadapan sidang terbuka senat perguruan tinggi untuk memperoleh gelar Doktor dari perguruan tinggi ybs. Demikianlah perlunya dibedakan antara masing-masing pengertian: skripsi dan tesis serta disertasi. Sejak perkembangan awalnya dalam lingkungan pendidikan tinggi berlaku kelaziman menyelesaikan sesuatu karya tulis (scriptum). Bahkan di abad pertengahan ada ruangan yang disebut scriptorium, yaitu ruangan yang dikhususkan bagi mereka yang mengerjakan karya tu1is. Maka seseorang yang menyandang gelar Sarjana seharusnya dapat merumuskan pikiran dan pendapat dari sudut pandang disiplin ilmunya secara tertulis, sehingga terbuka kesempatan baginya untuk menyajikan makalah dalam berbagai forum akademik dan menurunkan karya tulisNya dalam berbagai medium akademik. Demikianlah pengakhiran studi untuk memperoleh gelar Sarjana semestinya mempersyaratkan pembuatan skripsi - bukan tesis -, kecuali kalau program studi kesarjanaan itu bersifat program non-gelar (non-degree program) dan disetarakan dengan progran diploma IV sebagaimana bunyi penjelasan pasal 16 ayat ( I) PP No.60/1999 yang dikutip di atas. Mengingat perbedaan antara program sarjana dan program diploma, maka tidak mungkin dilakukan penyetaraan antara keduanya. Perbedaan penting antara keduanya bukan saja terletak pada susunan acara kurikuler, melainkan bahwa program sarjana diakhiri dengan perolehan gelar, sedang prograrn diploma tidak diakhiri dengan peroleh gelar. ***** Karya tulis juga sangat dipengaruhi oleh penggunaan bahasa yang cermat, sehingga isinya terhindar dari kekaburan arti atau menjadi pluri-interpretabel. Penggunaan bahasa yang berbunga-bunga belaka seringkali menggagalkan ciri kelugasan dalam pengutaraan pikiran, apalagi dalam karya tulis yang bersifat akademik. Karya tulis ilmiah menuntut penggunaan bahasa yang jelas dan lugas; bahasa karya tulis ilmiah tidak perlu dibubuhi 'kosmetika' berupa bahasa berbunga-bunga yang bertele-tele. Kejelasan dan kelugasan harus merupakan ciri yang mencuat dalam naskah ilmiah; dalarn hubungan ini rangkaian kata hingga menjadi kalimat harus mewakili pikiran atau pemyataan yang sebenarnya. Salah letak satu kata saja bisa berakibat perbedaan arti atau tafsiran; perbedaan letak suatu kata saja dalam rangkaian kalimat pun bisa menimbulkan arti yang berbeda. Misalnya: kalau pada kalimat "Kemarin malam saya mencium dia pada dahinya" ditambahkan kata 'hanya', maka arti kalimat itu akan berbeda-beda karena tegantung pada di mana kata 'hanya' itu diletakkan: pada awal kalimat, atau disisipkan antara kata pertama dan kedua, atau antara kata kedua dan ketiga, atau antara kata ketiga dan keempat dan begitu seterusnya? Demikianlah diperlukan kecermatan merangkai kata hingga menjadi kalimat yang jelas dan tidak pluri-interpretabel, sehingga sesuatu pernyataan tidak menimbulkan pertanyaan tentang sejauhmana kesesuaiannya dengan apa yang sebenarnya hendak diutarakan. Kalau benar bahwa berbahasa merupakan representasi pikiran dan gagasan (thoughts & ideas), maka kecerobohan berbahasa pun mengisyaratkan kecerobohan pikiran dan gagasan. Perhatikan misalnya pernyataan yang diawali dengan "Dalam suatu keadaan-keadaan yang" atau "Pada suatu even-even..." (bahasa apa ini?); mana mungkin 'suatu' menunjuk pada hal yang jamak? 'Suatu peristiwa', benar; tapi 'suatu peristiwa-peristiwa' jelas ceroboh. Perhatikan juga kalimat yang sering kita temukan dalam sesuatu surat keputusan yang berbunyi "Kekeliruan dalam surat keputusan ini akan dilakukan perbaikan seperlunya"; siapa yang melakukan perbaikan dan (si)apa yang dikenai perbaikan? Begitu juga kalimat "Pelanggaran terhadap peraturan ini akan diambil tindakan"; siapa yang mengambil tindakan dan (si)apa yang dikenai tindakan itu? Contoh lain: "dalam pertemuan ini membahas masalah penyelundupan"; apa perlu kalimat itu diawali dengan kata 'dalam'?; dan masih banyak lagi contoh yang menunjukkan kesembarangan dalam pernyataan lisan maupun tulisan. Dari berbagai contoh serupa di atas ini jelaslah bahwa bukannya bahasa Indonesia yang kurang efektif sebagai medium untuk mengungkapkan pikiran dan pendapat, melainkan penuturnyalah yang ceroboh dan sembarangan saja dalam penggunaan bahasa itu. Tentu saja kecerobohan demikian itu tidak sepantasnya tampil dalam suatu naskah akademik dan karya tulis ilmiah umumnya. Oleh karenanya, dalam menilai sesuatu naskah akademik (khususnya: skripsi, tesis. disertasi) perlu diperhatikan juga kecermatan dan kelugasan berbahasa; kecermatan mencegah pluri-interpretabilitas, sedang kelugasan memperjelas esensi muatan kalimat. Dari banyak contoh dapat dibuktikan, bahwa kekeliruan berbahasa bukanlah disebabkan oleh kurang kayanya bahasa Indonesia untuk mengutarakan pikiran dan pendapat secara baik, cermat, jelas, dan lugas, melainkan lebih disebabkan karena kecerobohan pengguna bahasa sebagai medium ekspresi dan komunikasi. Sebaliknya bisa dibuktikan, bahwa bahasa Indonesia bukan saja sudah menjadi bahasa umum (common language), melainkan juga sudah memenuhi persyaratan untuk berfungsi sebagai bahasa nasional; yaitu sebagai bahasa untuk komunikasi politik, sebagai bahasa kesusastraan, dan akhirnya sebagai bahasa pengantar pada semua jenjang pendidikan. Dari berbagai publikasi karya tulis ilmiah umumnya, dan sebagaimana khususnya terbukti dari penulisan tesis dan disertasi berbahasa Indonesia mengenai berbagai disiplin ilmu sejak tahun 50an, bahasa Indonesia bisa. berfungsi sebagai medium untuk mengutarakan pikiran dan pendapat ilmiah. Maka tidak beralasan untuk mengatakan bahwa kecerobohan berbahasa dalam karya ilmiah disebabkan oleh 'kemiskinan' bahasa. Lebih mudah untuk membuktikan betapa kecerobohan berbahasa disebabkan oleh sikap kesembarangan penggunanya. Kalau berbahasa bisa dianggap sebagai pantulan berfikir, kecerobohan berbahasa mengisyaratkan kecerobohan berpikir pula; dan kalau pikiran dan penalaran (logos) dipandang sebagai daya untuk menemukan ketertiban tentang kenyataan yang masih kacau (chaos), maka bahasa sebagai pengutara logos harus berperan sebagai penertib chaos. Melalui bahasa sejumlah persepsi tentang apa yang nyata (real) dapat dirangkum menjadi konsepsi sebagai gagasan (idea) yang bermakna. Ada benarnya juga pernyataan seorang ahli linguistik terkemuka, Otto Jespersen, bahwa "man is a classifying animal" oleh kesanggupannya berbahasa. Karena setiap karya ilmiah diandalkan pada arus pemikiran dan penalaran yang jernih dan runtut, maka penggunaan bahasa yang cermat, jelas dan lugas tetap dipersyaratkan untuk menilai sesuatu karya ilmiah. Begitulah penilaian setiap skripsi, tesis dan disertasi sebagai karya tulis bagi pengakhiran suatu tahap studi untuk memperoleh gelar kesarjanaan harus meliputi aspek kebahasaannya. Bahasa yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah bukanlah bahasa yang sulit dan rumit, melainkan bahasa yang jelas dan lugas. Akhimya perlu dicatat, bahwa penguasaan ilmu tidak pernah mencapai titik terminal, apalagi kesimpulan yang final. Maka setiap ilmuwan tidak akan pernah membuat klaim bahwa pikiran dan pendapatnya berlaku absolut. Ini berarti bahwa setiap tahap dalam studinya harus tersedia apertura bagi ilmuwan lain untuk memberikan kritik dan melaksankan studi atau penelitian lanjutannya. Demikianlah setiap akademikus harus menghindarkan diri dari kesan arogansi, bahwa seolah-olah pikiran dan pendapatnya adalah yang paling unggul, apalagi sepenuhnya kedap-gagal (fail-proof). Sebab betapapun cermatnya sesuatu studi, tidak mungkin sifatnya serba mencakup segala aspek gejala atau peristiwa yang menjadi sasarannya, kendatipun studi itu dilakukan secara multi- atau inter-disipliner. Setiap studi merupakan tahap yang membuka kemungkinan bagi dilakukannya studi lanjutannya. Sejarah perkembangan ilmu sepanjang zaman menunjukkan betapa ilmu terus berkembang atas kemekarannya sendiri seolah-olah ad infinitum. Maka setiap akademikus harus senantiasa mempertahankan sikap rendah-hati, betapapun gemilang hasil studinya. sebab dalam perkembangan ilmu berlaku ungkapan every end is a new beginning. Dengan catatan pengantar di atas ini. seseorang dapat merintis perjalanannya menuju perwujudan cita-citanya untuk menjadi homo academicus.(Fuad Hasan) __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

