Mangga nyanggakeun..ieu aya hiji deui seratan nu aya pakaitna sareng RUU nu 
nuju rame tea...
  baktos,
  yana
  
========================================================================================================================================================================================================================================================================================================================================
  Subject: Rancangan Kekerasan terhadap Perempuan

Oleh Maria Hartiningsih
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0603/11/swara/2499099.htm
---------------------------------------------------------------

Penerbitan Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi atas inisiatif 
Dewan Perwakilan Rakyat tak dapat dilepaskan dari 14 produk kebijakan sejenis 
di tujuh kabupaten dan kota di tiga provinsi serta di tingkat nasional.

Semua ini merupakan bagian dari kecenderungan umum dimulai tahun 2000, terkait 
dengan semakin menguatnya semangat konservatisme dan fundamentalisme agama.

Itulah intisari catatan tahun 2005 Komisi Nasional Antikekerasan terhadap 
Perempuan (Komnas Perempuan) yang diluncurkan di Jakartam awal pekan ini.

Kami menolak RUU APP bukan karena menghalangi upaya penanggulangan pornografi, 
tetapi karena materi RUU itu lebih tentang pengaturan perempuan, ujar Ketua 
Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Kamala 
Chandra Kirana tentang RUU APP 
yang mendapat penolakan keras dari berbagai komponen masyarakat itu.

Catatan itu menunjukkan sedikitnya delapan pasal dalam RUU itu mengatur 
perempuan berpakaian dan berkelakuan. Akademisi dari Universitas Indonesia, Dr 
Gadis Arivia, dalam peluncuran bukunya Feminisme: Sebuah Kata Hati di Jakarta, 
8 Maret 2006, kembali menegaskan, RUU itu tidak sekadar mengandung kecurigaan 
terhadap perempuan, tetapi memusuhinya, seolah-olah tubuh perempuan kotor dan 
berbahaya.

Kalau disahkan, RUU itu akan mensyaratkan pembentukan sebuah badan khusus bagi 
implementasinya.

Dengan demikian, negara akan menjadi pelaku diskriminasi sistematik terhadap 
warga negaranya sendiri, khususnya yang berjenis kelamin (biologis) perempuan.

Catatan Komnas Perempuan itu juga mengingatkan, produk kebijakan tersebut 
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari produk-produk kebijakan lain yang 
bertentangan dengan asas keberagaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Contohnya terdapat dalam perda dan surat-surat edaran bupati mengenai seragam 
kerja, kesusilaan, pelacuran, busana muslim, pemulihan keamanan dan ketertiban 
berdasarkan ajaran moral, agama, etika, nilai-
nilai daerah, serta tentang peningkatan kualitas ketakwaan dan keimanan di 
Kabupaten Cianjur, Garut, dan Tasikmalaya di Provinsi Jawa Barat, dan Kota 
Tangerang di Provinsi Banten.

Selain itu juga ada perda-perda amar maruf nahi munkar, meliputi perda tentang 
zakat, baca tulis Al Quran dan busana muslim, perjudian, miras, narkoba, serta 
prostitusi di Kabupaten Enrekang, Maros, Bulukumba di Provinsi Sulawesi 
Selatan. Di tingkat nasional berupa Keputusan Fatwa Munas VI MUI tentang 
pengiriman tenaga kerja 
wanita ke luar negeri.

Konsep berbangsa yang didasarkan pada asas pluralisme sedang ditantang dan 
sebuah hegemoni baru yang diskriminatif sedang dikerahkan, ujar Kamala.

Kekerasan demi kekerasan

Catatan tahunan 2005 itu merekam peningkatan angka kekerasan dalam rumah tangga 
sampai 45 persen dibandingkan tahun sebelumnya; sekitar 20.291 kasus KDRT dari 
14.020 kasus, yang ditangani 215 lembaga di 29 
provinsi.

Ada delapan produk kebijakan di tingkat daerah dan nasional yang sangat berarti 
dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak 
perempuan. Dua provinsi yang memimpin adalah Bengkulu dan Jawa Timur.

Namun, kelegaan itu disapu oleh kekerasan terhadap perempuan di ruang publik 
oleh state actors. Kekerasan itu diakibatkan oleh kebijakan negara dan aparat 
negara. Begitu ditegaskan Myra Diarsi, aktivis dan salah satu komisioner Komnas 
Perempuan.

Inti semua peraturan itu adalah menyerang integrasi perempuan dan menghambat 
mereka memperoleh hak-hak asasinya, tegasnya.

Serangan terhadap kedaulatan perempuan atas nama kesusilaan yang paling akhir 
terjadi di Tangerang setelah Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan Perda 
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran Tanpa Pandang Bulu.

Perda itu menyebutkan, Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan 
sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur, dilarang berada di 
jalan-jalan umum atau di tempat lain..., 
(Pasal 4).

Penggunaan ancaman dan teror bagi media yang menyiarkan peristiwa penangkapan 
perempuan yang dituduh sebagai pelacur dan langsung disidang itu, menurut Myra, 
merupakan show of force untuk menunjukkan dukungan masyarakat.

Pihak yang mencoba menjelaskan duduk persoalan dan berpikir secara jernih 
(mengenai persoalan itu) dianggap sebagai liyan (the other) dan ditakut-takuti 
dengan moralitas agama.

Padahal UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan jelas menyatakan, 
Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan 
perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan (Pasal 145, Nomor 2).

NAD

Kebijakan tentang pemberlakuan Syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) 
mulai dijalankan tahun 2005, ditandai dengan munculnya organ-organ negara yang 
baru, seperti Dinas Syariat Islam, Wilayatul Hisbah (WH/Polisi Syariat), 
Majelis Permusyawaratan Ulama,dan Mahkamah Syariyah.

Rencana Mahkamah Agung RI untuk menciptakan mekanisme tersendiri untuk 
kasus-kasus banding dari Mahkamah Syariyah NAD semakin memastikan integrasi 
Syariat Islam NAD ke dalam kelembagaan hukum 
nasional.

Menurut catatan tahunan 2005 itu, berdasarkan pemantauan di media lokal di NAD, 
dari 46 kasus pelanggaran qanun (peraturan daerah) selama tahun 2005, sekitar 
70 persen di antaranya (32 kasus) menyangkut perempuan sebagai terdakwa dan 
terhukum. Secara terpisah,LBH APIK Aceh melaporkan sepanjang tahun 2005 
terdapat 30 kasus 
penangkapan terhadap perempuan terkait dengan pemberlakuan Syariat Islam.

Kenyataan ini menegaskan apa yang dikatakan peneliti dan ahli agama Islam, Dr 
Musdah Mulia, bahwa sasaran utama praktik penerapan Syariat Islam di NAD adalah 
perempuan.

Aparat WH dalam suatu razia jilbab di Lhok Seumawe dengan jelas menyatakan, 
Salah satu penyebab bencana terjadi di Aceh karena perempuan enggak pakai 
jilbab, demikian dikutip catatan tahunan itu.

Syarifah Rahmatillah, aktivis Mitra Sejati Perempuan Indonesia (Mispi) Banda 
Aceh, mengatakan, kabarnya di Bireuen akan diberlakukan fatwa dari Majelis 
Permusyawaratan Ulama mengenai jam malam. Fatwa 
itu belum disebarkan. Kami juga baru tahu dari media.

Fatwa itu harus diujicobakan di masyarakat sebelum diterapkan, kata Syarifah. 
Bagaimana kalau janda, perempuan tidak bersuami dan tak punya saudara laki-laki 
harus keluar malam dalam situasi darurat, misalnya ke rumah sakit?

Kebebasan perempuan berpendapat pun terancam. Seorang tokoh perempuan pengusaha 
setempat dituduh melakukan penghinaan pribadi dan terhadap institusi Dinas 
Syariat Islam Lhok Seumawe karena memberi masukan agar perempuan dilibatkan 
dalam pembangunan daerah dan agar WH direkrut dari mereka yang bisa dijadikan 
panutan masyarakat.

Jika salah rekrut akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 
Misalnya, di kampung saya, WH direkrut dari mantan penjudi dan pemabuk, ujar 
perempuan itu, seperti dikutip dari catatan tahunan Komnas Perempuan itu. Saat 
ini kasus tersebut masih dalam proses hukum.

Seperti dikemukakan aktivis Suraiya Kamaruzzaman, orang Aceh takut 
mempertanyakan cara-cara penerapan Syariat Islam karena dihadang oleh tuduhan 
Anti-Islam.

Padahal, ruh Islam sudah sangat kental di Aceh jauh sebelum Syariat Islam 
dilembagakan. Jadi saya mempertanyakan Islam yang mana, tanya Suraiya.

Pereduksian

Agama, menurut budayawan Dr Toeti Heraty Noerhadi, merupakan jawaban yang mudah 
membuat orang bungkam dan dibungkam. Dengan itu masalah ketidakadilan tak bisa 
dilontarkan dengan leluasa.

Ilmuwan dan pengajar pada Departemen Filsafat Universitas Indonesia, Dr 
Haryatmoko, menambahkan, persoalan besar, seperti kemiskinan dan utang, saat 
ini telah direduksi sebagai persoalan moral, direduksi lagi ke dalam kelamin 
biologis, lalu direduksi lagi sebagai kelamin (biologis) perempuan. Ini juga 
terjadi di Eropa, khususnya Inggris, 
ketika diserang krisis ekonomi dan kemiskinan pada abad ke-19.

Myra Diarsi merekam pernyataan politik para pejabat dan politisi yang secara 
eksplisit menyatakan bahwa sumber dari banyak masalah saat ini adalah 
kebobrokan moral bangsa.

Ketidakmampuan menyelesaikan masalah ekonomi, sosial dan kebudayaan, termasuk 
flu burung, busung lapar, dan polio, direduksi ke dalam persoalan moral dan 
disempitkan sebagai moral perempuan. Mereka melemparkan semua tanggung jawab 
kepada tubuh perempuan, tegas Myra.

===============================================================


                
---------------------------------
 Yahoo! Mail
 Use Photomail to share photos without annoying attachments.

[Non-text portions of this message have been removed]





Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke