Sareng hormat,
 
Punten bade tumaros, Bilih aya nu terang naha ieu berita leres- leres
atanapi bohongan???? 
 
Hatur nuhun.
 
 
BERSATU DAN BERGERAK MEMPERTAHANKAN HAK KITA
KONDISI KETENAGAKERJAAN.
Text Box: Pasca Reformasi sepertinya negara Republik Indonesia mulai
merasakan adanya aroma Demokrasi dan 'Kebebasan " apalagi kaum
pekerja/buruh bisa kembali menjalankan aktivitas organisasinya tanpa
banyak  campur tangan pihak pemerintah dan pengusaha dengan adanya
jaminan pada UU no 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja /Serikat Buruh
sebagai penjabaran  tingkat nasional dari Konvensi ILO No 87 dan No 98
yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.Untuk pengaturan
ketenagakerjaan dan hubungan industrial juga dibuatkan UU No 13 tahun
2003 yang memang pada awal penyusunanya banyak penolakan dari Serikat
Pekerja /Buruh karena isinya banyak merugikan pihak pekerja/buruh .Dalam
pasalnya memang masih banyak yang kontraversial dan butuh banyak Kep-Men
untuk penjabaran teknisnya.Karena cepatnya pergantian pemerintahan serta
pengesahan UUK No 13 TAHUN 2003 yang  dipaksakan dan punya tendesi
Politis , maka pelaksanan teknisnyapun belum semua pasal bisa terlaksana
.Ironisnya belumlah UU berumur 3 ( tiga ) tahun dengan serta merta
karena alasan ekonomi politik dan untuk menarik para investor asing maka
pemerintah melalui Mentri Tenaga Kerja pada awal Maret 2006 mulai
mengajukan draft revisi UU No 13 tahun 2003 melalui Dewan Perwakilan
Rakyat. "Bahkan secara ekstrim ada yang menganggap sebagai salah satu
penyebab larinya investor asing dan menurunnya minat investor ke
Indonesia", kata Menakertrans Erman Suparno.  Menteri Perdagangan Mari
Pangestu pada  pertemuan koordinasi Forum Investasi Indonesia-Jepang
dengan pengusaha Jepang juga membuat daftar prioritas untuk mengkaji
beberapa elemen dalam UU Ketenagakerjaan No.13/2003 seperti uang
pesangon, pemogokan, PHK, pekerjaan yang disubkontrakan dan Dana
Pengembangan Keterampilan dan sistem penetapan upah minimum; 
Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin)
mendesak agar revisi terhadap UU nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
dapat segera direalisasikan.
Kembali para pekerja/buruh harus menghadapi arogansi pemerintah dan
pengusaha  yang tidak pernah berfikir untuk kepentingan masyarakat
banyak terutama kaum pekerja/buruhnya sebagai mayoritas dari rakyat
Indonesia .Kepentingan Investor dan kaum pemilik modal ( kapitalis )
ditambah pesan khusus dari IMF (  International Monetory Fund ) jadi
pemicu utama rencana pemerintahan yang dipimpin oleh para pejabat negara
yang bejat dan akan terus menyengsarakan dan membuat rakyatnya makin
menderita .Ketidak mampuan pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan
sebagai penggerak ekonomi negara akan dimanfaatkan oleh para investor
asing yang haus uang dan akan mengeksploitasi sumber daya alam dan juga
sumber daya manusianya dalam bentuk jual beli pekerja/buruh dengan
melegalkan sistem "Outsourching " dan kontrak untuk semua jenis
pekerjaan .Kaum pekerja/buruh serta sebagian besar rakyat Indonesia
akan kembali dianiaya dan akan merasakan penderitaan lahir batin yang
dalam bila rencana pemerintah yang didukung para pengusaha bisa
terlaksana .
REVISI YANG AKAN MENYENGSARAKAN 
Dalam draf revisi setebal 119 halaman terdapat 55 pasal yang mengalami
perubahan  dimana sebagian besar akan makin membuat kaum pekerja/buruh
makin dimarginalkan dan dirampas hak-haknya sebagai warganegara yang
berhak untuk hidup layak seperti yang diamanatkan dalam konstitusi
negara pasal 27 ayat 2 UUD 1945 : "Tiap-tiap warganegara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan "
Dengan konsep yang  jauh lebih buruk dari yang sudah berlaku saat ini
dan pasal - pasal yang terkandung di dalamnya jauh lebih represif dan
tidak manusiawi terhadap buruh, diantaranya :
Kebijakan Labor Market Flexibility dengan praktik outsourcing yang tanpa
memberikan batasan sehingga pekerja/buruh bebas diperjual belikan dengan
cara apapun layaknya budak secara tidak beradab oleh pemerintahya
sendiri.Pasal 65 .
Sistem Kontrak (PKWT) yang menjadi bebas syarat karena tidak lagi
mengatur jenis pekerjaan waktu kontrak menjadi 5 tahun, sehingga akan
menambah ketidak pastian kaum pekerja/buruh.Pasal 59 Pesangon bagi buruh
yang ter PHK ditentukan maksimal 7 bulan upah termasuk jika perusahaan
mem PHK karena alasan Efisiensi, Uang penghargaan masa kerja di berikan
bagi yang sudah bekerja diatas 5 tahun atau lebih dengan batas maksimal
pemberian sebesar 6 bulan upah. Pasal 156 
Buruh yang berhak mendapatkan pesangon hanya bagi yang upahnya lebih
rendah atau sama dengan Pendapatan Tidak kena Pajak (PTKP) / sebesar 1
juta rupiah saja, dengan kesimpulan bagi mereka yang upahnya diatas
PTKP/ golongan middle management seperti Kepala Regu, supervisor, 
      kepala seksi foreman, kepala bagian hingga manager, dll tidak lagi
diatur dalam revisi undang - undang      ini alias GRATIS !!!!! karena
mereka dianggap bukangolongan buruh !!!  Pasal 156 .
Perusahaan tutup karena alasan Force Majour, maka perusahaan terbebas
dari kewajiban membayar pesangon kepada buruh, Pasal 164
Upah Pensiun bagi buruh dihilangkan sama sekali alias GRATIS rek !!!!
Memberikan keleluasaan bagi Tenaga Kerja Asing (Ekspatriat) untuk
bekerja di Indonesia dan bersaing di pasar tenaga kerja yang sudah
sangat sempit ini dengan jumlah angka pengangguran terbuka sebesar 40,1
juta orang  atau sekitar 37% dari 106,9 juta angkatan kerja yang
tersedia.Pasal 42
Pasal 158 UUK No. 13 tahun 2003 yang sudah di batalkan oleh Mahkamah
Konstitusi dan dinyatakan sudah tidak memiliki kekuatan hukum tetap,
oleh rezim ini dihidupkan kembali dengan merubah redaksi "buruh yang
terkena skorsing di bayar 50%".
Text Box: Upah Minimum (UMP/UMK) ditetapkan sepihak oleh perusahaan,
sehingga membuka peluang perusahaan menengah dan besar membayar upah
jauh lebih rendah dari kemampuan yang sesungguhnya dan menutup keharusan
negosiasi dengan buruh/serikat buruh.Pasal 88 
Hak Fundamental Buruh untuk mogok DIKEBIRI dengan sangsi pemecatan (PHK)
/ tuntutan ganti rugi. Pasal 142 
Dengan berkedok pada alasan yuridis, salah satunya adalah "hukum
ketenaga kerjaan yang ada dianggap tidak ramah pada investasi dan
terlalu memproteksi pekerja/buruh" lembaga eksekutif ini menganggap
perlu untuk menghilangkan hambatan yang ada termasuk strategi menjadikan
tumbal kaum pekerja/buruh Indonesia dalam praktik perbudakan dengan
mempromosikan tenaga kerja murah pada para investor asing yang akan
menanamkan modalnya dan mengeruk kekayaan sumber daya alam dan tenaga
kerja ahli demi tercapainya tujuan meningkatnya profit yang akan dibawa
pulang kenegrinya seperti tujuan para kaum penjajah ( imperialisme )
beberapa abad silam.Tidak adalagi niatan pemerintah untuk
mensejahteraakan rakyatnya karena tekanan asing yang begitu kuatnya dan
akan hilanglah kemerdekaan dan kebebasan kaum pekerja/ buruh yang
merupakan hak asasi manusia .Pekerja/buruh tidak akan diperlakukan
sebagai manusia yang diperhatikan hajat hidup diri dan keluarganya tapi
akan diperlakukan sebatas dibutuhkan sebagai mesin /alat untuk
menghasilkan profit/keuntungan demi kemenangan dalam persaingan bisnis
tingkat global.
BERGERAK DAN BERJUANG
Menghadapi dua kekuatan pengusung modal yaitu pengusaha dan pemerintahan
yang dikuasai oleh para pengusaha ( lihat susunan Kabinet kita sekarang
) maka hanya satu alat kekuatan yang dimiliki kaum pekerja /buruh yaitu
kekuatan massa yang harus terus menerus bergerak dan berjuang tanpa
kenal lelah untuk mempertahankan hak-hak kita yang akan dirampas dengan
paksa melalui legalisasi yurdis revisi UU no 13 tahun 2003 .Saatnya
semua kaum pekerja/buruh tidak terkotak kotak dan bergerak sendiri
sendiri berdasarkan sektor pekerjaan/industri .Persatuan kaum
pekerja/buruh saatnya diuji untuk membentuk Solidaritas besama melakukan
aksi penolakan revisi UU no 13  tahun 2003 .Demonstrasi dan aksi harus
dijalankan secara terus menerus ,disiplin  dan bergelombang seperti
gelombang laut di samudra yang akan memecahkan batukarangnya pemerintah
sekarang yang arogan.Aksi nyata harus melibatkan semua pekerja/buruh
yang ada disemua pabrik-pabrik dan kantor kantor tanpa membedakan status
pekerjaannya .Demokrasi yang dibangun harus mendengarkan suara kaum
pekerja/buruh sebagai mayoritas warganegara dan aspirasi kita harus bisa
didengar oleh para legislatif atau kita akan terus melakukan gelombang
aksi-aksi sampai semua hak-hak kita bisa dipenuhi .Jangan pernah
berhenti bergerak agar nasib kita bisa berubah semakin baik ,hilangkan
ego pribadi dan kelompok serikat agar perjuangan berat bisa
berhasil.Kaum pekerja/buruh harus bangkit kepercayaannya , dengan tabah
dan sepenuh hati harus menyadari bahwa hanya kita yang akan bisa
berjuang mempertahankan hak-hak kita bukanlah pemerintah apalagi
pengusaha atau investor .Dengan persatuan seluruh pekerja/buruh di
Indonesia negara dan bangsa akan terhindar dari penjajahan modern yang
berkedok penanaman modal.SALAM SOLIDARITAS
 
 



 
 
 


[Non-text portions of this message have been removed]





Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke