Soal Pornografi, Berkacalah ke Dunia
http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=238676&kat_id=3
Sebelum berbicara banyak soal pornografi masalah yang
tengah menjadi sengkarut kata di DPR maupun di masyarakat sebaiknya
kita berkaca pada dunia. Melihat, membandingkan, bahkan tidak tertutup
kemungkinan untuk mengacu.
Setidaknya, dari sana kita akan tahu, apakah RUU itu
dibuat untuk menjadikan negeri ini puritan, atau
justru menata regulasi yang kini masih alpa. Sementara
kita semua tahu, pornografi kini sudah menjadi
monster, memangsa korbannya di mana dan kapan saja.
Amatilah secermatnya media massa kita setiap harinya.
Kriminalitas yang berawal dari masalah pornografi,
nyaris setiap hari menjadi penghias tidak
sehat media kita. Tidak sekadar menjadi perantara
berita, kadang, sebagian media kita, menurut berbagai
kalangan, justru telah menjadi pornografi itu sendiri.
''Kehadiran media pornografi itu sangat
merusak pendidikan umat. Kami sudah mendidik anak
dengan baik-baik, tapi dirusak dengan pornografi,''
kata Pimpinan Pondok Modern Darussalam, Gontor, KH
Abdullah Syukri Zarkasyi, dengan suara kecewa.
Karena itu, wajar bila kalangan pendidik seperti
Zarkasyi masygul,
ketika melihat ada saja kalangan yang seolah tidak
peduli dengan semua
itu. Ia menilai, kalangan yang menolak tersebut seolah
memang tidak
memiliki rasa peduli akan moral bangsa yang telah lama
dirusak
pornografi tersebut. Yang membuatnya heran, kalangan
itu seolah tidak
pernah kering dengan dalih. Mulai dari tudingan
melanggar HAM,
membelenggu kreativitas, berpotensi mengacaukan
perekonomian, sampai
ancaman distegrasi, tak lepas mereka kumandangkan.
Benarkah aturan yang tengah digodok DPR itu akan
menempatkan Indonesia
menjadi negara puritan, pembelenggu hak asasi manusia,
dan memasung
kretivitas? Apakah dengan diundangkannya RUU APP, maka
Indonesia
menjadi satu-satunya negara yang mengatur soal
pornografi, di tengah
'masyarakat maju dan demokratis' menyerahkannya pada
kedewasaan
masing-masing, sebagaimana dituntut para penolak RUU
tersebut. ''Tidak
juga,'' kata Gati Gayatri, seorang ahli peneliti utama
bidang
komunikasi dan media. Menurut Gati, negara-negara yang
sering
dikategorikan maju dan demokratis, justru mengatur
persoalan tersebut
secara ketat dan teregulasi.
Menurut Gati, Jepang mengatur masalah ponografi dalam
article 175 of
Japenese Penal Code. Negeri Matahari Terbit itu
melarang tercetaknya
gambar alat kelamin orang dewasa, persetubuhan, dan
rambut alat
kelamin di setiap media yang dibaca publik secara
terbuka.
''Sedangkan, representasi alat kelamin anak-anak tidak
diatur secara
ketat,'' kata dia. Di Taiwan, produk lukisan, video,
foto, CD-ROMs,
electronic signals, dan produk lain yang menggambarkan
interaksi
seksual atau kegiatan yang tidak pantas yang
melibatkan orang-orang
berusia di bawah 18 tahun, dianggap kriminal.
Selanjutnya, hal yang sama juga dilakukan negara
tetangga, Filipina.
Mungkin tidak banyak yang menduga, tetapi negara itu
memiliki Republic
Act No 7610 yang mereka undangkan pada 1993. Isi
regulasi tersebut,
antara lain, melarang tindakan mempekerjakan atau
memaksa anak-anak di
bawah usia 18 tahun melakukan kegiatan cabul atau
pertunjukan tidak
pantas. Kegiatan yang dilarang itu baik pertunjukan
langsung, terekam
di dalam keping video, atau menjadi model dalam
publikasi cabul dan
materi pornografi.
Di Eropa, Gati mencontohkan Inggris, masalah
pornografi diatur melalui
Protection of Children Act yang diundangkan tahun
1978. Negeri Big Ben
itu bahkan mengkriminalisasi tindakan mengambil,
mendistribusikan,
memamerkan, atau memiliki (bahkan mesti jumlahnya
hanya satu) foto tak
pantas dari seorang anak di bawah usia 16 tahun.
''Norwegia pun memiliki Amanded Penal Code yang mereka
undangkan tahun
1992 untuk mengatasi pornografi,'' kata Gati,
memaparkan. Sementara di
Australia, kepemilikan pornografi anak dianggap ilegal
menurut The
Australian Costums Service, undang-undang yang mereka
perkenalkan dan
terapkan mulai 1995.
Di kawasan Asia, Sri Langka memiliki Ciode Sec 286A,
tahun 1995.
Sedangkan Kamboja juga tengah membahas aturan hukum
soal pornografi.
Bagaimana dengan 'pendekar HAM dunia', Amerika
Serikat? Di negeri yang
mengusung kebebasan berekpresi ini, pornografi
didefinisikan sebagai
materi yang menunjukkan hal-hal seksual untuk tujuan
menimbulkan
rangsangan. Tetapi, di negara yang sering kali menepuk
dada sendiri
sebagai kampiun demokrasi itu, pornografi ternyata
sangat dibatasi
peredarannya.
''Lihat saja, majalah Playboy dan Penthouse. Di sana
peredarannya
sangat dibatasi, tidak dijual bebas begitu saja,''
kata Gati. Ia
menerangkan, di Amerika, pengertian pornografi
mencakup kecabulan atau
obscenity. Lewat the First Amandment, Amerika Serikat,
terutama sangat
melarang obscenity ataupun pornografi yang melibatkan
anak-anak di
bawah umur (child pornography). Bila di negara lain
hal itu diatur,
bukankah justru Indonesia akan terasing bila tidak
mengatur hal
tersebut? Karena itu, kekecewaan sebagaimana yang
diutarakan Zarkasyi,
sangatlah beralasan.
Sementara itu, berkaitan dengan perdebatan terakhir
soal RUU APP,
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul
Sembiring, menduga
ada gerakan sistematis untuk menyesatkan opini publik.
Tifatul
menyatakan, dia mencermati, di antara para penentang
RUU APP ada yang
sengaja bergerak menyesatkan RUU itu sampai ke tingkat
bawah, termasuk
melibatkan para artis.
''Seperti adanya pernyataan bahwa RUU APP melecehkan
perempuan, mereka
yang memakai kemben akan ditangkapi, misalnya,'' kata
Tifatul. Ia
mengatakan hal itu sebagai penyesatan, karena RUU itu
memang tidak
mengatur pelarangan kemben.
''Saya khawatir, mereka yang menolak itu belum membaca
materi
aturannya,'' kata Tifatul. Ia menyarankan, agar para
penentang itu
membekali diri dengan membaca lebih dulu aturan itu,
sebelum
berpendapat. ''Lihat, pasal mana saja yang tidak
disetujui, lalu kita
bicarakan. Jangan belum apa-apa menolak membabi buta
dan menjadi
antikompromi,'' kata dia. Suara kalangan kampus, guru
besar Fakultas
Ilmu Komunikasi Unpad, Deddy Mulyana, menduga
penolakan terhadap RUU
APP tidak lepas dari kepentingan global. ''Kepentingan
dari luar itu
sangat halus, tapi yang pasti ada,'' ujar Deddy, dalam
perbincangan
telepon dengan Republika, semalam.
Kepentingan itu tidak hanya sebatas ideologi
kebebasan, melainkan
kepentingan pragmatis ekonomi, yang dijalankan kaki
tangan mereka di
negara dunia ketiga. Salah satu bentuk representasi
kelompok ini,
menurut Deddy, terlihat jelas di berbagai media yang
sangat getol
menolak. Selain itu lagi, kelompok yang masuk dalam
kategori kapitalis
ini dapat saja diwakili para artis maupun seniman yang
kehidupannya
sangat bergantung pada pola hidup permisif. ''Pada
akhirnya, ini soal
periuk nasi,'' kata Deddy.
( hri/akb/vie )
---------------------------------
Yahoo! Mail
Bring photos to life! New PhotoMail makes sharing a breeze.
[Non-text portions of this message have been removed]
Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/