Soal Pornografi, Berkacalah ke Dunia

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=238676&kat_id=3

 

Sebelum berbicara banyak soal pornografi masalah yang

tengah menjadi  sengkarut kata di DPR maupun di masyarakat sebaiknya

kita berkaca pada dunia. Melihat, membandingkan, bahkan tidak tertutup

kemungkinan untuk mengacu.

 Setidaknya, dari sana kita akan tahu, apakah RUU itu

dibuat untuk menjadikan negeri ini puritan, atau

justru menata regulasi yang kini masih alpa. Sementara

kita semua tahu, pornografi kini sudah menjadi

monster, memangsa korbannya di mana dan kapan saja.

Amatilah secermatnya media massa kita setiap harinya.

Kriminalitas yang berawal dari masalah pornografi,

nyaris setiap hari menjadi penghias tidak

sehat media kita. Tidak sekadar menjadi perantara

berita, kadang, sebagian media kita, menurut berbagai

kalangan, justru telah menjadi pornografi itu sendiri.

''Kehadiran media pornografi itu sangat

merusak pendidikan umat. Kami sudah mendidik anak

dengan baik-baik, tapi dirusak dengan pornografi,''

kata Pimpinan Pondok Modern Darussalam, Gontor, KH

Abdullah Syukri Zarkasyi, dengan suara kecewa.

 

Karena itu, wajar bila kalangan pendidik seperti

Zarkasyi masygul,

ketika melihat ada saja kalangan yang seolah tidak

peduli dengan semua

itu. Ia menilai, kalangan yang menolak tersebut seolah

memang tidak

memiliki rasa peduli akan moral bangsa yang telah lama

dirusak

pornografi tersebut. Yang membuatnya heran, kalangan

itu seolah tidak

pernah kering dengan dalih. Mulai dari tudingan

melanggar HAM,

membelenggu kreativitas, berpotensi mengacaukan

perekonomian, sampai

ancaman distegrasi, tak lepas mereka kumandangkan.

 

Benarkah aturan yang tengah digodok DPR itu akan

menempatkan Indonesia

menjadi negara puritan, pembelenggu hak asasi manusia,

dan memasung

kretivitas? Apakah dengan diundangkannya RUU APP, maka

Indonesia

menjadi satu-satunya negara yang mengatur soal

pornografi, di tengah

'masyarakat maju dan demokratis' menyerahkannya pada

kedewasaan

masing-masing, sebagaimana dituntut para penolak RUU

tersebut. ''Tidak

juga,'' kata Gati Gayatri, seorang ahli peneliti utama

bidang

komunikasi dan media. Menurut Gati, negara-negara yang

sering

dikategorikan maju dan demokratis, justru mengatur

persoalan tersebut

secara ketat dan teregulasi.

 

Menurut Gati, Jepang mengatur masalah ponografi dalam

article 175 of

Japenese Penal Code. Negeri Matahari Terbit itu

melarang tercetaknya

gambar alat kelamin orang dewasa, persetubuhan, dan

rambut alat

kelamin di setiap media yang dibaca publik secara

terbuka.

''Sedangkan, representasi alat kelamin anak-anak tidak

diatur secara

ketat,'' kata dia. Di Taiwan, produk lukisan, video,

foto, CD-ROMs,

electronic signals, dan produk lain yang menggambarkan

interaksi

seksual atau kegiatan yang tidak pantas yang

melibatkan orang-orang

berusia di bawah 18 tahun, dianggap kriminal.

 

Selanjutnya, hal yang sama juga dilakukan negara

tetangga, Filipina.

Mungkin tidak banyak yang menduga, tetapi negara itu

memiliki Republic

Act No 7610 yang mereka undangkan pada 1993. Isi

regulasi tersebut,

antara lain, melarang tindakan mempekerjakan atau

memaksa anak-anak di

bawah usia 18 tahun melakukan kegiatan cabul atau

pertunjukan tidak

pantas. Kegiatan yang dilarang itu baik pertunjukan

langsung, terekam

di dalam keping video, atau menjadi model dalam

publikasi cabul dan

materi pornografi.

 

Di Eropa, Gati mencontohkan Inggris, masalah

pornografi diatur melalui

Protection of Children Act yang diundangkan tahun

1978. Negeri Big Ben

itu bahkan mengkriminalisasi tindakan mengambil,

mendistribusikan,

memamerkan, atau memiliki (bahkan mesti jumlahnya

hanya satu) foto tak

pantas dari seorang anak di bawah usia 16 tahun.

 

''Norwegia pun memiliki Amanded Penal Code yang mereka

undangkan tahun

1992 untuk mengatasi pornografi,'' kata Gati,

memaparkan. Sementara di

Australia, kepemilikan pornografi anak dianggap ilegal

menurut The

Australian Costums Service, undang-undang yang mereka

perkenalkan dan

terapkan mulai 1995.

 

Di kawasan Asia, Sri Langka memiliki Ciode Sec 286A,

tahun 1995.

Sedangkan Kamboja juga tengah membahas aturan hukum

soal pornografi.

Bagaimana dengan 'pendekar HAM dunia', Amerika

Serikat? Di negeri yang

mengusung kebebasan berekpresi ini, pornografi

didefinisikan sebagai

materi yang menunjukkan hal-hal seksual untuk tujuan

menimbulkan

rangsangan. Tetapi, di negara yang sering kali menepuk

dada sendiri

sebagai kampiun demokrasi itu, pornografi ternyata

sangat dibatasi

peredarannya.

 

''Lihat saja, majalah Playboy dan Penthouse. Di sana

peredarannya

sangat dibatasi, tidak dijual bebas begitu saja,''

kata Gati. Ia

menerangkan, di Amerika, pengertian pornografi

mencakup kecabulan atau

obscenity. Lewat the First Amandment, Amerika Serikat,

terutama sangat

melarang obscenity ataupun pornografi yang melibatkan

anak-anak di

bawah umur (child pornography). Bila di negara lain

hal itu diatur,

bukankah justru Indonesia akan terasing bila tidak

mengatur hal

tersebut? Karena itu, kekecewaan sebagaimana yang

diutarakan Zarkasyi,

sangatlah beralasan.

 

Sementara itu, berkaitan dengan perdebatan terakhir

soal RUU APP,

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul

Sembiring, menduga

ada gerakan sistematis untuk menyesatkan opini publik.

Tifatul

menyatakan, dia mencermati, di antara para penentang

RUU APP ada yang

sengaja bergerak menyesatkan RUU itu sampai ke tingkat

bawah, termasuk

melibatkan para artis.

 

''Seperti adanya pernyataan bahwa RUU APP melecehkan

perempuan, mereka

yang memakai kemben akan ditangkapi, misalnya,'' kata

Tifatul. Ia

mengatakan hal itu sebagai penyesatan, karena RUU itu

memang tidak

mengatur pelarangan kemben.

 

''Saya khawatir, mereka yang menolak itu belum membaca

materi

aturannya,'' kata Tifatul. Ia menyarankan, agar para

penentang itu

membekali diri dengan membaca lebih dulu aturan itu,

sebelum

berpendapat. ''Lihat, pasal mana saja yang tidak

disetujui, lalu kita

bicarakan. Jangan belum apa-apa menolak membabi buta

dan menjadi

antikompromi,'' kata dia. Suara kalangan kampus, guru

besar Fakultas

Ilmu Komunikasi Unpad, Deddy Mulyana, menduga

penolakan terhadap RUU

APP tidak lepas dari kepentingan global. ''Kepentingan

dari luar itu

sangat halus, tapi yang pasti ada,'' ujar Deddy, dalam

perbincangan

telepon dengan Republika, semalam.

 

Kepentingan itu tidak hanya sebatas ideologi

kebebasan, melainkan

kepentingan pragmatis ekonomi, yang dijalankan kaki

tangan mereka di

negara dunia ketiga. Salah satu bentuk representasi

kelompok ini,

menurut Deddy, terlihat jelas di berbagai media yang

sangat getol

menolak. Selain itu lagi, kelompok yang masuk dalam

kategori kapitalis

ini dapat saja diwakili para artis maupun seniman yang

kehidupannya

sangat bergantung pada pola hidup permisif. ''Pada

akhirnya, ini soal

periuk nasi,'' kata Deddy.

( hri/akb/vie )
   
  

                
---------------------------------
Yahoo! Mail
Bring photos to life! New PhotoMail  makes sharing a breeze. 

[Non-text portions of this message have been removed]



Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke